Suara.com - Pihak kepolisian mengungkap narkoba jenis ekstasi dengan kemasan permen yang diedarkan para pelaku ke kalangan anak sekolah.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyampaikan jika para pengedar menjajakannya dengan dikemas memakai kantong plastik
"Disusup kesana (sekolah). Banyak masuk ke sekolah. Hampir di seluruh Indonesia, terutama di kota-kota besar. Dijual begini saja pakai kantong plastik," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Menurutnya, ekstasi kemasan ini juga bisa membuat anak-anak kecanduan apabila telah mengonsumsi barang haram tersebut. Dia meminta agar orangtua untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Karena ada kandungan narkoba sehingga ada halusinasi sehingga jadi addict, jadi ketagihan," kata Iriawan
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menyebut para pelaku membuat pil ekstasi ini hampir mirip dengan permen yang dijual di pasaran. Hal itu, kata dia untuk bisa mengelabui
"Untuk menyamarkan bahwa itu ekstasi, pengkaburanlah. Mungkin kalau dilihat orang umum atau orang yang tidak mengerti, tidak seperti obat tidak seperti ekstasi," kata Nico.
Kata dia, para pengedar ini menjual satu pil ekstasi dalam bentuk permen dengan harga Rp20 ribu Target pemasaran narkoba itu yakni anak remaja yang telah masuk Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Harganya Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu tiap butir, kalau ekstasi kita biasanya per butir. Harga pokoknya memang segitu Rp20 ribu, entah dia mau jualnya berapa kan terserah dia," katanya.
Baca Juga: PN Cirebon Vonis Mati Enam Pemilik 40 Kg Sabu
Polisi telah meringkus tiga pelaku sebagai pengedar narkoba tersebut. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda yakni di Hotel Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Barat dan Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 24 ribu pil ekstasi.
"Mereka ER, P, dan RD. Namun, saat ditangkap RD melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas yang membuatnya tewas," tambah Nico.
Atas perbuatanya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI, nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun pidana serta denda sedikitnya Rp1 milyar atau paling banyak Rp10 milyar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO