Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wirano kaget mengetahui isu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke polisi karena dianggap tak memberikan keterangan yang benar di persidangan perkara dugaan penodaan agama.
"KH Ma'ruf Amin Rois Aam PBNU dipolisikan Ahok?" tulis Khotibul di Twitter.
Jika isu itu benar, Khotibul yang dibesarkan di keluarga NU tersebut siap membela Ma'ruf.
"Baiklah, saya & jutaan santri siap bela cicit Syeikh Nawawi Al-Bantany," tulis mantan aktivis Gerakan Pemuda Ansor.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga mengamati persidangan Ahok ketika menghadirkan Ma'ruf sebagai saksi kemudian me-retweet cuitan Khotibul dan berkomentar.
"Basuki...basuki...gak paham isi Republik ini..." tulis Fahri.
Fahri mengapresiasi Ma'ruf yang telah bersedia hadir menjadi saksi perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
"Beliau mau menjadi saksi padahal beliau bisa menolak. Karena MUI itu sistem posisi beliau bisa diganti," tulis Fahri di Twitter.
Yang membuat Fahri makin mengagumi Rois Am Pengurus Besar adalah kesediaan menjawab berbagai pertanyaan yang sebenarnya bisa ditolak.
"Beliau tidak saja datang, tetapi menjawab hal2 yang sebetulnya beliau bisa tidak menjawab," tulis Fahri.
Menurut Fahri sebagian pertanyaan jaksa tidak relevan, namun Ma'ruf tetap menjawabnya.
"Banyak pertanyaan tidak relevan tapi beliau layani semua pertanyaan. Termasuk Yg menjebak," tulis Fahri.
Pagi ini, anggota tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Humphrey R. Djemat, mengklarifikasi berbagai pemberitaan di media massa yang menyebut Ahok ingin melakukan melaporkan Ma'ruf ke polisi.
"Statement Pak Ahok yang mengatakan "... kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap..." itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak Ma'ruf Amin. Pak Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah," kata Humphrey, salah satu anggota pengacara Ahok, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
"Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," Humphrey menambahkan.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia