Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, juru bicara FPI Munarman, dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir pada Rabu (1/2/2017) sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Mereka akan dimintai keterangan karena diyakini pernah menghadiri beberapa pertemuan menjelang aksi 2 Desember. Salah satunya pertemuan berlangsung di Universitas Bung Karno pada 20 November 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan menggali keterangan mengenai maksud dan tujuan mereka datang ke pertemuan.
"Makanya Rabu besok akan dipanggil dan meminta keterangannya. Nanti akan tahu setelah diperiksa. Kira-kira apa sih (maksud dan tujuan) mereka datang ke sana (UBK)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2016).
Penyidik juga akan menanyakan kepada ketiga tokoh seputar kapasitas mereka dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah tersangka.
"Apakah sebagai undangan, terus siapa yang mengundang kemudian materi apa yang dibicarakan. Siapa saja yang hadir dan notulen serta kesimpulannya apa," katanya.
Mengenai jumlah persis pertemuan yang dihadiri Rizieq, Munarman, dan Bachtiar, Argo mengaku belum dapat memastikannya.
"Nanti saya cek berapa pertemuan. Yang terpenting pernah ada dan kita mintai keterangan dari mereka. Kita ingin dapatkan informasi dari mereka," katanya.
Sebelumnya, Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan penyidik masih mendalami adanya dugaan pengerahan massa untuk aksi 2 Desember.
"Kenapa ditanggal 2 Desember melakukan aksinya itu, ini masih kita tarik proses penyidikan tidak bisa kita ungkap, masih kita bangun semuanya," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Kamis (26/1/2017).
"Kita akan coba menggali potensi itu," Hendy menambahkan.
Selain itu, Hendy mengatakan penyidik ingin menyusun konstruksi hukum dalam proses penanganan kasus tersebut secara menyeluruh.
"Jadi gini, makar kan harus utuh penyidikannya. Pasal 107 dan 110 ini kan delik formil. Artinya tidak harus terjadi akibat dulu baru kita lakukan penyelidikan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Solidaritas Komunitas Kripto, Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bali