Suara.com - Istri Patrialis Akbar, Sufriyeni, menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin Indra Sahnun Lubis menjadi pengacara. Hal ini menyusul kasus yang menjerat Patrialis. Patrialis ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kamis (26/1/2017) lalu.
"Istrinya berbicara apa yang disampaikan Pak Patrialis, meminta kami jadi kuasa hukum," kata Indra di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Untuk sekarang, Indra belum bertemu dengan Patrialis yang kini berada di dalam tahanan KPK.
Indra meyakini Patrialis tidak menerima uang dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Basuki juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Indra menilai penyidik KPK sudah melakukan pelanggaran prosedur hukum.
"SOP-nya bertentangan dengan hukum, semuanya bertentangan dengan hukum.Kita minta pertanggungjawaban KPK apa yang diomong pada publik, dimana OTT-nya," katanya.
Indra curiga Patrialis dijebak dengan cara dikirimi perempuan bernama Anggita Eka Putri sebelum ditangkap KPK.
"Uang nggak ada, orangnya tidak pernah jumpa, ada perempuan yang pura-pura ingin menawarkan. Dia duduk bersama dengan anak-anak Unpad, datang wanita menawarkan apartemen sewa macam itu, tahu-tahu datang KPK. Apakah itu jebakan juga? Saya nggak tahu juga," kata Indra.
Kemudian Indra mempersoalkan istilah operasi tangkap tangan yang digunakan KPK ketika mengamankan Patrialis dan sejumlah orang. Padahal, kata Indra, lokasi penangkapan mereka tidak di satu tempat, melainkan di sejumlah tempat di Jakarta. Patrialis diamankan bersama seorang perempuan bernama Anggita di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
"Kalau kita dengar melalui keterangan media KPK, kok ada tempat yang berbeda-beda. Ini kan boleh dikatakan yang pasti yang mana. Ini kan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap KPK, yang mana yang benar," katanya.
Patrialis, Fenny, Basuki Hariman, dan Kamaludin, ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap menyuap dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peran Kamaludin diduga sebagai perantara.
Uang yang diduga dijanjikan Basuki dan Fenny kepada Patrialis senilai 200 ribu dolar Singapura. Patrialis diduga telah menerima uang senilai 20 ribu dollar Amerika Serikat.
Patrialis ditangkap diduga pada pemberian uang tahap ketiga.
Barang bukti yang didapatkan KPK, antara lain draft putusan uji materi UU, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan