Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengeluarkan aturan baru lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan.
"Jadi di dalam aturan itu, sebuah perusahaan harus ada kesepakatan kerja sama dengan anak buah kapal (ABK) yang harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Permen KP tersebut melengkapi peraturan lain tentang perlindungan HAM ini, (yaitu) Permen KP Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan, serta Permen Nomor Tahun 2015," kata Susi, saat ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Susi menjelaskan, diterbitkannya aturan tersebut lantaran masih banyak kasus kekerasan atau pelanggaran HAM yang dirasakan oleh para ABK asal Indonesia. Oleh sebab itu, untuk melindungi para ABK dari tindak kekerasan perusahaan, maka menurutnya perusahaan yang akan meminta izin tangkap ini harus menjalankan Permen tersebut.
"Permen KP tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan anak buah kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Susi, untuk kapal yang bertonase di atas 30 gross ton, sangat wajib untuk menjalankan Permen tersebut. Bahkan Susi juga meminta kepada perusahaan untuk memberikan asuransi perlindungan kepada para ABK.
"Kalau nggak ada asuransi, kami nggak akan izinkan. Kami akan periksa dokumen-dokumennya dengan detail. Jadi kalau ada apa-apa yang dirasakan ABK kita, perusahaan tersebut harus tanggung jawab, tidak dilepas begitu saja,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek