Suara.com - Sebanyak 6 rumah ibadah agama yang diakui di Indonesia mulai dibangun di Kampung Toleransi Naibonat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Menurut saya satu hal yang saat ini dibutuhkan adalah menjaga toleransi umat beragama. Terobosan pembangunan kampung toleransi merupakan cara terbaik untuk tetap menjaga toleransi tersebut," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Timur Abdul Kadir Makarim di Kupang, Senin (9/1/2017).
Pekan lalu Pemerintah Kabupaten Kupang, TNI serta sejumlah tokoh agama dari enam agama di Indonesia melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan enam rumah ibadah secara berdampingan di satu lokasi di lahan seluas 4,4 hektare.
Enam rumah ibadah yang akan dibangun secara berdampingan tersebut yakni Agama Katolik, Agama Kristen Protestan, Agama Islam, Agama Hindu, Agama Budha serta Agama Konghucu.
Abdul Kadir sendiri mengatakan, kampung toleransi yang dibangun di Kabupaten Kupang tersebut, dapat menjadi kabupaten percontohan tidak hanya di NTT tetapi juga seluruh Indonesia.
"Kita berharap agar kedepannya jika sudah dibangun, daerah-daerah lain di NTT atau bisa daerah-daerah di seluruh Indonesia bisa mencontohinya," tambahnya.
Namun satu hal yang menurutnya paling utama adalah disamping didukung oleh rumah ibadah yang rukun karena dibangun secara berdampingan, ia juga mengharapkan kerukunan antarumat juga harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Perwakilan dari Gereja Injili Masehi di Timor (GMIT) NTT Guten Seran mengatakan pembangunan enam rumah ibadah tersebut merupakan simbol untuk mempererat kembali simpul-simpul persatuan dan kesatuan sebagai sebuah bangsa yang berbhinneka.
"Dengan adanya perbedaan bukan berarti bahwa kita harus saling bermusuhan, tetapi untuk saling melengkapi, karena merupakan suatu cuarahan Rahmat dari yang mahakuasa,"ujarnya.
Baca Juga: Interview: Suarakan Toleransi, Giring "Nidji" Diteror
Berbagai kejadian yang berkaitan dengan toleransi antarumat beragama yang terjadi akhir-akhir ini menurutnya karena berbagai pihak tidak mendalami arti dari perbedaan tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu