Suara.com - Pihak kepolisian mengungkap narkoba jenis ekstasi dengan kemasan permen yang diedarkan para pelaku ke kalangan anak sekolah.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyampaikan jika para pengedar menjajakannya dengan dikemas memakai kantong plastik
"Disusup kesana (sekolah). Banyak masuk ke sekolah. Hampir di seluruh Indonesia, terutama di kota-kota besar. Dijual begini saja pakai kantong plastik," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Menurutnya, ekstasi kemasan ini juga bisa membuat anak-anak kecanduan apabila telah mengonsumsi barang haram tersebut. Dia meminta agar orangtua untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Karena ada kandungan narkoba sehingga ada halusinasi sehingga jadi addict, jadi ketagihan," kata Iriawan
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menyebut para pelaku membuat pil ekstasi ini hampir mirip dengan permen yang dijual di pasaran. Hal itu, kata dia untuk bisa mengelabui
"Untuk menyamarkan bahwa itu ekstasi, pengkaburanlah. Mungkin kalau dilihat orang umum atau orang yang tidak mengerti, tidak seperti obat tidak seperti ekstasi," kata Nico.
Kata dia, para pengedar ini menjual satu pil ekstasi dalam bentuk permen dengan harga Rp20 ribu Target pemasaran narkoba itu yakni anak remaja yang telah masuk Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Harganya Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu tiap butir, kalau ekstasi kita biasanya per butir. Harga pokoknya memang segitu Rp20 ribu, entah dia mau jualnya berapa kan terserah dia," katanya.
Baca Juga: PN Cirebon Vonis Mati Enam Pemilik 40 Kg Sabu
Polisi telah meringkus tiga pelaku sebagai pengedar narkoba tersebut. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda yakni di Hotel Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Barat dan Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 24 ribu pil ekstasi.
"Mereka ER, P, dan RD. Namun, saat ditangkap RD melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas yang membuatnya tewas," tambah Nico.
Atas perbuatanya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI, nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun pidana serta denda sedikitnya Rp1 milyar atau paling banyak Rp10 milyar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Salat Jenazah Try Sutrisno Digelar di Masjid Agung Sunda Kelapa, Bahlil dan Prasetyo Hadi Hadir
-
Israel Mulai Serang Lebanon, Trump Beri Sinyal Perang Jangka Panjang
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat