Suara.com - Tertangkapnya Bupati Klaten Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan KPK menguak kotak pandora politik dinasti di daerah. Selama 20 tahun kekuasaan di Klaten dikuasai oleh suami dan istri secara bergantian.
Urusan dinasti politik menjadi sorotan publik ketika revisi UU Pilkada tengah dibahas di DPR. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Syarief Alkadrie menyebutkan praktik dinasti politik harus diakhiri.
Menurutnya ekses kesempatan untuk warga Negara Indonesia lainnya dalam meraih kursi jabatan politik yang harus dibuka dan dikedepankan. Politik dinasti faktanya menutup kesempatan individu lain untuk meraih kursi pimpinan daerah, kata Syarief.
Apa yang terjadi di Klaten, menurut Syarief, merupakan contoh riil dari politik dinasti. Praktik politik semacam ini terbukti telah menjadi biang keladi korupsi di daerah. Dalam kasus Bupati Klaten, kata Syarief, Sri Hartini menjual pengaruhnya untuk mengeruk keuntungan.
"Penempatan aparatur negara dimainkan oleh Sri Hartini dengan mematok tarif tertentu bagi PNS yang ingin mendapatkan promosi jabatan. Dalam operasi tangkap tangannya KPK menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar dan pecahan valuta asing 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura," katanya.
Syarief menyatakan Fraksi Nasdem pernah berupaya untuk memotong menjamurnya dinasti politik melalui upaya konstitusional pada tahun 2015 lalu. Fraksi Nasdem memasukkan aturan yang tegas dalam UU Pilkada serentak bahwa keluarga dari pimpinan daerah dilarang maju sebagai calon kepala daerah dalam periode waktu tertentu.
“Ya kita mau ngomong apa sekarang. MK sudah membatalkan itu. Harusnya MK melihat aspek lain, karena pengaturan dinasti politik bukan membatasi hak politik seseorang. Ekses memberikan kesempatan untuk orang lain sebenarnya yang harus dilihan MK," kata Syarief.
Pada Juli 2015, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. MK membatalkan Pasal 7 Huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur kerabat dari petahana di dalam sebuah daerah tidak boleh mencalonkan diri di pilkada.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang saat itu memimpin sidang judicial review menyebutkan Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih.
Alasan ini dianggap konyol oleh Syarief, sebab dengan membangun hak konstitusi dalam pilkada bukan seperti yang diutarakan oleh MK. Dinasti politik dinilainya berbahaya karena pengusaan sumberdaya dilakukan secara sporadis untuk kepentingan pribadi bukan untuk publik.
“Harusnya MK melihat gejala yang ada, pengaturan terhadap keluarga petahana bukan untuk membendung hak politik tapi untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan atas nama publik padahal untuk pribadi,” kata dia.
Berita Terkait
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Bau Amis Perang Dingin Koalisi Prabowo: Manuver Jokowi ke PSI Tanda Keluarga Serakah
-
Analis Ungkap Skenario 'Perang Dingin' Prabowo vs Jokowi di 2029, Nasib Gibran Jadi Kunci
-
Rocky Gerung: Jika Gibran Dimakzulkan Jadi Hukuman Tak Langsung untuk Jokowi
-
Marah-Marah soal Politik Dinasti, Daniel Mananta Doakan Pandji Pragiwaksono Nggak Ditangkap atau Diracun
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta