Ilustrasi Firza Husein. (Suara.com)
Pengacara Firza Husein, Azis Januar, akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri terkait prosedur penggeledahan rumah Firza di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017) kemarin. Salah satu yang disoal adalah penyidik tidak mengajak keluarga dan pengacara Firza.
"Iya rencana. Tapi kami lagi kumpulkan barang-barang buktinya," kata Azis, Kamis (2/2/2017).
Kemungkinan, mereka akan lapor pekan ini setelah mengajukan penangguhan penahanan Firza yang kini berada di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Mudah-mudahan Minggu ini ya. Tapi kan baru penangguhan hari ini," kata Azis.
Penggeledahan rumah Firza menyangkut kasus beredarnya video berisi rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh di media sosial yang dituduhkan kepada Firza dan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Selain tak menghadirkan keluarga dan pengacara, katanya, penggeledahan juga tidak disaksikan ketua RT. Saksi-saksi hanya diminta duduk di ruang tamu ketika polisi menyisir isi rumah Firza.
"Mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar," kata dia
Azis menganggap polisi menyalahi prosedur.
"Menurut Perkap (Peraturan Kapolri) 8 Tahun 2009 harusnya kan Pasal 33 itu penyidik itu memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. Kita juga tidak diberi tahu lho," kata dia.
Azis kemudian menyebut aturan main dalam penggeledahan.
"Terus yang butir (E) nya penggeledahan dengan simpatik dan harus didampingi penghuni itu juga tidak dilakukan lalu Pasal 33 ayat 2 nya penyidik dilarang dalam penggeledahan itu, butir (c) nya penggeledahan tanpa memberitahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan tanpa alasan yang sah. Jadi kita nggak tahu dan alasan apa kita tidak tahu," kata dia.
Aziz menambahkan ada bukti pengrusakan yang dilakukan polisi dalam penggeledahan, seperti merusak pintu rumah yang ketika itu sedang kosong.
"Butir (f) nya dilarang secara berlebihan dengan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak yang digeledah. Nah ini, kan kerugian kunci rumah dirusak lalu beberapa kunci lemari juga dirusak secara paksa dibuka," kata dia.
Dia menuding polisi sewenang-wenang melakukan penggeledahan.
"Lalu huruf (i) bertindak arogan dan tidak menghargai hak dan martabat orang yang digeledah. Lah ini tidak menghargai lha kitanya ada kecuali tidak ada cuma lagi pergi, kan, bisa memberi tahu," katanya.
"Lalu huruf (g) mengambil benda tanpa di saksikan oleh pihak yang digeledah atau lingkungan. Ini kita tidak ada dan RT waktu menggeledah ada di ruang tamu sedang yang diambil dari kamar," kata dia.
Dia juga menuding polisi merekayasa barang bukti. Keluarga, kata Azis, merasa tidak memiliki seprei yang kini disita polisi.
"Terakhir huruf (k) nya dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti. Kita sempat melihat dari ketua RT memperlihatkan berita acara penyitaan yang disita nomor satu (seprai) ada warna broken white putih gading sedangkan pihak keluarga tidak merasa memiliki berarti, kan, diada-adakan. Lalu ada barang yang hilang yaitu jam (adik Firza) namun masih kita cari karena tidak ada ditempatnya. Itu yang akan jadi objek laporan kita," kata dia.
"Iya rencana. Tapi kami lagi kumpulkan barang-barang buktinya," kata Azis, Kamis (2/2/2017).
Kemungkinan, mereka akan lapor pekan ini setelah mengajukan penangguhan penahanan Firza yang kini berada di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Mudah-mudahan Minggu ini ya. Tapi kan baru penangguhan hari ini," kata Azis.
Penggeledahan rumah Firza menyangkut kasus beredarnya video berisi rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh di media sosial yang dituduhkan kepada Firza dan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Selain tak menghadirkan keluarga dan pengacara, katanya, penggeledahan juga tidak disaksikan ketua RT. Saksi-saksi hanya diminta duduk di ruang tamu ketika polisi menyisir isi rumah Firza.
"Mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar," kata dia
Azis menganggap polisi menyalahi prosedur.
"Menurut Perkap (Peraturan Kapolri) 8 Tahun 2009 harusnya kan Pasal 33 itu penyidik itu memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. Kita juga tidak diberi tahu lho," kata dia.
Azis kemudian menyebut aturan main dalam penggeledahan.
"Terus yang butir (E) nya penggeledahan dengan simpatik dan harus didampingi penghuni itu juga tidak dilakukan lalu Pasal 33 ayat 2 nya penyidik dilarang dalam penggeledahan itu, butir (c) nya penggeledahan tanpa memberitahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan tanpa alasan yang sah. Jadi kita nggak tahu dan alasan apa kita tidak tahu," kata dia.
Aziz menambahkan ada bukti pengrusakan yang dilakukan polisi dalam penggeledahan, seperti merusak pintu rumah yang ketika itu sedang kosong.
"Butir (f) nya dilarang secara berlebihan dengan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak yang digeledah. Nah ini, kan kerugian kunci rumah dirusak lalu beberapa kunci lemari juga dirusak secara paksa dibuka," kata dia.
Dia menuding polisi sewenang-wenang melakukan penggeledahan.
"Lalu huruf (i) bertindak arogan dan tidak menghargai hak dan martabat orang yang digeledah. Lah ini tidak menghargai lha kitanya ada kecuali tidak ada cuma lagi pergi, kan, bisa memberi tahu," katanya.
"Lalu huruf (g) mengambil benda tanpa di saksikan oleh pihak yang digeledah atau lingkungan. Ini kita tidak ada dan RT waktu menggeledah ada di ruang tamu sedang yang diambil dari kamar," kata dia.
Dia juga menuding polisi merekayasa barang bukti. Keluarga, kata Azis, merasa tidak memiliki seprei yang kini disita polisi.
"Terakhir huruf (k) nya dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti. Kita sempat melihat dari ketua RT memperlihatkan berita acara penyitaan yang disita nomor satu (seprai) ada warna broken white putih gading sedangkan pihak keluarga tidak merasa memiliki berarti, kan, diada-adakan. Lalu ada barang yang hilang yaitu jam (adik Firza) namun masih kita cari karena tidak ada ditempatnya. Itu yang akan jadi objek laporan kita," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar