Ilustrasi Firza Husein. (Suara.com)
Pengacara Firza Husein, Azis Januar, akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri terkait prosedur penggeledahan rumah Firza di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017) kemarin. Salah satu yang disoal adalah penyidik tidak mengajak keluarga dan pengacara Firza.
"Iya rencana. Tapi kami lagi kumpulkan barang-barang buktinya," kata Azis, Kamis (2/2/2017).
Kemungkinan, mereka akan lapor pekan ini setelah mengajukan penangguhan penahanan Firza yang kini berada di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Mudah-mudahan Minggu ini ya. Tapi kan baru penangguhan hari ini," kata Azis.
Penggeledahan rumah Firza menyangkut kasus beredarnya video berisi rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh di media sosial yang dituduhkan kepada Firza dan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Selain tak menghadirkan keluarga dan pengacara, katanya, penggeledahan juga tidak disaksikan ketua RT. Saksi-saksi hanya diminta duduk di ruang tamu ketika polisi menyisir isi rumah Firza.
"Mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar," kata dia
Azis menganggap polisi menyalahi prosedur.
"Menurut Perkap (Peraturan Kapolri) 8 Tahun 2009 harusnya kan Pasal 33 itu penyidik itu memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. Kita juga tidak diberi tahu lho," kata dia.
Azis kemudian menyebut aturan main dalam penggeledahan.
"Terus yang butir (E) nya penggeledahan dengan simpatik dan harus didampingi penghuni itu juga tidak dilakukan lalu Pasal 33 ayat 2 nya penyidik dilarang dalam penggeledahan itu, butir (c) nya penggeledahan tanpa memberitahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan tanpa alasan yang sah. Jadi kita nggak tahu dan alasan apa kita tidak tahu," kata dia.
Aziz menambahkan ada bukti pengrusakan yang dilakukan polisi dalam penggeledahan, seperti merusak pintu rumah yang ketika itu sedang kosong.
"Butir (f) nya dilarang secara berlebihan dengan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak yang digeledah. Nah ini, kan kerugian kunci rumah dirusak lalu beberapa kunci lemari juga dirusak secara paksa dibuka," kata dia.
Dia menuding polisi sewenang-wenang melakukan penggeledahan.
"Lalu huruf (i) bertindak arogan dan tidak menghargai hak dan martabat orang yang digeledah. Lah ini tidak menghargai lha kitanya ada kecuali tidak ada cuma lagi pergi, kan, bisa memberi tahu," katanya.
"Lalu huruf (g) mengambil benda tanpa di saksikan oleh pihak yang digeledah atau lingkungan. Ini kita tidak ada dan RT waktu menggeledah ada di ruang tamu sedang yang diambil dari kamar," kata dia.
Dia juga menuding polisi merekayasa barang bukti. Keluarga, kata Azis, merasa tidak memiliki seprei yang kini disita polisi.
"Terakhir huruf (k) nya dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti. Kita sempat melihat dari ketua RT memperlihatkan berita acara penyitaan yang disita nomor satu (seprai) ada warna broken white putih gading sedangkan pihak keluarga tidak merasa memiliki berarti, kan, diada-adakan. Lalu ada barang yang hilang yaitu jam (adik Firza) namun masih kita cari karena tidak ada ditempatnya. Itu yang akan jadi objek laporan kita," kata dia.
"Iya rencana. Tapi kami lagi kumpulkan barang-barang buktinya," kata Azis, Kamis (2/2/2017).
Kemungkinan, mereka akan lapor pekan ini setelah mengajukan penangguhan penahanan Firza yang kini berada di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Mudah-mudahan Minggu ini ya. Tapi kan baru penangguhan hari ini," kata Azis.
Penggeledahan rumah Firza menyangkut kasus beredarnya video berisi rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh di media sosial yang dituduhkan kepada Firza dan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Selain tak menghadirkan keluarga dan pengacara, katanya, penggeledahan juga tidak disaksikan ketua RT. Saksi-saksi hanya diminta duduk di ruang tamu ketika polisi menyisir isi rumah Firza.
"Mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar," kata dia
Azis menganggap polisi menyalahi prosedur.
"Menurut Perkap (Peraturan Kapolri) 8 Tahun 2009 harusnya kan Pasal 33 itu penyidik itu memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. Kita juga tidak diberi tahu lho," kata dia.
Azis kemudian menyebut aturan main dalam penggeledahan.
"Terus yang butir (E) nya penggeledahan dengan simpatik dan harus didampingi penghuni itu juga tidak dilakukan lalu Pasal 33 ayat 2 nya penyidik dilarang dalam penggeledahan itu, butir (c) nya penggeledahan tanpa memberitahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan tanpa alasan yang sah. Jadi kita nggak tahu dan alasan apa kita tidak tahu," kata dia.
Aziz menambahkan ada bukti pengrusakan yang dilakukan polisi dalam penggeledahan, seperti merusak pintu rumah yang ketika itu sedang kosong.
"Butir (f) nya dilarang secara berlebihan dengan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak yang digeledah. Nah ini, kan kerugian kunci rumah dirusak lalu beberapa kunci lemari juga dirusak secara paksa dibuka," kata dia.
Dia menuding polisi sewenang-wenang melakukan penggeledahan.
"Lalu huruf (i) bertindak arogan dan tidak menghargai hak dan martabat orang yang digeledah. Lah ini tidak menghargai lha kitanya ada kecuali tidak ada cuma lagi pergi, kan, bisa memberi tahu," katanya.
"Lalu huruf (g) mengambil benda tanpa di saksikan oleh pihak yang digeledah atau lingkungan. Ini kita tidak ada dan RT waktu menggeledah ada di ruang tamu sedang yang diambil dari kamar," kata dia.
Dia juga menuding polisi merekayasa barang bukti. Keluarga, kata Azis, merasa tidak memiliki seprei yang kini disita polisi.
"Terakhir huruf (k) nya dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti. Kita sempat melihat dari ketua RT memperlihatkan berita acara penyitaan yang disita nomor satu (seprai) ada warna broken white putih gading sedangkan pihak keluarga tidak merasa memiliki berarti, kan, diada-adakan. Lalu ada barang yang hilang yaitu jam (adik Firza) namun masih kita cari karena tidak ada ditempatnya. Itu yang akan jadi objek laporan kita," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya