Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengeluarkan aturan baru lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan.
"Jadi di dalam aturan itu, sebuah perusahaan harus ada kesepakatan kerja sama dengan anak buah kapal (ABK) yang harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Permen KP tersebut melengkapi peraturan lain tentang perlindungan HAM ini, (yaitu) Permen KP Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan, serta Permen Nomor Tahun 2015," kata Susi, saat ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Susi menjelaskan, diterbitkannya aturan tersebut lantaran masih banyak kasus kekerasan atau pelanggaran HAM yang dirasakan oleh para ABK asal Indonesia. Oleh sebab itu, untuk melindungi para ABK dari tindak kekerasan perusahaan, maka menurutnya perusahaan yang akan meminta izin tangkap ini harus menjalankan Permen tersebut.
"Permen KP tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan anak buah kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Susi, untuk kapal yang bertonase di atas 30 gross ton, sangat wajib untuk menjalankan Permen tersebut. Bahkan Susi juga meminta kepada perusahaan untuk memberikan asuransi perlindungan kepada para ABK.
"Kalau nggak ada asuransi, kami nggak akan izinkan. Kami akan periksa dokumen-dokumennya dengan detail. Jadi kalau ada apa-apa yang dirasakan ABK kita, perusahaan tersebut harus tanggung jawab, tidak dilepas begitu saja,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut