Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan keinginan keluarga Nurul Fahmi, tersangka kasus pencoretan bendera Merah Putih, mendapatkan penangguhan penahanan merupakan hak mereka.
"Itu wajar, itu haknya mereka. Kalau mau mengadukan ya, nggak masalah. Itu hak tersangka," kata Argo kepada Suara.com, Selasa (24/1/2017).
Argo mengatakan polisi bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika memenuhi prosedur. Penangguhan penahanan bisa dikabulkan jika tersangka bersikap kooperatif dan nanti penyidik yang akan memutuskan.
"Kita lihat aja nanti bagaimana nanti Polres Jakarta Selatan. Tentunya ada pertimbangan khusus ya," kata dia
Pengacara Nurul, M. Kamil Pasha, mengatakan kliennya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pagi tadi.
Pengajuan penangguhan tersebut atas permintaan istri Nurul berinisial NA. Alasan NA, Nurul merupakan tulang punggung keluarga.
"Tidak ada lagi penghasilan lagi bagi keluarga. Kasihan, istrinya tak bisa berbuat apa-apa karena baru saja melahirkan," kata Kamil
Nurul yang merupakan warga Klender, Jakarta Timur, berprofesi sebagai guru mengaji.
"Dengan dia ditahan, maka Fahmi tak bisa bekerja dan menafkahi keluarganya," kata Kamil.
Kamil mengatakan NA mengajukan diri menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan.
"Sang istri juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Fahmi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul ditangkap polisi setelah membawa bendera Merah Putih berkaligrafi ketika ikut aksi unjuk rasa ormas Islam di Mabes Polri pada Senin (16/1/2017).
NF diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu wajar, itu haknya mereka. Kalau mau mengadukan ya, nggak masalah. Itu hak tersangka," kata Argo kepada Suara.com, Selasa (24/1/2017).
Argo mengatakan polisi bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika memenuhi prosedur. Penangguhan penahanan bisa dikabulkan jika tersangka bersikap kooperatif dan nanti penyidik yang akan memutuskan.
"Kita lihat aja nanti bagaimana nanti Polres Jakarta Selatan. Tentunya ada pertimbangan khusus ya," kata dia
Pengacara Nurul, M. Kamil Pasha, mengatakan kliennya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pagi tadi.
Pengajuan penangguhan tersebut atas permintaan istri Nurul berinisial NA. Alasan NA, Nurul merupakan tulang punggung keluarga.
"Tidak ada lagi penghasilan lagi bagi keluarga. Kasihan, istrinya tak bisa berbuat apa-apa karena baru saja melahirkan," kata Kamil
Nurul yang merupakan warga Klender, Jakarta Timur, berprofesi sebagai guru mengaji.
"Dengan dia ditahan, maka Fahmi tak bisa bekerja dan menafkahi keluarganya," kata Kamil.
Kamil mengatakan NA mengajukan diri menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan.
"Sang istri juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Fahmi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul ditangkap polisi setelah membawa bendera Merah Putih berkaligrafi ketika ikut aksi unjuk rasa ormas Islam di Mabes Polri pada Senin (16/1/2017).
NF diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
-
Potret Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tahanan KPK
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
-
Pemerintah Klaim Ada Kopdes Merah Putih Telah Raih Cuan Rp 200 Juta
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional