Antasari Azhar nonton langsung acara debat kandidat [suara.com/Bowo Raharjo]
Barang bukti yang diserahkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinilai kurang kuat untuk membuka kembali kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Hal ini menyusul laporan Antasari terkait SMS gelap yang dilaporkan pada tahun 2010. SMS tersebut seakan-akan dikirim Antasari kepada Nasrudin.
"Itu bentuk foto copy bagaimana cara mendalami jadi masih kurang. Apa saja yang dibutuhkan nanti kita minta. Kendalanya masih kurang alat buktinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).
Argo mengatakan barang bukti yang diserahkan Antasari berupa foto copy. Namun, Argo tidak membeberkan apakah bundelan foto copy tersebut berisi SMS atau bukan.
"Jadi barang bukti yang diberikan pada polisi hanya bundelan foto copy yang kita masih kita belum tahu keabsahannya," katanya.
Argo mengatakan untuk membuka kembali kasus tersebut penyidik membutuhkan bukti pendukung yang lain, untuk bisa mengecek bundelan fotocopi yang pernah diberikan Antasari
"Kita kan namanya foto copy perlu dicek kebenarannya seperti apa dan menunggu pelapor (Antasari dan segera melengkapi," kata Argo.
Antasari melaporkan kasus tersebut karena dia merasa tidak pernah mengirim SMS kepada Nasrudin.
Nasrudin meninggal dunia secara tragis pada 15 Maret 2009. Dia ditembak.
Kasus itulah yang kemudian menjatuhkan Antasari dari jabatan ketua KPK pada tahun 2009 atau di era pemerintahan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat ini, setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Setelah dia menjadi orang bebas, dia memberi sinyal untuk melanjutkan upaya membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya, yaitu sebagai otak pembunuhan Nasrudin.
"Itu bentuk foto copy bagaimana cara mendalami jadi masih kurang. Apa saja yang dibutuhkan nanti kita minta. Kendalanya masih kurang alat buktinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).
Argo mengatakan barang bukti yang diserahkan Antasari berupa foto copy. Namun, Argo tidak membeberkan apakah bundelan foto copy tersebut berisi SMS atau bukan.
"Jadi barang bukti yang diberikan pada polisi hanya bundelan foto copy yang kita masih kita belum tahu keabsahannya," katanya.
Argo mengatakan untuk membuka kembali kasus tersebut penyidik membutuhkan bukti pendukung yang lain, untuk bisa mengecek bundelan fotocopi yang pernah diberikan Antasari
"Kita kan namanya foto copy perlu dicek kebenarannya seperti apa dan menunggu pelapor (Antasari dan segera melengkapi," kata Argo.
Antasari melaporkan kasus tersebut karena dia merasa tidak pernah mengirim SMS kepada Nasrudin.
Nasrudin meninggal dunia secara tragis pada 15 Maret 2009. Dia ditembak.
Kasus itulah yang kemudian menjatuhkan Antasari dari jabatan ketua KPK pada tahun 2009 atau di era pemerintahan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat ini, setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Setelah dia menjadi orang bebas, dia memberi sinyal untuk melanjutkan upaya membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya, yaitu sebagai otak pembunuhan Nasrudin.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang