Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan polisi akan mempelajari terkait penyataan ketua umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengaku percakapannya dengan Ketua Umum MUI melalui telepon disadap. Sebab pernyataan SBY yang mengklaim disadap itu belum ada faktanya.
"Informasi yang disampaikan oleh Bapak SBY, mantan Presiden RI ke-6, terkait isu penyadapan itu, tentu kami menyikapi apa yang disampaikan beliau. Sikap kami mencermati informasi itu, sebab dalam persidangan pun tidak ada kata-kata sadap," kata Martinus kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Polisi akan melakukan mempelajari terkait keterangan-keterangan dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Assesment dilakukan untuk mencermati apakah ada bukti mengenai informasi penyadapan tersebut.
"Kami akan dipelajari, ditelusuri, untuk membuat informasi itu bisa menjadi fakta. Namun kita perlu pahami juga, bahwa informasi itu belum tentu jadi fakta. Informasi penyadapan itu kan belum ada buktinya," ujar dia.
Dia menjelaskan, yang berwenang untuk memeriksa keterangan terkait penyadapan SBY tersebut adalah hakim. Sebab informasi itu bergulir dari keterangan-keterangan di pengadilan.
"Hakim lah yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa, menilai informasi dan bukti. Baru nanti kalau benar terjadi, hakim yang merintahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian untuk selidiki," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono menyatakan tidak terima atas penyadapan percakapannya melalui telpon dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Ia bahkan meminta aparat kepolisian untuk memproses secara hukum kasus penyadapan atas dirinya tersebut.
"Penyadapan terhadap saya adalah ilegal, dan saya mohon keadilan. Polri harus memproses secara hukum tanpa menunggu laporan dari saya, karena itu bukan delik aduan," kata SBY dalam konfrensi pers di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2) kemarin.
Baca Juga: Pengacara Ahok Kemungkinan Minta Hakim Panggil SBY ke Sidang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum