Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mendorong aparat keamanan menindaklanjuti kasus dugaan sadapan yang dilakukan kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Bambang Yudhoyono atau Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
Menurutnya, dugaan sadapan itu merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi DPR. Sebab, dalam UU itu disebutkan yang berhak melakukan penyadapan adalah penegak hukum.
"Kami mendorong untuk aparat hukum untuk mengurus pelanggaran UU ITE. Pelanggaran ini bukan delik aduan, karena itu aparat hukum bisa langsung memproses," ujar Agus di DPR, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
"Kita ketahui apa yang dilakukan Ahok ini suatu pelanggaran UU ITE, karena saudara Ahok mempunyai rekaman," tambah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Di sisi lain, Agus mengapresiasi adanya saling maaf memaafkan antara Ahok dengan Ma'ruf. Namun menurutnya, hal itu tidak bisa menghalangi proses hukum terhadap Ahok.
"Sifat memaafkan sangat bagus. Tetapi pelanggaran pidana harus diproses ini sesuai UU berlaku," kata Agus.
Dugaan sadapan ini muncul ketika persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok yang menghadirkan Ma'ruf sebagai saksi. Dalam persidangan itu, kubu Ahok menanyakan adanya telepon dari Yudhoyono ke Ma'ruf sebelum terbitnya Fatwa MUI tentang pernyataan Ahok soal Al-Maidah.
Namun, Ma'ruf membantahnya. Kubu Ahok pun menganggap Ma'ruf berbohong karena berdalih memiliki dokumen telepon itu.
Sehari setelah persidangan, Ahok akhirnya meminta maaf atas tudingan itu. Kubu Ahok pun mengklarifikasi bahwa mereka memiliki bukti adanya telepon Yudhoyono dengan Ma'ruf berdasar dari pemberitaan dari media. Ma'ruf pun menyatakan menerima maaf dari Ahok setelah disambangi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Iriawan, dan Panglima Daerah Militer Jaya Mayor Jenderal Teddy Laksamana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat