Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi Jefri Azhar [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melapor ke Polda Metro Jaya terkait video rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh, yang viral di media sosial. Konten tersebut diyakini untuk memfitnah pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein.
"Kedatangan kita ke sini melaporkan bahwasanya ada beredar seksi yang diduga Firza Husein yang dikaitkan dengan Habib Rizieq. Nah kedatangan kami di sini melaporkan bahwasannya ini sangat vital sekali," kata ketua aliansi Jefri Azhar usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017)
Alasan aliansi mahasiswa mengadu ke polisi karena konten tersebut jika dibiarkan akan merusak generasi bangsa. Dia mendesak kepolisian mengusut video tersebut sampai tuntas.
"Seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif. Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak karena ini sangat mengganggu generasi muda," kata Jefri.
Mahasiswa Trisakti dari Fakultas Hukum datang ke Polda Metro Jaya bersama tiga saksi. Salah satu saksi bernama Randi Ohoinaung. Randi mengaku pertamakali melihat konten tersebut pada Sabtu (28/1/2017) di situs baladacintarizieq.com.
"Kebetulan sama sama melihat dari web, tanggal 28. Meneliti seksama, terkait isu yang beredar sosial media," kata Randi.
Setelah itu, dia mendiskusikannya dengan rekan-rekan, lalu disepakati untuk melapor ke polisi.
"Nah itu mungkin lampiran atau pun laporan yang kebetulan saya diskusikan dengan salah satu ketua aliansi anti porno aksi, maka ini menjadi bahan untuk kita mengadu kepada pihak kepolisian," katanya
Selain membawa saksi, juga menyertakan barang bukti berupa kepingan CD berisi video dan screenshot percakapan mesum dan foto-foto bugil.
"Yang jelas kita melaporkan bahwa di situs itu ada foto porno dan chat WA yang tidak senonoh," kata Jefri.
Laporan mereka bernomor LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 30 Januari 2017. Pihak terlapornya ditulis masih penyeidikan.
Pasal yang dimasukkan dalam laporan yakni Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Yang terpenting bahwa kita sudah terima laporan dari masyarakat dan kemudian tindak lanjut dari kepolisian yang pertama adalah kita akan mengecek konten-akun atau akun-akun yang ada di situ," kata Argo
Setelah memeriksa akun-akun yang menyebarkan video, katanya, penyidik akan memanggil Rizieq dan Firza yang menjadi obyek konten.
"Akun-akun kita cek kemudian konten-kontennya. Dan nanti akan kita lihat. Dan yang kedua kita akan memeriksa semua yang ada di konten itu. Di konten itu ada siapa, orang-orangnya kita periksa semuanya," katanya.
Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin menegaskan video dan foto-foto tak senonoh yang viral di media sosial itu adalah hoax.
"Saya pastikan hoax dan fitnah keji. Itu karena mereka menggunakan segala cara untuk mengkriminalkan ulama," kata Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin kepada Suara.com.
Novel menegaskan selain untuk tujuan mengkriminalkan Rizieq, tujuan penyebaran hoax tersebut untuk membunuh karakter serta menyerang kredibilitasnya.
Novel menyebut pelakunya tidak takut dengan akibat dari perbuatannya.
Segala cara mereka lakukan karena mereka tidak takut dosa, memfitnah orang karena mereka tidak kenal Tuhan atau komunis," kata dia.
Novel menegaskan meskipun FPI diserang dengan berbagai cara, tidak akan mempan.
"Fitnah itu tidak mempan terhadap kami," kata dia.
"Kedatangan kita ke sini melaporkan bahwasanya ada beredar seksi yang diduga Firza Husein yang dikaitkan dengan Habib Rizieq. Nah kedatangan kami di sini melaporkan bahwasannya ini sangat vital sekali," kata ketua aliansi Jefri Azhar usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017)
Alasan aliansi mahasiswa mengadu ke polisi karena konten tersebut jika dibiarkan akan merusak generasi bangsa. Dia mendesak kepolisian mengusut video tersebut sampai tuntas.
"Seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif. Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak karena ini sangat mengganggu generasi muda," kata Jefri.
Mahasiswa Trisakti dari Fakultas Hukum datang ke Polda Metro Jaya bersama tiga saksi. Salah satu saksi bernama Randi Ohoinaung. Randi mengaku pertamakali melihat konten tersebut pada Sabtu (28/1/2017) di situs baladacintarizieq.com.
"Kebetulan sama sama melihat dari web, tanggal 28. Meneliti seksama, terkait isu yang beredar sosial media," kata Randi.
Setelah itu, dia mendiskusikannya dengan rekan-rekan, lalu disepakati untuk melapor ke polisi.
"Nah itu mungkin lampiran atau pun laporan yang kebetulan saya diskusikan dengan salah satu ketua aliansi anti porno aksi, maka ini menjadi bahan untuk kita mengadu kepada pihak kepolisian," katanya
Selain membawa saksi, juga menyertakan barang bukti berupa kepingan CD berisi video dan screenshot percakapan mesum dan foto-foto bugil.
"Yang jelas kita melaporkan bahwa di situs itu ada foto porno dan chat WA yang tidak senonoh," kata Jefri.
Laporan mereka bernomor LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 30 Januari 2017. Pihak terlapornya ditulis masih penyeidikan.
Pasal yang dimasukkan dalam laporan yakni Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Yang terpenting bahwa kita sudah terima laporan dari masyarakat dan kemudian tindak lanjut dari kepolisian yang pertama adalah kita akan mengecek konten-akun atau akun-akun yang ada di situ," kata Argo
Setelah memeriksa akun-akun yang menyebarkan video, katanya, penyidik akan memanggil Rizieq dan Firza yang menjadi obyek konten.
"Akun-akun kita cek kemudian konten-kontennya. Dan nanti akan kita lihat. Dan yang kedua kita akan memeriksa semua yang ada di konten itu. Di konten itu ada siapa, orang-orangnya kita periksa semuanya," katanya.
Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin menegaskan video dan foto-foto tak senonoh yang viral di media sosial itu adalah hoax.
"Saya pastikan hoax dan fitnah keji. Itu karena mereka menggunakan segala cara untuk mengkriminalkan ulama," kata Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin kepada Suara.com.
Novel menegaskan selain untuk tujuan mengkriminalkan Rizieq, tujuan penyebaran hoax tersebut untuk membunuh karakter serta menyerang kredibilitasnya.
Novel menyebut pelakunya tidak takut dengan akibat dari perbuatannya.
Segala cara mereka lakukan karena mereka tidak takut dosa, memfitnah orang karena mereka tidak kenal Tuhan atau komunis," kata dia.
Novel menegaskan meskipun FPI diserang dengan berbagai cara, tidak akan mempan.
"Fitnah itu tidak mempan terhadap kami," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura