Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. [Suara.com/Welly Hidayat]
Penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku heran dengan pemeriksaaan tambahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kepada kliennya, hari ini, Senin (9/1/2017). Sebab, Aldwin menilai upaya pemeriksaan Buni Yani tidak sah karena penyidik telah melewati batas waktu 14 hari terkait pengembalian berkas perkara Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (19/12/2016) lalu.
"Menurut kami kuasa hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari, ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI pasal 12 ayat 5 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana umum," kata Aldwin saat dikonfirmasi wartawan.
Bahkan, Aldwin menganggap sejak adanya peningkatan status Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA juga cenderung dipaksakan. Dengan temuan kejanggalan yang didapat dari kasus Buni Yani, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum menghentikan perkara yang saat ini menjerat kliennya.
"Perkara Buni Yani ini dari awal terlalu dipaksakan, jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," katanya
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus