Suara.com - Seorang pria Massachusetts, yang oleh kejaksaan dinyatakan berseru "Presiden Donald Trump akan mengusir kalian semua" setelah menyerang seorang karyawati Muslim di Bandar Udara Internasional John F Kennedy, New York, menghadapi sembilan tuntutan kejahatan kebencian.
Robin Rhodes (57), asal Worcestar, menyerang Rabeeya Khan, yang mengenakan jilbab saat bekerja di Sky Lounge Delta Airlines pada Rabu malam, kata pernyataan Jaksa Distrik Queens, Richard Brown, Kamis (26/1/2017).
Rhodes, yang menunggu penerbangan langsung ke daerah asalnya setelah tiba dari Aruba, menuju pintu kantor tempat Rabeeya bekerja dan mengatakan, "Apakah kamu tidur? Apakah kamu berdoa? Apa yang kamu kerjakan?" Dia memukul pintu, yang mengenai kursi Rabeeya, dan kemudian mengancamnya serta menendang kaki kanannya, kata keterangan Brown.
Rabeeya berusaha lari, namun Rhodes mencegatnya hingga langkah korban tersebut terhenti dan perempuan itu berupaya menenangkan pelaku, kata pernyataan Brown.
Kemudian, perempuan itu berhasil keluar dari kantor. Rhodes mengikutinya menuju meja resepsionis "lounge". Di tempat itu, Rhodes berlutut dan membungkuk menirukan cara beribadah umat Islam, kata pernyataan jaksa.
"Trump sekarang di sini," kata Rhodes berteriak seperti dikutip Brown.
"Dia akan mengusir kalian semua. Kamu bisa menanyakan kepada Jerman, Belgia, dan Prancis atas orang-orang semacam itu. Kamu akan melihat apa yang akan terjadi," katanya.
Menurut keterangan jaksa, Rabeeya kesakitan pada kaki kanannya dan khawatir Rhodes akan kembali melukainya lagi.
Juru bicara Delta Airlines, Anthony Black, mengungkapkan bahwa Rabeeya bekerja pada perusahaan asal Israel yang memberikan jasa pelayanan kepada maskapai penerbangan itu setelah berhasil mendapatkan dukungan dari majikannya.
Baca Juga: Donald Trump akan Cabut Sanksi Terhadap Rusia
Dalam salah satu pernyataan, pihak maskapai penerbangan itu menyatakan, "Orang-orang yang melakukan kekerasan atau menunjukkan perilaku perundungan tidak diterima."
Rhodes dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Kriminal Distrik Queens. Dia akan menghadapi sembilan tuntutan tindak kejahatan berbau kebencian, termasuk serangan tingkat ketiga, pelanggaran hukum tingkat kedua, dan perbuatan tidak menyenangkan tingkat pertama.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama empat tahun.
Seorang pejabat di kantor Brown mengatakan bahwa nomor kontak pengacara Rhodes tidak tersedia.
Menurut Brown, fanatisme dan kebencian tidak memiliki tempat dalam masyarakat beradab - terutama di Distrik Queens sebagai tempat paling beragam budaya di AS.
"Kejahatan kebencian tidak akan ditenggang di sini dan ketika, sayangnya, terjadi, yang bertanggung jawab akan dibawa ke pengadilan," ujar Brown.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar