Suara.com - Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Bogor, Jawa Barat, menolak klaim seseorang yang mengaku imam besar umat Islam Indonesia.
"Ada yang mengaku menjadi imam besar Indonesia, kami tidak sepakat, siapa pun orangnya," ujar Ketua PCNU Bogor Romdon di Cibinong, dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2017).
Dia mengatakan seperti yang dihadiri awak media Rabu malam kemarin, sekitar 30 orang perwakilan ulama Bogor datang untuk menolak klaim itu dan menolak aksi kekerasan di Ciampea pada Jumat (13/1/2017) dini hari pekan lalu.
Karena juga sebagai umat Islam, kata Dia, ulama NU Bogor dan NU pusat tidak pernah merasa menunjuk seorang imam besar Indonesia.
Dalam pertemuan semalam, peserta sepakat mengeluarkan sembilan imbauan kepada masyarakat untuk menyikapi aksi radikal oleh kelompok yang mengaku ormas Islam pada kerusuhan di Ciampea dan isu imam besar.
Dia menyampaikan pertemuan yang berlangsung dari pukul 20.30 WIB sampai 22.30 WIB berjalan baik dengan pandangan yang sejalan dari setiap perwakilan terhadap sikap ulama yang terdapat dalam sembilan imbauan yang dikukuhkan.
Imbauan kelima tertulis, kepada umat Islam Kabupaten Bogor, khususnya warga Nahdlatul Ulama, untuk senantiasa menghormati dan tawadu kepada ulama-ulama NU dan tidak larut dan ikut gerakan kelompok tertentu yang ingin memproklamirkan seseorang menjadi imam besar umat Islam Indonesia.
Romdon meminta umat Islam tidak mudah terpancing gerakan untuk kepentingan kelompok tertentu dan mengharapkan masyarakat mendengarkan kejelasan dari para ulama sebelum bersikap atau mengikuti sebuah aksi serta tidak mudah terpancing oleh media sosial.
Dia juga mengimbau santri dan pengasuh pondok pesantren untuk lebih berhati-hati dan menghindari informasi negatif.
Ketua PCNU itu menganggap keterlibatan para santri yang kini menjadi tersangka sebanyak 12 orang dengan lima orang yang diberikan keringanan disversi karena berstatus di bawah umur oleh polisi dan dilimpahkan ke balai pemasyarakatan adalah efek globalisasi yang membuat wawasan negatif mudah masuk.
Oleh karena itu, Romdon mendukung langkah polisi menegakkan hukum terhadap para tersangka tanpa pandang bulu.
"Kami mengimbau pihak kepolisian tidak takut dan tidak ragu untuk menindak tidak terkecuali umat Islam atau bukan," katanya.
Berita Terkait
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli
-
Gus Yahya Tolak Keputusan Lirboyo, Minta Konflik NU Diselesaikan lewat Muktamar
-
Prahara PBNU: Gus Yahya Beri Instruksi Keras, Pengurus Wilayah Jangan Sampai Terbengkalai
-
Ngebet Islah, Gus Yahya: Biar Semua Masalah Diselesaikan Muktamirin di Muktamar
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini