Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah pengkhianat ulung. Apa yang dilakukan oleh Patrialis sama dengan yang dilakukan oleh Mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang saat ini sudah menjadi terdakwa kasus korupsi dan dipenjara seumur hidup.
"Apa yang dilakukan oleh Akil Mochtar dan terbaru oleh Patrialis, saya mengatakan ini sebagai pengkhianatan tertinggi seorang pejabat publik terhadap republik sebetulnya, ini pengkhianatan terbesar," kata Suparman dalam diskusi bertajuk 'Lagi, Korupsi di MK' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dianggapnya sebagai pengkhianat ulung karena telah merusak norma dasar dari sebuah negara. Konstitusi dan amanat rakyat, serta kepercayaan publik terhadap MK telah diabaikan oleh Patrialis.
"Karena membangun kepercayaan itu, tidak mudah. Kita sedang berusaha sekuat tenaga untuk membangun kewibawaan negara, kita sedang berusaha keras untuk membangun kehormatan bangsa, tapi terus menerus justru perampasan terhadap upaya membangun kewibawaan ini dilakukan oleh pejabatnya sendiri, pejabat kunci dalam satu negara," katanya.
Dengan terulangnya kasus yang pernah dilakukan oleh Mantan Politisi Golkar, Akil Mochtar, Suparman marah besar. Dia mengaku menyesal dan merasa prihatin sekali dengan kondisi MK yang harus hancur lagi, setelah beberapa Hakim Konstitusi mencoba mengembalikan nama baik MK.
"Memang MK itu kan identifikasi dari konstitusi, dia bukan sekedar penafsir dari konstitusi atau penjaga konstitusi, karena itu tindak tanduk dari hakim MK harus mencerminkan konstitusi itu sendiri," tutup Suparman.
Diketahui, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan tiga orang lainnya, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) lalu. Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima suap senilai 200 ribu Dolar Singapura dari seorang pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Dari jumlah yang disepakati tersebut, sudah terjadi tiga kali pemberian, termasuk saat KPK mengamankan Patrialis di Mall Grand Indonesia dengan seorang perempuan.
Diduga, terkait uji materi undang-undang tersebut, Patrialis menyanggupi permintaan Basuki untuk memuluskan permohonannya dalam memutuskan uji materi undang-undang tersebut di MK.
Baca Juga: Gara-gara Patrialis, Jokowi Ingin MK Jangan Lama-lama Bersedih
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital