Suara.com - Pihak kepolisian kembali memanggil Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, hari ini, Senin (9/1/2017). Penasehat hukum, Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, jika penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada pukul 10.00 WIB.
"Ya, ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan Pasal yang sama," kata Aldwin saat dikonfirmasi wartawan.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terkait agenda pemeriksaan Buni Yani. Namun, Aldwin mengatakan, jika berkas perkara kasus yang menyeret Buni Yani kembali dipulangkan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta lantaran dianggap kurang lengkap. Kemungkinan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa agar secepatnya dikirim lagi ke pihak kejaksaan.
"Sampai sekarang penyidik belum merampungkan berkas perkara Buni Yani yang seharusnya ada dalam tenggat waktu 14 hari, sejak dikembalikan Kejaksaan tanggal 19 Desember 2016 lalu," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, jika penyidik masih memperbaiki petunjuk jaksa setelah berkas kasus tersebut kembali dipulangkan.
"Sedang kita perbaiki, nanti saya cek lagi kapan dikembalikan ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Dia enggan membeberkan penyebab jaksa mengembalikan berkas perkara Buni Yani. Pasalnya, kata dia, hal itu sudah ranah penyidikan.
"Itu penyidik yang tahu, itu bagian dari penyidikan yang nggak perlu saya kasih tahu," ujarnya.
Argo hanya mengatakan, penyidik akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk melengkapi berkas sehingga dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Baca Juga: Kaesang Ikut Jokowi Bertemu Habib Luthfi di Kanzus Sholawat
"Kalau P21 (berkas lengkap) langsung kita berikan tersangka dan barang bukti," katanya.
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku