Suara.com - Pihak kepolisian kembali memanggil Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, hari ini, Senin (9/1/2017). Penasehat hukum, Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, jika penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada pukul 10.00 WIB.
"Ya, ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan Pasal yang sama," kata Aldwin saat dikonfirmasi wartawan.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terkait agenda pemeriksaan Buni Yani. Namun, Aldwin mengatakan, jika berkas perkara kasus yang menyeret Buni Yani kembali dipulangkan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta lantaran dianggap kurang lengkap. Kemungkinan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa agar secepatnya dikirim lagi ke pihak kejaksaan.
"Sampai sekarang penyidik belum merampungkan berkas perkara Buni Yani yang seharusnya ada dalam tenggat waktu 14 hari, sejak dikembalikan Kejaksaan tanggal 19 Desember 2016 lalu," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, jika penyidik masih memperbaiki petunjuk jaksa setelah berkas kasus tersebut kembali dipulangkan.
"Sedang kita perbaiki, nanti saya cek lagi kapan dikembalikan ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Dia enggan membeberkan penyebab jaksa mengembalikan berkas perkara Buni Yani. Pasalnya, kata dia, hal itu sudah ranah penyidikan.
"Itu penyidik yang tahu, itu bagian dari penyidikan yang nggak perlu saya kasih tahu," ujarnya.
Argo hanya mengatakan, penyidik akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk melengkapi berkas sehingga dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Baca Juga: Kaesang Ikut Jokowi Bertemu Habib Luthfi di Kanzus Sholawat
"Kalau P21 (berkas lengkap) langsung kita berikan tersangka dan barang bukti," katanya.
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Intip Gaji Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Jabatan Baru Noe Letto dan Frank Hutapea
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros