Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wirano kaget mengetahui isu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke polisi karena dianggap tak memberikan keterangan yang benar di persidangan perkara dugaan penodaan agama.
"KH Ma'ruf Amin Rois Aam PBNU dipolisikan Ahok?" tulis Khotibul di Twitter.
Jika isu itu benar, Khotibul yang dibesarkan di keluarga NU tersebut siap membela Ma'ruf.
"Baiklah, saya & jutaan santri siap bela cicit Syeikh Nawawi Al-Bantany," tulis mantan aktivis Gerakan Pemuda Ansor.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga mengamati persidangan Ahok ketika menghadirkan Ma'ruf sebagai saksi kemudian me-retweet cuitan Khotibul dan berkomentar.
"Basuki...basuki...gak paham isi Republik ini..." tulis Fahri.
Fahri mengapresiasi Ma'ruf yang telah bersedia hadir menjadi saksi perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
"Beliau mau menjadi saksi padahal beliau bisa menolak. Karena MUI itu sistem posisi beliau bisa diganti," tulis Fahri di Twitter.
Yang membuat Fahri makin mengagumi Rois Am Pengurus Besar adalah kesediaan menjawab berbagai pertanyaan yang sebenarnya bisa ditolak.
"Beliau tidak saja datang, tetapi menjawab hal2 yang sebetulnya beliau bisa tidak menjawab," tulis Fahri.
Menurut Fahri sebagian pertanyaan jaksa tidak relevan, namun Ma'ruf tetap menjawabnya.
"Banyak pertanyaan tidak relevan tapi beliau layani semua pertanyaan. Termasuk Yg menjebak," tulis Fahri.
Pagi ini, anggota tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Humphrey R. Djemat, mengklarifikasi berbagai pemberitaan di media massa yang menyebut Ahok ingin melakukan melaporkan Ma'ruf ke polisi.
"Statement Pak Ahok yang mengatakan "... kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap..." itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak Ma'ruf Amin. Pak Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah," kata Humphrey, salah satu anggota pengacara Ahok, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
"Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," Humphrey menambahkan.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!