Suara.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sedang membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis dibekuk KPK pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau totalnya sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan Dewan Etik beranggotakan satu hakim, satu anggota Komisi Yudisial, satu mantan hakim konstitusi, guru besar bidang hukum, dan satu tokoh masyarakat.
Majelis akan merokemendasikan kepada Dewan Etik untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat.
"Lima orang itu nanti memeriksa seluruh yang berkaitan dengan pelanggaran berat Patrialis itu. Nanti kemudian, sampai kesimpulan Majelis Kehormatan, ada pelanggaran berat, maka, rekomendasinya diberhentikan tidak dengan hormat, "ujar Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1 /2017).
Namun, jika nanti tidak terbukti ada pelanggaran, nama Patrialis akan direhabilitasi.
"Tapi kalau nggak terbukti ada pelanggaran berat, rekomendasinya rehab," kata dia.
Fajar mengatakan pemberhentian Patrialis tidak perlu menunggu penyelidikan KPK jika hasil penyelidikan Dewan Etik sudah menemukan unsur-unsurnya.
"Soal etik menjadi penting kalau memang ada pelanggaran yang serius, maka pemberhentian hakim tidak perlu menunggu proses dari KPK. Jadi kalau di level di majelis kehormatan hakim sudah terbukti tidak perlu menunggu proses hukumnya selesai," tutur Fajar.
Fajar menambahkan MK akan mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan untuk pemberhentian sementara Patrialis.
"Nanti ketua kirim surat ke presiden, sambil MK juga berkirim surat agar presiden mencari pengganti. Karena Pak Patrialis hakim yang dulu diusulkan oleh presiden," kata dia.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016).
Keempat tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka