Suara.com - Tertangkapnya Bupati Klaten Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan KPK menguak kotak pandora politik dinasti di daerah. Selama 20 tahun kekuasaan di Klaten dikuasai oleh suami dan istri secara bergantian.
Urusan dinasti politik menjadi sorotan publik ketika revisi UU Pilkada tengah dibahas di DPR. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Syarief Alkadrie menyebutkan praktik dinasti politik harus diakhiri.
Menurutnya ekses kesempatan untuk warga Negara Indonesia lainnya dalam meraih kursi jabatan politik yang harus dibuka dan dikedepankan. Politik dinasti faktanya menutup kesempatan individu lain untuk meraih kursi pimpinan daerah, kata Syarief.
Apa yang terjadi di Klaten, menurut Syarief, merupakan contoh riil dari politik dinasti. Praktik politik semacam ini terbukti telah menjadi biang keladi korupsi di daerah. Dalam kasus Bupati Klaten, kata Syarief, Sri Hartini menjual pengaruhnya untuk mengeruk keuntungan.
"Penempatan aparatur negara dimainkan oleh Sri Hartini dengan mematok tarif tertentu bagi PNS yang ingin mendapatkan promosi jabatan. Dalam operasi tangkap tangannya KPK menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar dan pecahan valuta asing 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura," katanya.
Syarief menyatakan Fraksi Nasdem pernah berupaya untuk memotong menjamurnya dinasti politik melalui upaya konstitusional pada tahun 2015 lalu. Fraksi Nasdem memasukkan aturan yang tegas dalam UU Pilkada serentak bahwa keluarga dari pimpinan daerah dilarang maju sebagai calon kepala daerah dalam periode waktu tertentu.
“Ya kita mau ngomong apa sekarang. MK sudah membatalkan itu. Harusnya MK melihat aspek lain, karena pengaturan dinasti politik bukan membatasi hak politik seseorang. Ekses memberikan kesempatan untuk orang lain sebenarnya yang harus dilihan MK," kata Syarief.
Pada Juli 2015, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. MK membatalkan Pasal 7 Huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur kerabat dari petahana di dalam sebuah daerah tidak boleh mencalonkan diri di pilkada.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang saat itu memimpin sidang judicial review menyebutkan Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih.
Alasan ini dianggap konyol oleh Syarief, sebab dengan membangun hak konstitusi dalam pilkada bukan seperti yang diutarakan oleh MK. Dinasti politik dinilainya berbahaya karena pengusaan sumberdaya dilakukan secara sporadis untuk kepentingan pribadi bukan untuk publik.
“Harusnya MK melihat gejala yang ada, pengaturan terhadap keluarga petahana bukan untuk membendung hak politik tapi untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan atas nama publik padahal untuk pribadi,” kata dia.
Berita Terkait
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
3.000 Massa Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Desak Audit dan Stop Politik Dinasti
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Bau Amis Perang Dingin Koalisi Prabowo: Manuver Jokowi ke PSI Tanda Keluarga Serakah
-
Analis Ungkap Skenario 'Perang Dingin' Prabowo vs Jokowi di 2029, Nasib Gibran Jadi Kunci
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak