Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Berkas tersangka Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan terhadap kakak beradik tersebut juga dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas mereka lengkap.
"Pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Jamran dan Rizal sudah dilakukan tadi sore," kata Argo, Selasa (31/1/2017).
Polisi juga sudah mengirim barang bukti ke kejaksaan yang berkaitan dengan kasus dugaan penyampaian ujaran kebencian melalui media elektronik.
"Untuk barang buktinya di antaranya ada handphone dan tablet, kemudian akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta satu bundel dokumen berupa screen captured yang berisi postingan-postingan dari kedua akun media sosial tersangka tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Jamran dan Rizal bersama sembilan tokoh lainnya telah diringkus kepolisian menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan terhadap kakak beradik tersebut juga dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas mereka lengkap.
"Pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Jamran dan Rizal sudah dilakukan tadi sore," kata Argo, Selasa (31/1/2017).
Polisi juga sudah mengirim barang bukti ke kejaksaan yang berkaitan dengan kasus dugaan penyampaian ujaran kebencian melalui media elektronik.
"Untuk barang buktinya di antaranya ada handphone dan tablet, kemudian akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta satu bundel dokumen berupa screen captured yang berisi postingan-postingan dari kedua akun media sosial tersangka tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Jamran dan Rizal bersama sembilan tokoh lainnya telah diringkus kepolisian menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional