Suara.com - Pihak Basarnas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan bahwa nelayan atas nama La Uko (50) yang hilang akibat tabrakan dua kapal di Perairan Lasalimu Buton sejak (18/1/2017) belum ditemukan hingga hari ini.
Humas Basarnas Kendari, Wahyudi, di Kendari mengatakan, sampai hari kedua melakukan pencarian yang dilakukan oleh tim rescue Pos Sar Baubau dengan menggunakan RB 307 milik Basarnas Kendari, nelayan hilang itu belum ditemukan.
"Hingga hari ini pencarian yang kami lakukan hasilnya nihil dan pencarian dihentikan sementara, akan dilanjutkan besok pagi," kata Wahyudi, Jumat (20/1/2017).
Menurutnya, unsur yang terlibat dalam pencarian tersebut adalah Rescue Boat 307 milik Sar Kendari, KM Arafah dan 10 buah Longboat milik masyarakat setempat.
Sebelumnya, pada Kamis (18/1/2017) pada pukul 07.30 wita Comm center Basarnas Kendari terima info dari bapak Zulkifli/ABK bahwa telah terjadi tabrakan kapal antara kapal KM Takare penangkap ikan rute Lasalimi (groundfish) kapal penampung ikan pada tgl 18 januari pukul 21.00 wita diperairan lasalimu.
KM Takare kata Wahyudi, membawa penumpang atau ABK sebanyak 10 orang termasuk pemilik/nakhoda bapak Hajanuddin.
"Berdasarkan laporan itu terdapat 1 orang ABK atas nama La Uko (50) dinyatakan hilang, sedangkan 9 ABK selamat," katanya.
Usai mendapat laporan itu, kata Wahyudi, pada pukul 07.55 wita tim rescue Pos Sar Wakatobi dengan menggunakan RIB diturunkan menuju ke tempat kejadian musibah (TKM) untuk melakukan pencarian dan pertolongan. [Antara]
Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik, Sylviana Murni Ungkap Dana Hibah Rp6,8 M
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!