Suara.com - Istri Patrialis Akbar, Sufriyeni, menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin Indra Sahnun Lubis menjadi pengacara. Hal ini menyusul kasus yang menjerat Patrialis. Patrialis ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kamis (26/1/2017) lalu.
"Istrinya berbicara apa yang disampaikan Pak Patrialis, meminta kami jadi kuasa hukum," kata Indra di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Untuk sekarang, Indra belum bertemu dengan Patrialis yang kini berada di dalam tahanan KPK.
Indra meyakini Patrialis tidak menerima uang dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Basuki juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Indra menilai penyidik KPK sudah melakukan pelanggaran prosedur hukum.
"SOP-nya bertentangan dengan hukum, semuanya bertentangan dengan hukum.Kita minta pertanggungjawaban KPK apa yang diomong pada publik, dimana OTT-nya," katanya.
Indra curiga Patrialis dijebak dengan cara dikirimi perempuan bernama Anggita Eka Putri sebelum ditangkap KPK.
"Uang nggak ada, orangnya tidak pernah jumpa, ada perempuan yang pura-pura ingin menawarkan. Dia duduk bersama dengan anak-anak Unpad, datang wanita menawarkan apartemen sewa macam itu, tahu-tahu datang KPK. Apakah itu jebakan juga? Saya nggak tahu juga," kata Indra.
Kemudian Indra mempersoalkan istilah operasi tangkap tangan yang digunakan KPK ketika mengamankan Patrialis dan sejumlah orang. Padahal, kata Indra, lokasi penangkapan mereka tidak di satu tempat, melainkan di sejumlah tempat di Jakarta. Patrialis diamankan bersama seorang perempuan bernama Anggita di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
"Kalau kita dengar melalui keterangan media KPK, kok ada tempat yang berbeda-beda. Ini kan boleh dikatakan yang pasti yang mana. Ini kan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap KPK, yang mana yang benar," katanya.
Patrialis, Fenny, Basuki Hariman, dan Kamaludin, ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap menyuap dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peran Kamaludin diduga sebagai perantara.
Uang yang diduga dijanjikan Basuki dan Fenny kepada Patrialis senilai 200 ribu dolar Singapura. Patrialis diduga telah menerima uang senilai 20 ribu dollar Amerika Serikat.
Patrialis ditangkap diduga pada pemberian uang tahap ketiga.
Barang bukti yang didapatkan KPK, antara lain draft putusan uji materi UU, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dan Prioritas Prolegnas 2025, Menkum Beri Apresiasi
-
FMN Aksi Anti Fasis di DPR, Tuntut Bebaskan 3.195 Demonstran Korban 'Razia Agustus'
-
6 Fakta Dosen Unissula Aniaya Dokter RSI Sultan Agung Semarang, Viral di Medsos!
-
Datangi KPK, ICW Bawa 11 Tuntutan Soal Pemberantasan KKN
-
Menkeu Purbaya Minta Maaf Usai Sebut Demo 'Suara Sebagian Kecil Rakyat'
-
Cara Mudah Daftar Jadi Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Indonesia Tahun 2026
-
Curhat Menteri Kagetan usai Salah Ngomong, Menkeu Purbaya Siap Dikritik Habis-habisan Wartawan
-
Resmi Jadi Menko Polkam Ad Interim, Ini Rekam Jejak Mentereng Sjafrie Sjamsoeddin di Militer
-
Tambang Freeport Longsor: Tujuh Karyawan Dilaporkan Terjebak
-
Dulu Penggerak Warga Pati, Kini Ahmad Husein Diteriaki Penjilat dan Nyaris Dihakimi Massa