Suara.com - Pihak kepolisian mengungkap narkoba jenis ekstasi dengan kemasan permen yang diedarkan para pelaku ke kalangan anak sekolah.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyampaikan jika para pengedar menjajakannya dengan dikemas memakai kantong plastik
"Disusup kesana (sekolah). Banyak masuk ke sekolah. Hampir di seluruh Indonesia, terutama di kota-kota besar. Dijual begini saja pakai kantong plastik," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Menurutnya, ekstasi kemasan ini juga bisa membuat anak-anak kecanduan apabila telah mengonsumsi barang haram tersebut. Dia meminta agar orangtua untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Karena ada kandungan narkoba sehingga ada halusinasi sehingga jadi addict, jadi ketagihan," kata Iriawan
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menyebut para pelaku membuat pil ekstasi ini hampir mirip dengan permen yang dijual di pasaran. Hal itu, kata dia untuk bisa mengelabui
"Untuk menyamarkan bahwa itu ekstasi, pengkaburanlah. Mungkin kalau dilihat orang umum atau orang yang tidak mengerti, tidak seperti obat tidak seperti ekstasi," kata Nico.
Kata dia, para pengedar ini menjual satu pil ekstasi dalam bentuk permen dengan harga Rp20 ribu Target pemasaran narkoba itu yakni anak remaja yang telah masuk Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Harganya Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu tiap butir, kalau ekstasi kita biasanya per butir. Harga pokoknya memang segitu Rp20 ribu, entah dia mau jualnya berapa kan terserah dia," katanya.
Baca Juga: PN Cirebon Vonis Mati Enam Pemilik 40 Kg Sabu
Polisi telah meringkus tiga pelaku sebagai pengedar narkoba tersebut. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda yakni di Hotel Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Barat dan Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 24 ribu pil ekstasi.
"Mereka ER, P, dan RD. Namun, saat ditangkap RD melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas yang membuatnya tewas," tambah Nico.
Atas perbuatanya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI, nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun pidana serta denda sedikitnya Rp1 milyar atau paling banyak Rp10 milyar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda