Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan keinginan keluarga Nurul Fahmi, tersangka kasus pencoretan bendera Merah Putih, mendapatkan penangguhan penahanan merupakan hak mereka.
"Itu wajar, itu haknya mereka. Kalau mau mengadukan ya, nggak masalah. Itu hak tersangka," kata Argo kepada Suara.com, Selasa (24/1/2017).
Argo mengatakan polisi bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika memenuhi prosedur. Penangguhan penahanan bisa dikabulkan jika tersangka bersikap kooperatif dan nanti penyidik yang akan memutuskan.
"Kita lihat aja nanti bagaimana nanti Polres Jakarta Selatan. Tentunya ada pertimbangan khusus ya," kata dia
Pengacara Nurul, M. Kamil Pasha, mengatakan kliennya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pagi tadi.
Pengajuan penangguhan tersebut atas permintaan istri Nurul berinisial NA. Alasan NA, Nurul merupakan tulang punggung keluarga.
"Tidak ada lagi penghasilan lagi bagi keluarga. Kasihan, istrinya tak bisa berbuat apa-apa karena baru saja melahirkan," kata Kamil
Nurul yang merupakan warga Klender, Jakarta Timur, berprofesi sebagai guru mengaji.
"Dengan dia ditahan, maka Fahmi tak bisa bekerja dan menafkahi keluarganya," kata Kamil.
Kamil mengatakan NA mengajukan diri menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan.
"Sang istri juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Fahmi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul ditangkap polisi setelah membawa bendera Merah Putih berkaligrafi ketika ikut aksi unjuk rasa ormas Islam di Mabes Polri pada Senin (16/1/2017).
NF diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu wajar, itu haknya mereka. Kalau mau mengadukan ya, nggak masalah. Itu hak tersangka," kata Argo kepada Suara.com, Selasa (24/1/2017).
Argo mengatakan polisi bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika memenuhi prosedur. Penangguhan penahanan bisa dikabulkan jika tersangka bersikap kooperatif dan nanti penyidik yang akan memutuskan.
"Kita lihat aja nanti bagaimana nanti Polres Jakarta Selatan. Tentunya ada pertimbangan khusus ya," kata dia
Pengacara Nurul, M. Kamil Pasha, mengatakan kliennya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pagi tadi.
Pengajuan penangguhan tersebut atas permintaan istri Nurul berinisial NA. Alasan NA, Nurul merupakan tulang punggung keluarga.
"Tidak ada lagi penghasilan lagi bagi keluarga. Kasihan, istrinya tak bisa berbuat apa-apa karena baru saja melahirkan," kata Kamil
Nurul yang merupakan warga Klender, Jakarta Timur, berprofesi sebagai guru mengaji.
"Dengan dia ditahan, maka Fahmi tak bisa bekerja dan menafkahi keluarganya," kata Kamil.
Kamil mengatakan NA mengajukan diri menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan.
"Sang istri juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Fahmi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul ditangkap polisi setelah membawa bendera Merah Putih berkaligrafi ketika ikut aksi unjuk rasa ormas Islam di Mabes Polri pada Senin (16/1/2017).
NF diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi
-
Link dan Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Begini Langkah Pendaftaran Online
-
Pemerintah Buka 30 Ribu Loker Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim
-
Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem
-
Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?
-
Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut