Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, memvonis hukuman mati terhadap enam dari sembilan terdakwa kasus narkotika jaringan internasional yang ditangkap dengan bukti 40 kilogram sabu dan 180 ribu butir ekstasi pada bulan Maret 2016.
Dilaporkan oleh Antara, Hakim Ketua PN Kota Cirebon, Mukhlis di Cirebon, menuturkan keenam terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang didatangkan dari luar negri untuk diedarkan di Indonesia.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata hakim PN Kota Cirebon pada sidang putusan yang digelar Rabu (11/1).
Hukuman mati tersebut dijatuhkan pengadilan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Enam terdakwa yang divonis mati oleh hakim PN Kota Cirebon yaitu, Ricky Gunawan (34 tahun), Jusman (52 tahun), Karun alias Ahong (40 tahun), Yanto alias Abeng (50 tahun) dan Sugianto alias Acay (29 tahun) M. Rizki (30).
Sedangkan dua terdakwa lainnya Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (60) dijerat pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua tersangka hanya divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25 tahun) yang berperan sebagai kurir narkoba yang terlibat dalam sindikat narkoba itu, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 KUHP.
Pada bulan Maret 2016 lalu Bareskrim Mabes polri menangkap sembilan orang jaringan narkotika internasional yang ditangkap di salah satu rest area tol Cikampek.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui barang haram tersebut oleh para terdakwa disimpan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Bumi Citra Lestari di Kota Cirebon.
Baca Juga: Pasha Ungu Bantah Rumah Kontrakannya Rp1 Miliar
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu dan 180 ribu butir ekstasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Escapism di Layar: Mengapa Konten Flexing Laku Keras di Media Sosial?
-
ASDP Percepat Digitalisasi 6 Pelabuhan Strategis, Face Recognition hingga One Gate System
-
Air PAM Macet Berbulan-bulan, Warga Pegadungan Rogoh Kocek Dua Kali demi Air Bersih
-
Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?
-
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
-
Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United
-
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia