Suara.com - Seorang pria Massachusetts, yang oleh kejaksaan dinyatakan berseru "Presiden Donald Trump akan mengusir kalian semua" setelah menyerang seorang karyawati Muslim di Bandar Udara Internasional John F Kennedy, New York, menghadapi sembilan tuntutan kejahatan kebencian.
Robin Rhodes (57), asal Worcestar, menyerang Rabeeya Khan, yang mengenakan jilbab saat bekerja di Sky Lounge Delta Airlines pada Rabu malam, kata pernyataan Jaksa Distrik Queens, Richard Brown, Kamis (26/1/2017).
Rhodes, yang menunggu penerbangan langsung ke daerah asalnya setelah tiba dari Aruba, menuju pintu kantor tempat Rabeeya bekerja dan mengatakan, "Apakah kamu tidur? Apakah kamu berdoa? Apa yang kamu kerjakan?" Dia memukul pintu, yang mengenai kursi Rabeeya, dan kemudian mengancamnya serta menendang kaki kanannya, kata keterangan Brown.
Rabeeya berusaha lari, namun Rhodes mencegatnya hingga langkah korban tersebut terhenti dan perempuan itu berupaya menenangkan pelaku, kata pernyataan Brown.
Kemudian, perempuan itu berhasil keluar dari kantor. Rhodes mengikutinya menuju meja resepsionis "lounge". Di tempat itu, Rhodes berlutut dan membungkuk menirukan cara beribadah umat Islam, kata pernyataan jaksa.
"Trump sekarang di sini," kata Rhodes berteriak seperti dikutip Brown.
"Dia akan mengusir kalian semua. Kamu bisa menanyakan kepada Jerman, Belgia, dan Prancis atas orang-orang semacam itu. Kamu akan melihat apa yang akan terjadi," katanya.
Menurut keterangan jaksa, Rabeeya kesakitan pada kaki kanannya dan khawatir Rhodes akan kembali melukainya lagi.
Juru bicara Delta Airlines, Anthony Black, mengungkapkan bahwa Rabeeya bekerja pada perusahaan asal Israel yang memberikan jasa pelayanan kepada maskapai penerbangan itu setelah berhasil mendapatkan dukungan dari majikannya.
Baca Juga: Donald Trump akan Cabut Sanksi Terhadap Rusia
Dalam salah satu pernyataan, pihak maskapai penerbangan itu menyatakan, "Orang-orang yang melakukan kekerasan atau menunjukkan perilaku perundungan tidak diterima."
Rhodes dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Kriminal Distrik Queens. Dia akan menghadapi sembilan tuntutan tindak kejahatan berbau kebencian, termasuk serangan tingkat ketiga, pelanggaran hukum tingkat kedua, dan perbuatan tidak menyenangkan tingkat pertama.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama empat tahun.
Seorang pejabat di kantor Brown mengatakan bahwa nomor kontak pengacara Rhodes tidak tersedia.
Menurut Brown, fanatisme dan kebencian tidak memiliki tempat dalam masyarakat beradab - terutama di Distrik Queens sebagai tempat paling beragam budaya di AS.
"Kejahatan kebencian tidak akan ditenggang di sini dan ketika, sayangnya, terjadi, yang bertanggung jawab akan dibawa ke pengadilan," ujar Brown.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka