Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Polisi sudah menetapkan lelaki berinisial NF menjadi tersangka kasus bendera Merah Putih yang ditulisi huruf Arab dan gambar pedang. Siapa NF dan apa motivasinya?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan NF melakukan itu setelah terinsiprasi dari pemikiran Badan Keamanan Rakyat. BKR dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 dengan tugas melakukan pemeliharaan keamanan.
"Dia (NF) mencontoh zaman dulu kayak BKR. Barisan (badan) keamanan rakyat zaman dulu," kata Argo kepada Suara.com, Minggu (22/1/2017).
Menurut keterangan NF kepada penyidik dia melakukan aksi menulisi lambang negara dengan huruf Arab atas kemauan sendiri.
Argo menambahkan NF aksi bersamaan dengan aksi laskar Front Pembela Islam dan sejumlah ormas di bawah naungan Gerakan Pengawal Fatwa MUI aksi untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di Mabes Polri pada Senin (16/1/2017).
"Warga biasa aja. Simpatisan aja," katanya.
NF merupakan warga Klender, Jakarta Timur. Dia diringkus polisi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1/2017) malam.
Polisi juga mengamankan barang bukti bendera serta sepeda motornya.
NF diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Saat ini, NF sudah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan NF melakukan itu setelah terinsiprasi dari pemikiran Badan Keamanan Rakyat. BKR dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 dengan tugas melakukan pemeliharaan keamanan.
"Dia (NF) mencontoh zaman dulu kayak BKR. Barisan (badan) keamanan rakyat zaman dulu," kata Argo kepada Suara.com, Minggu (22/1/2017).
Menurut keterangan NF kepada penyidik dia melakukan aksi menulisi lambang negara dengan huruf Arab atas kemauan sendiri.
Argo menambahkan NF aksi bersamaan dengan aksi laskar Front Pembela Islam dan sejumlah ormas di bawah naungan Gerakan Pengawal Fatwa MUI aksi untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di Mabes Polri pada Senin (16/1/2017).
"Warga biasa aja. Simpatisan aja," katanya.
NF merupakan warga Klender, Jakarta Timur. Dia diringkus polisi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1/2017) malam.
Polisi juga mengamankan barang bukti bendera serta sepeda motornya.
NF diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Saat ini, NF sudah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Komentar
Berita Terkait
-
BGN Akan Tempati Graha Merah Putih Telkom, Sudaryono: Insyaallah 1-2 Bulan Pindah
-
DPR Cecar Menkop soal Kopdes: Belum Jalan, Sudah Bayar Cicilan
-
Prabowo Sebut Kabinet Gemuk karena Jumlah Penduduk dan Demi Stabilitas
-
Peringatan Buat Prabowo! Publik Tak Yakin Koperasi Desa Merah Putih Berhasil
-
DPR Tak Perlu Tunggu Desember untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21