Ilustrasi Firza Husein. (Suara.com)
Pengacara Firza Husein, Azis Januar, akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri terkait prosedur penggeledahan rumah Firza di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017) kemarin. Salah satu yang disoal adalah penyidik tidak mengajak keluarga dan pengacara Firza.
"Iya rencana. Tapi kami lagi kumpulkan barang-barang buktinya," kata Azis, Kamis (2/2/2017).
Kemungkinan, mereka akan lapor pekan ini setelah mengajukan penangguhan penahanan Firza yang kini berada di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Mudah-mudahan Minggu ini ya. Tapi kan baru penangguhan hari ini," kata Azis.
Penggeledahan rumah Firza menyangkut kasus beredarnya video berisi rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh di media sosial yang dituduhkan kepada Firza dan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Selain tak menghadirkan keluarga dan pengacara, katanya, penggeledahan juga tidak disaksikan ketua RT. Saksi-saksi hanya diminta duduk di ruang tamu ketika polisi menyisir isi rumah Firza.
"Mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar," kata dia
Azis menganggap polisi menyalahi prosedur.
"Menurut Perkap (Peraturan Kapolri) 8 Tahun 2009 harusnya kan Pasal 33 itu penyidik itu memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. Kita juga tidak diberi tahu lho," kata dia.
Azis kemudian menyebut aturan main dalam penggeledahan.
"Terus yang butir (E) nya penggeledahan dengan simpatik dan harus didampingi penghuni itu juga tidak dilakukan lalu Pasal 33 ayat 2 nya penyidik dilarang dalam penggeledahan itu, butir (c) nya penggeledahan tanpa memberitahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan tanpa alasan yang sah. Jadi kita nggak tahu dan alasan apa kita tidak tahu," kata dia.
Aziz menambahkan ada bukti pengrusakan yang dilakukan polisi dalam penggeledahan, seperti merusak pintu rumah yang ketika itu sedang kosong.
"Butir (f) nya dilarang secara berlebihan dengan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak yang digeledah. Nah ini, kan kerugian kunci rumah dirusak lalu beberapa kunci lemari juga dirusak secara paksa dibuka," kata dia.
Dia menuding polisi sewenang-wenang melakukan penggeledahan.
"Lalu huruf (i) bertindak arogan dan tidak menghargai hak dan martabat orang yang digeledah. Lah ini tidak menghargai lha kitanya ada kecuali tidak ada cuma lagi pergi, kan, bisa memberi tahu," katanya.
"Lalu huruf (g) mengambil benda tanpa di saksikan oleh pihak yang digeledah atau lingkungan. Ini kita tidak ada dan RT waktu menggeledah ada di ruang tamu sedang yang diambil dari kamar," kata dia.
Dia juga menuding polisi merekayasa barang bukti. Keluarga, kata Azis, merasa tidak memiliki seprei yang kini disita polisi.
"Terakhir huruf (k) nya dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti. Kita sempat melihat dari ketua RT memperlihatkan berita acara penyitaan yang disita nomor satu (seprai) ada warna broken white putih gading sedangkan pihak keluarga tidak merasa memiliki berarti, kan, diada-adakan. Lalu ada barang yang hilang yaitu jam (adik Firza) namun masih kita cari karena tidak ada ditempatnya. Itu yang akan jadi objek laporan kita," kata dia.
"Iya rencana. Tapi kami lagi kumpulkan barang-barang buktinya," kata Azis, Kamis (2/2/2017).
Kemungkinan, mereka akan lapor pekan ini setelah mengajukan penangguhan penahanan Firza yang kini berada di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Mudah-mudahan Minggu ini ya. Tapi kan baru penangguhan hari ini," kata Azis.
Penggeledahan rumah Firza menyangkut kasus beredarnya video berisi rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh di media sosial yang dituduhkan kepada Firza dan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Selain tak menghadirkan keluarga dan pengacara, katanya, penggeledahan juga tidak disaksikan ketua RT. Saksi-saksi hanya diminta duduk di ruang tamu ketika polisi menyisir isi rumah Firza.
"Mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar," kata dia
Azis menganggap polisi menyalahi prosedur.
"Menurut Perkap (Peraturan Kapolri) 8 Tahun 2009 harusnya kan Pasal 33 itu penyidik itu memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. Kita juga tidak diberi tahu lho," kata dia.
Azis kemudian menyebut aturan main dalam penggeledahan.
"Terus yang butir (E) nya penggeledahan dengan simpatik dan harus didampingi penghuni itu juga tidak dilakukan lalu Pasal 33 ayat 2 nya penyidik dilarang dalam penggeledahan itu, butir (c) nya penggeledahan tanpa memberitahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan tanpa alasan yang sah. Jadi kita nggak tahu dan alasan apa kita tidak tahu," kata dia.
Aziz menambahkan ada bukti pengrusakan yang dilakukan polisi dalam penggeledahan, seperti merusak pintu rumah yang ketika itu sedang kosong.
"Butir (f) nya dilarang secara berlebihan dengan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak yang digeledah. Nah ini, kan kerugian kunci rumah dirusak lalu beberapa kunci lemari juga dirusak secara paksa dibuka," kata dia.
Dia menuding polisi sewenang-wenang melakukan penggeledahan.
"Lalu huruf (i) bertindak arogan dan tidak menghargai hak dan martabat orang yang digeledah. Lah ini tidak menghargai lha kitanya ada kecuali tidak ada cuma lagi pergi, kan, bisa memberi tahu," katanya.
"Lalu huruf (g) mengambil benda tanpa di saksikan oleh pihak yang digeledah atau lingkungan. Ini kita tidak ada dan RT waktu menggeledah ada di ruang tamu sedang yang diambil dari kamar," kata dia.
Dia juga menuding polisi merekayasa barang bukti. Keluarga, kata Azis, merasa tidak memiliki seprei yang kini disita polisi.
"Terakhir huruf (k) nya dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti. Kita sempat melihat dari ketua RT memperlihatkan berita acara penyitaan yang disita nomor satu (seprai) ada warna broken white putih gading sedangkan pihak keluarga tidak merasa memiliki berarti, kan, diada-adakan. Lalu ada barang yang hilang yaitu jam (adik Firza) namun masih kita cari karena tidak ada ditempatnya. Itu yang akan jadi objek laporan kita," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah