Suara.com - Tertangkapnya Bupati Klaten Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan KPK menguak kotak pandora politik dinasti di daerah. Selama 20 tahun kekuasaan di Klaten dikuasai oleh suami dan istri secara bergantian.
Urusan dinasti politik menjadi sorotan publik ketika revisi UU Pilkada tengah dibahas di DPR. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Syarief Alkadrie menyebutkan praktik dinasti politik harus diakhiri.
Menurutnya ekses kesempatan untuk warga Negara Indonesia lainnya dalam meraih kursi jabatan politik yang harus dibuka dan dikedepankan. Politik dinasti faktanya menutup kesempatan individu lain untuk meraih kursi pimpinan daerah, kata Syarief.
Apa yang terjadi di Klaten, menurut Syarief, merupakan contoh riil dari politik dinasti. Praktik politik semacam ini terbukti telah menjadi biang keladi korupsi di daerah. Dalam kasus Bupati Klaten, kata Syarief, Sri Hartini menjual pengaruhnya untuk mengeruk keuntungan.
"Penempatan aparatur negara dimainkan oleh Sri Hartini dengan mematok tarif tertentu bagi PNS yang ingin mendapatkan promosi jabatan. Dalam operasi tangkap tangannya KPK menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar dan pecahan valuta asing 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura," katanya.
Syarief menyatakan Fraksi Nasdem pernah berupaya untuk memotong menjamurnya dinasti politik melalui upaya konstitusional pada tahun 2015 lalu. Fraksi Nasdem memasukkan aturan yang tegas dalam UU Pilkada serentak bahwa keluarga dari pimpinan daerah dilarang maju sebagai calon kepala daerah dalam periode waktu tertentu.
“Ya kita mau ngomong apa sekarang. MK sudah membatalkan itu. Harusnya MK melihat aspek lain, karena pengaturan dinasti politik bukan membatasi hak politik seseorang. Ekses memberikan kesempatan untuk orang lain sebenarnya yang harus dilihan MK," kata Syarief.
Pada Juli 2015, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. MK membatalkan Pasal 7 Huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur kerabat dari petahana di dalam sebuah daerah tidak boleh mencalonkan diri di pilkada.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang saat itu memimpin sidang judicial review menyebutkan Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih.
Alasan ini dianggap konyol oleh Syarief, sebab dengan membangun hak konstitusi dalam pilkada bukan seperti yang diutarakan oleh MK. Dinasti politik dinilainya berbahaya karena pengusaan sumberdaya dilakukan secara sporadis untuk kepentingan pribadi bukan untuk publik.
“Harusnya MK melihat gejala yang ada, pengaturan terhadap keluarga petahana bukan untuk membendung hak politik tapi untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan atas nama publik padahal untuk pribadi,” kata dia.
Berita Terkait
-
3.000 Massa Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Desak Audit dan Stop Politik Dinasti
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Bau Amis Perang Dingin Koalisi Prabowo: Manuver Jokowi ke PSI Tanda Keluarga Serakah
-
Analis Ungkap Skenario 'Perang Dingin' Prabowo vs Jokowi di 2029, Nasib Gibran Jadi Kunci
-
Rocky Gerung: Jika Gibran Dimakzulkan Jadi Hukuman Tak Langsung untuk Jokowi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM