Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah pengkhianat ulung. Apa yang dilakukan oleh Patrialis sama dengan yang dilakukan oleh Mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang saat ini sudah menjadi terdakwa kasus korupsi dan dipenjara seumur hidup.
"Apa yang dilakukan oleh Akil Mochtar dan terbaru oleh Patrialis, saya mengatakan ini sebagai pengkhianatan tertinggi seorang pejabat publik terhadap republik sebetulnya, ini pengkhianatan terbesar," kata Suparman dalam diskusi bertajuk 'Lagi, Korupsi di MK' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dianggapnya sebagai pengkhianat ulung karena telah merusak norma dasar dari sebuah negara. Konstitusi dan amanat rakyat, serta kepercayaan publik terhadap MK telah diabaikan oleh Patrialis.
"Karena membangun kepercayaan itu, tidak mudah. Kita sedang berusaha sekuat tenaga untuk membangun kewibawaan negara, kita sedang berusaha keras untuk membangun kehormatan bangsa, tapi terus menerus justru perampasan terhadap upaya membangun kewibawaan ini dilakukan oleh pejabatnya sendiri, pejabat kunci dalam satu negara," katanya.
Dengan terulangnya kasus yang pernah dilakukan oleh Mantan Politisi Golkar, Akil Mochtar, Suparman marah besar. Dia mengaku menyesal dan merasa prihatin sekali dengan kondisi MK yang harus hancur lagi, setelah beberapa Hakim Konstitusi mencoba mengembalikan nama baik MK.
"Memang MK itu kan identifikasi dari konstitusi, dia bukan sekedar penafsir dari konstitusi atau penjaga konstitusi, karena itu tindak tanduk dari hakim MK harus mencerminkan konstitusi itu sendiri," tutup Suparman.
Diketahui, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan tiga orang lainnya, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) lalu. Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima suap senilai 200 ribu Dolar Singapura dari seorang pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Dari jumlah yang disepakati tersebut, sudah terjadi tiga kali pemberian, termasuk saat KPK mengamankan Patrialis di Mall Grand Indonesia dengan seorang perempuan.
Diduga, terkait uji materi undang-undang tersebut, Patrialis menyanggupi permintaan Basuki untuk memuluskan permohonannya dalam memutuskan uji materi undang-undang tersebut di MK.
Baca Juga: Gara-gara Patrialis, Jokowi Ingin MK Jangan Lama-lama Bersedih
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN