Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal meminta kepolisian untuk tidak memaksakan pengenaan pasal makar kepada sejumlah orang yang dituduh merancang rencana aksi tersebut.
"Jangan dipaksa-paksakanlah atau jangan diada-adakan (pengenaan pasal makar)," katanya yang juga eks Dan Puspom TNI di Jakarta, Rabu (11/1) malam.
Ia menambahkan jika kepolisian tidak menemukan tuduhan makar itu, maka dengan berbesar hati untuk tidak melanjutkan penanganan perkara itu.
Sebenarnya, kata dia, mereka yang dituduh merancang makar itu hanya menginginkan mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila dengan mengkritik. "Jadi bukannya makar," tandasnya.
Disebutkan, makar itu dilakukan jika seseorang memiliki kekuatan atau massa besar bersenjata. "Atau bisa dikatakan kudeta," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau Polri tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menangani sejumlah orang yang dituduh merancang makar.
"Kami menerima pengaduan dari putri Proklamator RI, Rachmawati Soekarnoeputri, dan kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas terkait penanganan pemeriksaan tertuduh makar, dengan cara interogasi," kata Fadli Zon, ketika menerima kunjungan delegasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Fadli berpendapat ada perbedaan penanganan dari Kepolisian dalam proses pemeriksaan kasus makar dengan kasus penodaan agama.
Pada perkara penodaan agama, menurut dia, penanganannya terlihat sangat hati-hati, tapi dalam penanganan tuduhan makar dilakukan secara serampangan.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dirinya menerima pengaduan dari Rachmawati Soekarnoputri yang dituduh berbuat makar karena mengusulkan kepada MPR agar UUD 1945 dikembalikan ke UUD 1945 murni.
Farid mensinyalir, sejumlah persoalan yang muncul di tengah bangsa Indonesia saat ini karena adanya agenda terselubung dari asing untuk merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah