Suara.com - Pemerintah akan mengajukan gugatan hukum atas kasus pencemaran lingkungan di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur, akibat ledakan di fasilitas pengeboran ladang minyak Montara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam jumpa pers di Jakarta, Senin petang, menjelaskan bahwa Pemerintah akan mengejar pertanggungjawaban PTT EP Australasia sebagai kontraktor di ladang migas tersebut.
Menurut Havas, perusahaan asal Thailand itu tidak memiliki itikad baik dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut.
Perusahaan tersebut telah 13 kali digugat, tetapi terus mengabaikan gugatan. Bahkan, pemerintah Indonesia, Australia, dan Thailand pernah membentuk tim khusus pada tahun 2013 untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, PTT EP tidak datang saat penandatangan nota kesepahaman soal penyelesaian interim.
"Kami sudah rapat sekali dengan Dubes Australia, rencananya awal tahun ini kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang mengajukan gugatan Kejaksaan Agung yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kami," katanya, seperti dilaporkan Antara.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Pemerintah tidak bisa menggugat pihak yang melakukan pencemaran lingkungan atas nama rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah melayangkan gugatan atas nama negara guna menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut.
Meski demikian, masyarakat NTT sendiri telah melayangkan gugatan kepada pihak perusahaan tersebut di Australia.
Lebih lanjut Arif menambahkan bahwa desakan pemerintah kepada pihak pemerintah Australia untuk mendesak PTT EP bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Dukungan dari Australia dinilai penting lantaran kedua negara telah sepakat untuk bekerja sama dalam pencegahan kasus tumpahan minyak.
Baca Juga: Google Ubah DPP FPI Jadi DPP Fitsa Hats
"Kami tidak menuntut tanggung jawab hukum pemerintah Australia. Sama halnya dengan tumpahan minyak di Teluk Meksiko, Amerika 'kan tidak menggugat Inggris, tetapi menggugat perusahaannya," pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa Pemerintah akan mengejar penyelesaian kasus yang terjadi pada tahun 2009.
"Kasusnya sudah lama sekali enggak dikejar, sekarang kami kejar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Geger Warga Pati Antar Uang dalam Karung Berisi Rp2,6 Miliar, KPK Sebut Terkait OTT Bupati Sudewo!
-
Ketua Komisi VII DPR Kritik Habis Menpar Widiyanti: Kalau Enggak Mau Rapat, Jangan Jadi Menteri
-
Hujan Sejak Malam, Genangan Air di Sekitar Samsat Daan Mogot Picu Kemacetan Arah Grogol
-
Petaka Fajar di Matraman, Atap Rumah Ambruk Imbas Tak Kuat Bendung Hujan
-
8 Ruas Jalan Jakarta Tergenang Imbas Hujan Deras Pagi Ini
-
Waspada! Banjir Genangi Daan MogotFlyover Pesing, Arus Lalu Lintas ke Grogol Melambat
-
Ketua Satgas Tito Karnavian Pastikan Huntara Pengungsi di Pidie Jaya Layak Huni
-
Tinjau Pidie Jaya, Ketua Satgas Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga
-
Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Renovasi Sekolah Terdampak Banjir di Pidie Jaya
-
Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Dikepung Hujan Petir Hingga Siang Nanti