Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jumat (27/1/2017).
Pangkal pelaporannya adalah tulisan Fahri di Twitter @fahrihamzah yang menyebutkan : "anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela..." pada 24 Januari 2017. Cuitan Fahri dianggap melecehkan para pekerja migran, khususnya asisten rumah tangga.
"Atas tweet itu kami melaporkan ke MKD, apalagi saudara Fahri Hamzah terpilih dari daerah pilihan Nusa Tenggara Barat yang mayoritas warganya menjadi buruh migran, PRT migran di berbagai negara tujuan," kata Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah.
Anis mengatakan istilah "babu" yang dipakai Fahri mengandung makna merendahkan martabat perempuan dan profesi asisten rumah tangga. Sebab, profesi asisten rumah tangga sudah diakui sebagai pekerjaan formal sejak 18 Juni 2011 melalui adopsi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi PRT.
Melalui konvensi tersebut, pekerja rumah tangga dijamin hak-hak mereka sebagaimana pekerja. Selama ini, mereka didikotomikan sebagai pekerja sektor informal yang rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia dan perbudakan. Istilah babu, katanya, sudah tidak digunakan dalam konsep perburuhan modern.
Istilah "mengemis" yang digunakan Fahri, katanya, sangat menghina pahlawan devisa -- istilah untuk buruh migran.
"Sekali lagi kami menyatakan, bahwa PRT adalah pekerja bukan pengemis," kata Anis.
Istilah "pekerja asing merajalela" yang dilontarkan Fahri, katanya, tidak berbasis pada data yang akurat.
Itu sebabnya, koalisi berharap MKD memberi teguran kepada Fahri agar menjaga etika, baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan.
"Juga merekomendasikan untuk penggantian Fahri Hamzah sebagai Ketua Tim Pengawas TKI DPR RI. Hal ini menjadi sangat penting karena sebagian besar buruh migran Indonesia adalah perempuan, dimana sebagian besar bekerja sebagai PRT Migran, manusia dan profesi yang telah dilecehkan dan direndahkan justru oleh ketua timwas TKI DPR, yaitu Fahri Hamzah," ujarnya.
"Serta, memberikan pertimbangan penggantian Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI," Anis menambahkan.
Tag
Berita Terkait
-
Belum Setahun Kerja, Banyak Menteri Prabowo Dapat Tanda Kehormatan, Apa Jasanya?
-
Wamen PKP Soroti Backlog 15 Juta Unit Rumah, Singgung Properti Syariah
-
Qatar Garap Proyek 3 Juta Rumah di Indonesia, Kapan Mulai Dibangun?
-
Publik Meledak, Buntut Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Dinaikkan
-
Seruan Keras Syahganda Nainggolan: Copot Maruarar Sirait, Ganti dengan Fahri Hamzah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana