Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi Jefri Azhar [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melapor ke Polda Metro Jaya terkait video rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh, yang viral di media sosial. Konten tersebut diyakini untuk memfitnah pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein.
"Kedatangan kita ke sini melaporkan bahwasanya ada beredar seksi yang diduga Firza Husein yang dikaitkan dengan Habib Rizieq. Nah kedatangan kami di sini melaporkan bahwasannya ini sangat vital sekali," kata ketua aliansi Jefri Azhar usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017)
Alasan aliansi mahasiswa mengadu ke polisi karena konten tersebut jika dibiarkan akan merusak generasi bangsa. Dia mendesak kepolisian mengusut video tersebut sampai tuntas.
"Seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif. Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak karena ini sangat mengganggu generasi muda," kata Jefri.
Mahasiswa Trisakti dari Fakultas Hukum datang ke Polda Metro Jaya bersama tiga saksi. Salah satu saksi bernama Randi Ohoinaung. Randi mengaku pertamakali melihat konten tersebut pada Sabtu (28/1/2017) di situs baladacintarizieq.com.
"Kebetulan sama sama melihat dari web, tanggal 28. Meneliti seksama, terkait isu yang beredar sosial media," kata Randi.
Setelah itu, dia mendiskusikannya dengan rekan-rekan, lalu disepakati untuk melapor ke polisi.
"Nah itu mungkin lampiran atau pun laporan yang kebetulan saya diskusikan dengan salah satu ketua aliansi anti porno aksi, maka ini menjadi bahan untuk kita mengadu kepada pihak kepolisian," katanya
Selain membawa saksi, juga menyertakan barang bukti berupa kepingan CD berisi video dan screenshot percakapan mesum dan foto-foto bugil.
"Yang jelas kita melaporkan bahwa di situs itu ada foto porno dan chat WA yang tidak senonoh," kata Jefri.
Laporan mereka bernomor LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 30 Januari 2017. Pihak terlapornya ditulis masih penyeidikan.
Pasal yang dimasukkan dalam laporan yakni Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Yang terpenting bahwa kita sudah terima laporan dari masyarakat dan kemudian tindak lanjut dari kepolisian yang pertama adalah kita akan mengecek konten-akun atau akun-akun yang ada di situ," kata Argo
Setelah memeriksa akun-akun yang menyebarkan video, katanya, penyidik akan memanggil Rizieq dan Firza yang menjadi obyek konten.
"Akun-akun kita cek kemudian konten-kontennya. Dan nanti akan kita lihat. Dan yang kedua kita akan memeriksa semua yang ada di konten itu. Di konten itu ada siapa, orang-orangnya kita periksa semuanya," katanya.
Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin menegaskan video dan foto-foto tak senonoh yang viral di media sosial itu adalah hoax.
"Saya pastikan hoax dan fitnah keji. Itu karena mereka menggunakan segala cara untuk mengkriminalkan ulama," kata Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin kepada Suara.com.
Novel menegaskan selain untuk tujuan mengkriminalkan Rizieq, tujuan penyebaran hoax tersebut untuk membunuh karakter serta menyerang kredibilitasnya.
Novel menyebut pelakunya tidak takut dengan akibat dari perbuatannya.
Segala cara mereka lakukan karena mereka tidak takut dosa, memfitnah orang karena mereka tidak kenal Tuhan atau komunis," kata dia.
Novel menegaskan meskipun FPI diserang dengan berbagai cara, tidak akan mempan.
"Fitnah itu tidak mempan terhadap kami," kata dia.
"Kedatangan kita ke sini melaporkan bahwasanya ada beredar seksi yang diduga Firza Husein yang dikaitkan dengan Habib Rizieq. Nah kedatangan kami di sini melaporkan bahwasannya ini sangat vital sekali," kata ketua aliansi Jefri Azhar usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017)
Alasan aliansi mahasiswa mengadu ke polisi karena konten tersebut jika dibiarkan akan merusak generasi bangsa. Dia mendesak kepolisian mengusut video tersebut sampai tuntas.
"Seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif. Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak karena ini sangat mengganggu generasi muda," kata Jefri.
Mahasiswa Trisakti dari Fakultas Hukum datang ke Polda Metro Jaya bersama tiga saksi. Salah satu saksi bernama Randi Ohoinaung. Randi mengaku pertamakali melihat konten tersebut pada Sabtu (28/1/2017) di situs baladacintarizieq.com.
"Kebetulan sama sama melihat dari web, tanggal 28. Meneliti seksama, terkait isu yang beredar sosial media," kata Randi.
Setelah itu, dia mendiskusikannya dengan rekan-rekan, lalu disepakati untuk melapor ke polisi.
"Nah itu mungkin lampiran atau pun laporan yang kebetulan saya diskusikan dengan salah satu ketua aliansi anti porno aksi, maka ini menjadi bahan untuk kita mengadu kepada pihak kepolisian," katanya
Selain membawa saksi, juga menyertakan barang bukti berupa kepingan CD berisi video dan screenshot percakapan mesum dan foto-foto bugil.
"Yang jelas kita melaporkan bahwa di situs itu ada foto porno dan chat WA yang tidak senonoh," kata Jefri.
Laporan mereka bernomor LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 30 Januari 2017. Pihak terlapornya ditulis masih penyeidikan.
Pasal yang dimasukkan dalam laporan yakni Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Yang terpenting bahwa kita sudah terima laporan dari masyarakat dan kemudian tindak lanjut dari kepolisian yang pertama adalah kita akan mengecek konten-akun atau akun-akun yang ada di situ," kata Argo
Setelah memeriksa akun-akun yang menyebarkan video, katanya, penyidik akan memanggil Rizieq dan Firza yang menjadi obyek konten.
"Akun-akun kita cek kemudian konten-kontennya. Dan nanti akan kita lihat. Dan yang kedua kita akan memeriksa semua yang ada di konten itu. Di konten itu ada siapa, orang-orangnya kita periksa semuanya," katanya.
Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin menegaskan video dan foto-foto tak senonoh yang viral di media sosial itu adalah hoax.
"Saya pastikan hoax dan fitnah keji. Itu karena mereka menggunakan segala cara untuk mengkriminalkan ulama," kata Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin kepada Suara.com.
Novel menegaskan selain untuk tujuan mengkriminalkan Rizieq, tujuan penyebaran hoax tersebut untuk membunuh karakter serta menyerang kredibilitasnya.
Novel menyebut pelakunya tidak takut dengan akibat dari perbuatannya.
Segala cara mereka lakukan karena mereka tidak takut dosa, memfitnah orang karena mereka tidak kenal Tuhan atau komunis," kata dia.
Novel menegaskan meskipun FPI diserang dengan berbagai cara, tidak akan mempan.
"Fitnah itu tidak mempan terhadap kami," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Ikut Terganggu, Panglima TNI Jenderal Agus Minta Pengawalnya Tak Pakai Sirine-Strobo di Jalan
-
Anggaran Jumbo Pertahanan RI Rp187,1 Triliun, Panglima TNI: Senjata Canggih Itu Sangat Mahal
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Akhir Tragis Nasir di Yalimo: Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan Penuh Anak Panah
-
Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi
-
Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal
-
Sejak 2003, Haji Robert Konsisten Membina Ribuan Santri Penghafal Qur'an
-
Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas & Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
Mimpi Jadi Tentara Terhalang Duit? KSAD Maruli Simanjuntak: Siapa Pun Bisa Daftar Tanpa Biaya!
-
Tragedi Minggu Pagi, Atap Gedung Rp120 Miliar KPT Brebes Ambruk, Warga dan Pekerja Jadi Korban