Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan polisi akan mempelajari terkait penyataan ketua umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengaku percakapannya dengan Ketua Umum MUI melalui telepon disadap. Sebab pernyataan SBY yang mengklaim disadap itu belum ada faktanya.
"Informasi yang disampaikan oleh Bapak SBY, mantan Presiden RI ke-6, terkait isu penyadapan itu, tentu kami menyikapi apa yang disampaikan beliau. Sikap kami mencermati informasi itu, sebab dalam persidangan pun tidak ada kata-kata sadap," kata Martinus kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Polisi akan melakukan mempelajari terkait keterangan-keterangan dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Assesment dilakukan untuk mencermati apakah ada bukti mengenai informasi penyadapan tersebut.
"Kami akan dipelajari, ditelusuri, untuk membuat informasi itu bisa menjadi fakta. Namun kita perlu pahami juga, bahwa informasi itu belum tentu jadi fakta. Informasi penyadapan itu kan belum ada buktinya," ujar dia.
Dia menjelaskan, yang berwenang untuk memeriksa keterangan terkait penyadapan SBY tersebut adalah hakim. Sebab informasi itu bergulir dari keterangan-keterangan di pengadilan.
"Hakim lah yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa, menilai informasi dan bukti. Baru nanti kalau benar terjadi, hakim yang merintahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian untuk selidiki," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono menyatakan tidak terima atas penyadapan percakapannya melalui telpon dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Ia bahkan meminta aparat kepolisian untuk memproses secara hukum kasus penyadapan atas dirinya tersebut.
"Penyadapan terhadap saya adalah ilegal, dan saya mohon keadilan. Polri harus memproses secara hukum tanpa menunggu laporan dari saya, karena itu bukan delik aduan," kata SBY dalam konfrensi pers di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2) kemarin.
Baca Juga: Pengacara Ahok Kemungkinan Minta Hakim Panggil SBY ke Sidang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana