Ilustrasi Firza Husein. (Suara.com)
Pengacara Firza Husein, Azis Januar, akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri terkait prosedur penggeledahan rumah Firza di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017) kemarin. Salah satu yang disoal adalah penyidik tidak mengajak keluarga dan pengacara Firza.
"Iya rencana. Tapi kami lagi kumpulkan barang-barang buktinya," kata Azis, Kamis (2/2/2017).
Kemungkinan, mereka akan lapor pekan ini setelah mengajukan penangguhan penahanan Firza yang kini berada di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Mudah-mudahan Minggu ini ya. Tapi kan baru penangguhan hari ini," kata Azis.
Penggeledahan rumah Firza menyangkut kasus beredarnya video berisi rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh di media sosial yang dituduhkan kepada Firza dan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Selain tak menghadirkan keluarga dan pengacara, katanya, penggeledahan juga tidak disaksikan ketua RT. Saksi-saksi hanya diminta duduk di ruang tamu ketika polisi menyisir isi rumah Firza.
"Mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar," kata dia
Azis menganggap polisi menyalahi prosedur.
"Menurut Perkap (Peraturan Kapolri) 8 Tahun 2009 harusnya kan Pasal 33 itu penyidik itu memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. Kita juga tidak diberi tahu lho," kata dia.
Azis kemudian menyebut aturan main dalam penggeledahan.
"Terus yang butir (E) nya penggeledahan dengan simpatik dan harus didampingi penghuni itu juga tidak dilakukan lalu Pasal 33 ayat 2 nya penyidik dilarang dalam penggeledahan itu, butir (c) nya penggeledahan tanpa memberitahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan tanpa alasan yang sah. Jadi kita nggak tahu dan alasan apa kita tidak tahu," kata dia.
Aziz menambahkan ada bukti pengrusakan yang dilakukan polisi dalam penggeledahan, seperti merusak pintu rumah yang ketika itu sedang kosong.
"Butir (f) nya dilarang secara berlebihan dengan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak yang digeledah. Nah ini, kan kerugian kunci rumah dirusak lalu beberapa kunci lemari juga dirusak secara paksa dibuka," kata dia.
Dia menuding polisi sewenang-wenang melakukan penggeledahan.
"Lalu huruf (i) bertindak arogan dan tidak menghargai hak dan martabat orang yang digeledah. Lah ini tidak menghargai lha kitanya ada kecuali tidak ada cuma lagi pergi, kan, bisa memberi tahu," katanya.
"Lalu huruf (g) mengambil benda tanpa di saksikan oleh pihak yang digeledah atau lingkungan. Ini kita tidak ada dan RT waktu menggeledah ada di ruang tamu sedang yang diambil dari kamar," kata dia.
Dia juga menuding polisi merekayasa barang bukti. Keluarga, kata Azis, merasa tidak memiliki seprei yang kini disita polisi.
"Terakhir huruf (k) nya dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti. Kita sempat melihat dari ketua RT memperlihatkan berita acara penyitaan yang disita nomor satu (seprai) ada warna broken white putih gading sedangkan pihak keluarga tidak merasa memiliki berarti, kan, diada-adakan. Lalu ada barang yang hilang yaitu jam (adik Firza) namun masih kita cari karena tidak ada ditempatnya. Itu yang akan jadi objek laporan kita," kata dia.
"Iya rencana. Tapi kami lagi kumpulkan barang-barang buktinya," kata Azis, Kamis (2/2/2017).
Kemungkinan, mereka akan lapor pekan ini setelah mengajukan penangguhan penahanan Firza yang kini berada di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Mudah-mudahan Minggu ini ya. Tapi kan baru penangguhan hari ini," kata Azis.
Penggeledahan rumah Firza menyangkut kasus beredarnya video berisi rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh di media sosial yang dituduhkan kepada Firza dan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Selain tak menghadirkan keluarga dan pengacara, katanya, penggeledahan juga tidak disaksikan ketua RT. Saksi-saksi hanya diminta duduk di ruang tamu ketika polisi menyisir isi rumah Firza.
"Mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar," kata dia
Azis menganggap polisi menyalahi prosedur.
"Menurut Perkap (Peraturan Kapolri) 8 Tahun 2009 harusnya kan Pasal 33 itu penyidik itu memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. Kita juga tidak diberi tahu lho," kata dia.
Azis kemudian menyebut aturan main dalam penggeledahan.
"Terus yang butir (E) nya penggeledahan dengan simpatik dan harus didampingi penghuni itu juga tidak dilakukan lalu Pasal 33 ayat 2 nya penyidik dilarang dalam penggeledahan itu, butir (c) nya penggeledahan tanpa memberitahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan tanpa alasan yang sah. Jadi kita nggak tahu dan alasan apa kita tidak tahu," kata dia.
Aziz menambahkan ada bukti pengrusakan yang dilakukan polisi dalam penggeledahan, seperti merusak pintu rumah yang ketika itu sedang kosong.
"Butir (f) nya dilarang secara berlebihan dengan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak yang digeledah. Nah ini, kan kerugian kunci rumah dirusak lalu beberapa kunci lemari juga dirusak secara paksa dibuka," kata dia.
Dia menuding polisi sewenang-wenang melakukan penggeledahan.
"Lalu huruf (i) bertindak arogan dan tidak menghargai hak dan martabat orang yang digeledah. Lah ini tidak menghargai lha kitanya ada kecuali tidak ada cuma lagi pergi, kan, bisa memberi tahu," katanya.
"Lalu huruf (g) mengambil benda tanpa di saksikan oleh pihak yang digeledah atau lingkungan. Ini kita tidak ada dan RT waktu menggeledah ada di ruang tamu sedang yang diambil dari kamar," kata dia.
Dia juga menuding polisi merekayasa barang bukti. Keluarga, kata Azis, merasa tidak memiliki seprei yang kini disita polisi.
"Terakhir huruf (k) nya dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti. Kita sempat melihat dari ketua RT memperlihatkan berita acara penyitaan yang disita nomor satu (seprai) ada warna broken white putih gading sedangkan pihak keluarga tidak merasa memiliki berarti, kan, diada-adakan. Lalu ada barang yang hilang yaitu jam (adik Firza) namun masih kita cari karena tidak ada ditempatnya. Itu yang akan jadi objek laporan kita," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kode Petasan Terbaca, Polres Jaktim Gagalkan Rencana Tawuran di Flyover Klender Saat Tahun Baru
-
Presiden Prabowo: Bantuan Bencana Wajib Transparan, Tak Ada Ujung-ujungnya Nagih
-
Semua Gardu Induk Aceh Bertegangan, PLN Kejar Pemulihan 180 Desa Masih Padam
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Prabowo: Bantuan Bencana Dibuka Seluas-luasnya, Tapi Harus Transparan dan Tanpa Kepentingan
-
Prabowo Instruksikan Danantara Koordinasi Ketat Bangun Hunian Pengungsi agar Tak Tumpang Tindih
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Penyebab Civic Ringsek di Bundaran HI, Polisi Ungkap Dugaan Pengemudi Muda Tak Fokus
-
Libur Tahun Baru 2026, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 100 Ribu Orang
-
Malioboro Belum Sepi! Wisatawan Masih Belanja Oleh-oleh Sebelum Pulang