Suara.com - Tertangkapnya Bupati Klaten Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan KPK menguak kotak pandora politik dinasti di daerah. Selama 20 tahun kekuasaan di Klaten dikuasai oleh suami dan istri secara bergantian.
Urusan dinasti politik menjadi sorotan publik ketika revisi UU Pilkada tengah dibahas di DPR. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Syarief Alkadrie menyebutkan praktik dinasti politik harus diakhiri.
Menurutnya ekses kesempatan untuk warga Negara Indonesia lainnya dalam meraih kursi jabatan politik yang harus dibuka dan dikedepankan. Politik dinasti faktanya menutup kesempatan individu lain untuk meraih kursi pimpinan daerah, kata Syarief.
Apa yang terjadi di Klaten, menurut Syarief, merupakan contoh riil dari politik dinasti. Praktik politik semacam ini terbukti telah menjadi biang keladi korupsi di daerah. Dalam kasus Bupati Klaten, kata Syarief, Sri Hartini menjual pengaruhnya untuk mengeruk keuntungan.
"Penempatan aparatur negara dimainkan oleh Sri Hartini dengan mematok tarif tertentu bagi PNS yang ingin mendapatkan promosi jabatan. Dalam operasi tangkap tangannya KPK menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar dan pecahan valuta asing 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura," katanya.
Syarief menyatakan Fraksi Nasdem pernah berupaya untuk memotong menjamurnya dinasti politik melalui upaya konstitusional pada tahun 2015 lalu. Fraksi Nasdem memasukkan aturan yang tegas dalam UU Pilkada serentak bahwa keluarga dari pimpinan daerah dilarang maju sebagai calon kepala daerah dalam periode waktu tertentu.
“Ya kita mau ngomong apa sekarang. MK sudah membatalkan itu. Harusnya MK melihat aspek lain, karena pengaturan dinasti politik bukan membatasi hak politik seseorang. Ekses memberikan kesempatan untuk orang lain sebenarnya yang harus dilihan MK," kata Syarief.
Pada Juli 2015, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. MK membatalkan Pasal 7 Huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur kerabat dari petahana di dalam sebuah daerah tidak boleh mencalonkan diri di pilkada.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang saat itu memimpin sidang judicial review menyebutkan Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih.
Alasan ini dianggap konyol oleh Syarief, sebab dengan membangun hak konstitusi dalam pilkada bukan seperti yang diutarakan oleh MK. Dinasti politik dinilainya berbahaya karena pengusaan sumberdaya dilakukan secara sporadis untuk kepentingan pribadi bukan untuk publik.
“Harusnya MK melihat gejala yang ada, pengaturan terhadap keluarga petahana bukan untuk membendung hak politik tapi untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan atas nama publik padahal untuk pribadi,” kata dia.
Berita Terkait
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Bau Amis Perang Dingin Koalisi Prabowo: Manuver Jokowi ke PSI Tanda Keluarga Serakah
-
Analis Ungkap Skenario 'Perang Dingin' Prabowo vs Jokowi di 2029, Nasib Gibran Jadi Kunci
-
Rocky Gerung: Jika Gibran Dimakzulkan Jadi Hukuman Tak Langsung untuk Jokowi
-
Marah-Marah soal Politik Dinasti, Daniel Mananta Doakan Pandji Pragiwaksono Nggak Ditangkap atau Diracun
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan