Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menghadirkan empat saksi dalam sidang dugaan korupsi Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Jawa Timur, Jumat (20/1/2017).
Empat saksi tersebut adalah kasir PT PWU Jawa Timur Supratiwi, Direktur Keuangan PT Jawa Timur Drs Suhardi MBA, karyawati PT PWU Jawa Timur Suspri Handayani dan karyawan PT Kuda Laut Mas Ginarjo.
Jaksa Penuntut Umum, Trimo mengatakan sedianya JPU menghadirkan enam orang saksi, tetapi dua saksi yakni Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso dan Sofyan tidak hadir sampai dengan persidangan berlangsung.
"Sam Santoso tidak hadir karena sakit. Ada surat dari pengacaranya bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata jaksa Trimo kepada majelis hakim.
Di persidangan tersebut, tiga saksi dari PT PWU Jawa Timur diperiksa dulu di persidangan. Dalam pemeriksaan, ketiganya menceritakan bagaimana pengelolaan keuangan di perusahaan yang 99 persen sahamnya milik Pemprov Jatim ini.
Kasir di PT PWU Jawa Timur, Supratiwi menjelaskan, bahwa pada periode tahun 1999-2004 dirinya pernah mendengar bahwa ada pelepasan aset berupa lahan dan pabrik keramik yang sudah tidak berproduksi di Tulungagung.
"Aset tersebut dilepas sebesar Rp8,750 miliar," katanya dalam persidangan.
Dana tersebut diterima dalam jumlah Rp5 miliar pada 23 Agustus 2003 berupa empat BG Bank BCA. Selain itu yang menyerahkan uang tersebut Wisnu Wardhana selaku kepala Biro Aset dan bukan dari PT Sempulur Adi Mandiri.
"Untuk yang Rp500 juta dibayar berikutnya yakni dibayar dengan dua BG," ujarnya.
Baca Juga: MA: Dahlan Iskan Terlibat Korupsi Mobil Listrik
Supratiwi melanjutkan, uang tersebut begitu cair langsung dimasukkan ke rekening perusahaan. Sementara saat ditanya sisa uang Rp 250 juta, Supratiwi mengatakan uang tersebut tidak diterima oleh PT PWU Jawa Timur melainkan diterima unit persewaan yang dipimpin Wisnu Wardhana.
"Lalu bagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh PT PWU Jawa Timur? Sementara ada dana Rp250 juta yang tidak masuk ke perusahaan?" tanya jaksa.
Ditanya soal tersebut, ketiga saksi tampak kebingungan menjawab. Namun Direktur Keuangan Suhardi menjelaskan jika laporan pertanggungjawaban uang Rp250 juta tersebut dilakukan oleh pihak unit persewaan.
Ditanya apakah hal itu diketahui direksi yang lain, Suhardi dengan tegas menjawab tanpa sepengetahuan direksi yang lain.
Sementara itu Pengacara Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengatakan dari kesaksian hari ini kedudukan Suhardi sangatlah penting karena harus berpijak pada kebijakan yang dibuat dirut.
"Di situ ada mekanisme keuangan. Artinya ketika itu bisa dijalankan berdasarkan SOP, maka proses akan clear," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera