Suara.com - Pemerintah akan mengajukan gugatan hukum atas kasus pencemaran lingkungan di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur, akibat ledakan di fasilitas pengeboran ladang minyak Montara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam jumpa pers di Jakarta, Senin petang, menjelaskan bahwa Pemerintah akan mengejar pertanggungjawaban PTT EP Australasia sebagai kontraktor di ladang migas tersebut.
Menurut Havas, perusahaan asal Thailand itu tidak memiliki itikad baik dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut.
Perusahaan tersebut telah 13 kali digugat, tetapi terus mengabaikan gugatan. Bahkan, pemerintah Indonesia, Australia, dan Thailand pernah membentuk tim khusus pada tahun 2013 untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, PTT EP tidak datang saat penandatangan nota kesepahaman soal penyelesaian interim.
"Kami sudah rapat sekali dengan Dubes Australia, rencananya awal tahun ini kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang mengajukan gugatan Kejaksaan Agung yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kami," katanya, seperti dilaporkan Antara.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Pemerintah tidak bisa menggugat pihak yang melakukan pencemaran lingkungan atas nama rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah melayangkan gugatan atas nama negara guna menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut.
Meski demikian, masyarakat NTT sendiri telah melayangkan gugatan kepada pihak perusahaan tersebut di Australia.
Lebih lanjut Arif menambahkan bahwa desakan pemerintah kepada pihak pemerintah Australia untuk mendesak PTT EP bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Dukungan dari Australia dinilai penting lantaran kedua negara telah sepakat untuk bekerja sama dalam pencegahan kasus tumpahan minyak.
Baca Juga: Google Ubah DPP FPI Jadi DPP Fitsa Hats
"Kami tidak menuntut tanggung jawab hukum pemerintah Australia. Sama halnya dengan tumpahan minyak di Teluk Meksiko, Amerika 'kan tidak menggugat Inggris, tetapi menggugat perusahaannya," pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa Pemerintah akan mengejar penyelesaian kasus yang terjadi pada tahun 2009.
"Kasusnya sudah lama sekali enggak dikejar, sekarang kami kejar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana