Anggota tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sidharta mengatakan kemungkinan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk memanggil Ketua Umun Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk dihadirkan di persidangan kasus dugaan penondaan agama. Langkah tersebut dilakukan menyusul pernyataan Yudhoyono yang merasa pembicaraanya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin melalui sambungan telepon disadap.
"Buktinya kan sudah ada, liputan6 dan tempo sudah ada. Misalnya pak SBY minta dihadirkan, ya kami minta majelis hakim memanggil. Pak SBY yang mengakui telah ada telepon," kata Wayan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam.
Menurutnya, apabila keterangan Yudhoyono soal dugaan penyadapan diperlukan maka bisa diihadirkan sebagai saksi. Namun, pihaknya masih melihat perkembangannya, apakah akan meminta hakim untuk memanggil Yudhoyono atau tidak.
"Kita lihat perkembangannya. Kalau memang diperlukan ya kami minta," kata Wayan.
Wayan menyebutkan jika pihaknya juga punya bukti adanya perbincangan Yudhoyono dengan Ma'ruf berdasarkan adanya pemberitaan di media online. Kata dia, adanya pembicaraan via telepon itu juga sudah ditanyakan kepada Maruf di dalam persidangan.
"Bukti yang kita punya. Tapi tidak menyangkut bukti yang diserahkan kepada persidangan, karena kami belum menyerahkan bukti itu persidangan. Tapi karena memang terus didesak masyarakat melalui media, menginginkan ada pernyataan, ya kami sebut karena itu sudah menjadi pengetahuan umum. Jika saja majalah tempo dan liputan6 tidak jadi pengetahuan umum, ya kami tidak akan menyebut," kata Wayan.
Yudhoyono juga telah mengklarifikasi jika dirinya merasa telah disadap. Dia juga meminta Polri untuk mengusut dugaan penyadapan dirinya dengan Ma'ruf. Yudhoyono punya dugaan seperti itu karena mendengar pengacara Ahok punya bukti transkrip percakapan.
Dari pernyataan SBY yang merasa disadap juga cepat bergulir ke DPR. Fraksi Demokrat kemudian menggelindingkan wacana untuk mengusulkan hak angket kepada pemerintah terkait penyadapan. Sayangnya, banyak fraksi yang tidak tertarik untuk mendukung wacana tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa