Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengeluarkan aturan baru lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan.
"Jadi di dalam aturan itu, sebuah perusahaan harus ada kesepakatan kerja sama dengan anak buah kapal (ABK) yang harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Permen KP tersebut melengkapi peraturan lain tentang perlindungan HAM ini, (yaitu) Permen KP Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan, serta Permen Nomor Tahun 2015," kata Susi, saat ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Susi menjelaskan, diterbitkannya aturan tersebut lantaran masih banyak kasus kekerasan atau pelanggaran HAM yang dirasakan oleh para ABK asal Indonesia. Oleh sebab itu, untuk melindungi para ABK dari tindak kekerasan perusahaan, maka menurutnya perusahaan yang akan meminta izin tangkap ini harus menjalankan Permen tersebut.
"Permen KP tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan anak buah kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Susi, untuk kapal yang bertonase di atas 30 gross ton, sangat wajib untuk menjalankan Permen tersebut. Bahkan Susi juga meminta kepada perusahaan untuk memberikan asuransi perlindungan kepada para ABK.
"Kalau nggak ada asuransi, kami nggak akan izinkan. Kami akan periksa dokumen-dokumennya dengan detail. Jadi kalau ada apa-apa yang dirasakan ABK kita, perusahaan tersebut harus tanggung jawab, tidak dilepas begitu saja,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram