Antasari Azhar nonton langsung acara debat kandidat [suara.com/Bowo Raharjo]
Barang bukti yang diserahkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinilai kurang kuat untuk membuka kembali kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Hal ini menyusul laporan Antasari terkait SMS gelap yang dilaporkan pada tahun 2010. SMS tersebut seakan-akan dikirim Antasari kepada Nasrudin.
"Itu bentuk foto copy bagaimana cara mendalami jadi masih kurang. Apa saja yang dibutuhkan nanti kita minta. Kendalanya masih kurang alat buktinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).
Argo mengatakan barang bukti yang diserahkan Antasari berupa foto copy. Namun, Argo tidak membeberkan apakah bundelan foto copy tersebut berisi SMS atau bukan.
"Jadi barang bukti yang diberikan pada polisi hanya bundelan foto copy yang kita masih kita belum tahu keabsahannya," katanya.
Argo mengatakan untuk membuka kembali kasus tersebut penyidik membutuhkan bukti pendukung yang lain, untuk bisa mengecek bundelan fotocopi yang pernah diberikan Antasari
"Kita kan namanya foto copy perlu dicek kebenarannya seperti apa dan menunggu pelapor (Antasari dan segera melengkapi," kata Argo.
Antasari melaporkan kasus tersebut karena dia merasa tidak pernah mengirim SMS kepada Nasrudin.
Nasrudin meninggal dunia secara tragis pada 15 Maret 2009. Dia ditembak.
Kasus itulah yang kemudian menjatuhkan Antasari dari jabatan ketua KPK pada tahun 2009 atau di era pemerintahan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat ini, setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Setelah dia menjadi orang bebas, dia memberi sinyal untuk melanjutkan upaya membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya, yaitu sebagai otak pembunuhan Nasrudin.
"Itu bentuk foto copy bagaimana cara mendalami jadi masih kurang. Apa saja yang dibutuhkan nanti kita minta. Kendalanya masih kurang alat buktinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).
Argo mengatakan barang bukti yang diserahkan Antasari berupa foto copy. Namun, Argo tidak membeberkan apakah bundelan foto copy tersebut berisi SMS atau bukan.
"Jadi barang bukti yang diberikan pada polisi hanya bundelan foto copy yang kita masih kita belum tahu keabsahannya," katanya.
Argo mengatakan untuk membuka kembali kasus tersebut penyidik membutuhkan bukti pendukung yang lain, untuk bisa mengecek bundelan fotocopi yang pernah diberikan Antasari
"Kita kan namanya foto copy perlu dicek kebenarannya seperti apa dan menunggu pelapor (Antasari dan segera melengkapi," kata Argo.
Antasari melaporkan kasus tersebut karena dia merasa tidak pernah mengirim SMS kepada Nasrudin.
Nasrudin meninggal dunia secara tragis pada 15 Maret 2009. Dia ditembak.
Kasus itulah yang kemudian menjatuhkan Antasari dari jabatan ketua KPK pada tahun 2009 atau di era pemerintahan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat ini, setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Setelah dia menjadi orang bebas, dia memberi sinyal untuk melanjutkan upaya membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya, yaitu sebagai otak pembunuhan Nasrudin.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India