Suara.com - Seorang pria Massachusetts, yang oleh kejaksaan dinyatakan berseru "Presiden Donald Trump akan mengusir kalian semua" setelah menyerang seorang karyawati Muslim di Bandar Udara Internasional John F Kennedy, New York, menghadapi sembilan tuntutan kejahatan kebencian.
Robin Rhodes (57), asal Worcestar, menyerang Rabeeya Khan, yang mengenakan jilbab saat bekerja di Sky Lounge Delta Airlines pada Rabu malam, kata pernyataan Jaksa Distrik Queens, Richard Brown, Kamis (26/1/2017).
Rhodes, yang menunggu penerbangan langsung ke daerah asalnya setelah tiba dari Aruba, menuju pintu kantor tempat Rabeeya bekerja dan mengatakan, "Apakah kamu tidur? Apakah kamu berdoa? Apa yang kamu kerjakan?" Dia memukul pintu, yang mengenai kursi Rabeeya, dan kemudian mengancamnya serta menendang kaki kanannya, kata keterangan Brown.
Rabeeya berusaha lari, namun Rhodes mencegatnya hingga langkah korban tersebut terhenti dan perempuan itu berupaya menenangkan pelaku, kata pernyataan Brown.
Kemudian, perempuan itu berhasil keluar dari kantor. Rhodes mengikutinya menuju meja resepsionis "lounge". Di tempat itu, Rhodes berlutut dan membungkuk menirukan cara beribadah umat Islam, kata pernyataan jaksa.
"Trump sekarang di sini," kata Rhodes berteriak seperti dikutip Brown.
"Dia akan mengusir kalian semua. Kamu bisa menanyakan kepada Jerman, Belgia, dan Prancis atas orang-orang semacam itu. Kamu akan melihat apa yang akan terjadi," katanya.
Menurut keterangan jaksa, Rabeeya kesakitan pada kaki kanannya dan khawatir Rhodes akan kembali melukainya lagi.
Juru bicara Delta Airlines, Anthony Black, mengungkapkan bahwa Rabeeya bekerja pada perusahaan asal Israel yang memberikan jasa pelayanan kepada maskapai penerbangan itu setelah berhasil mendapatkan dukungan dari majikannya.
Baca Juga: Donald Trump akan Cabut Sanksi Terhadap Rusia
Dalam salah satu pernyataan, pihak maskapai penerbangan itu menyatakan, "Orang-orang yang melakukan kekerasan atau menunjukkan perilaku perundungan tidak diterima."
Rhodes dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Kriminal Distrik Queens. Dia akan menghadapi sembilan tuntutan tindak kejahatan berbau kebencian, termasuk serangan tingkat ketiga, pelanggaran hukum tingkat kedua, dan perbuatan tidak menyenangkan tingkat pertama.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama empat tahun.
Seorang pejabat di kantor Brown mengatakan bahwa nomor kontak pengacara Rhodes tidak tersedia.
Menurut Brown, fanatisme dan kebencian tidak memiliki tempat dalam masyarakat beradab - terutama di Distrik Queens sebagai tempat paling beragam budaya di AS.
"Kejahatan kebencian tidak akan ditenggang di sini dan ketika, sayangnya, terjadi, yang bertanggung jawab akan dibawa ke pengadilan," ujar Brown.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?