Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan keinginan keluarga Nurul Fahmi, tersangka kasus pencoretan bendera Merah Putih, mendapatkan penangguhan penahanan merupakan hak mereka.
"Itu wajar, itu haknya mereka. Kalau mau mengadukan ya, nggak masalah. Itu hak tersangka," kata Argo kepada Suara.com, Selasa (24/1/2017).
Argo mengatakan polisi bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika memenuhi prosedur. Penangguhan penahanan bisa dikabulkan jika tersangka bersikap kooperatif dan nanti penyidik yang akan memutuskan.
"Kita lihat aja nanti bagaimana nanti Polres Jakarta Selatan. Tentunya ada pertimbangan khusus ya," kata dia
Pengacara Nurul, M. Kamil Pasha, mengatakan kliennya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pagi tadi.
Pengajuan penangguhan tersebut atas permintaan istri Nurul berinisial NA. Alasan NA, Nurul merupakan tulang punggung keluarga.
"Tidak ada lagi penghasilan lagi bagi keluarga. Kasihan, istrinya tak bisa berbuat apa-apa karena baru saja melahirkan," kata Kamil
Nurul yang merupakan warga Klender, Jakarta Timur, berprofesi sebagai guru mengaji.
"Dengan dia ditahan, maka Fahmi tak bisa bekerja dan menafkahi keluarganya," kata Kamil.
Kamil mengatakan NA mengajukan diri menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan.
"Sang istri juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Fahmi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul ditangkap polisi setelah membawa bendera Merah Putih berkaligrafi ketika ikut aksi unjuk rasa ormas Islam di Mabes Polri pada Senin (16/1/2017).
NF diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu wajar, itu haknya mereka. Kalau mau mengadukan ya, nggak masalah. Itu hak tersangka," kata Argo kepada Suara.com, Selasa (24/1/2017).
Argo mengatakan polisi bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika memenuhi prosedur. Penangguhan penahanan bisa dikabulkan jika tersangka bersikap kooperatif dan nanti penyidik yang akan memutuskan.
"Kita lihat aja nanti bagaimana nanti Polres Jakarta Selatan. Tentunya ada pertimbangan khusus ya," kata dia
Pengacara Nurul, M. Kamil Pasha, mengatakan kliennya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pagi tadi.
Pengajuan penangguhan tersebut atas permintaan istri Nurul berinisial NA. Alasan NA, Nurul merupakan tulang punggung keluarga.
"Tidak ada lagi penghasilan lagi bagi keluarga. Kasihan, istrinya tak bisa berbuat apa-apa karena baru saja melahirkan," kata Kamil
Nurul yang merupakan warga Klender, Jakarta Timur, berprofesi sebagai guru mengaji.
"Dengan dia ditahan, maka Fahmi tak bisa bekerja dan menafkahi keluarganya," kata Kamil.
Kamil mengatakan NA mengajukan diri menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan.
"Sang istri juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Fahmi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul ditangkap polisi setelah membawa bendera Merah Putih berkaligrafi ketika ikut aksi unjuk rasa ormas Islam di Mabes Polri pada Senin (16/1/2017).
NF diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Penutupan Alfamart Dikaitkan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Kopdes Merah Putih Rasa Minimarket: Ketika Produk Petani Lokal Absen dari Rak Koperasi
-
Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'
-
Koperasi Merah Putih Disorot, Isi Rak Barang Terlihat Sepi dan Renggang
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar