Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan tembakau gorilla di Surabaya. Awal terbongkarnya kasus ini, dari pengembangan polisi atas penangkapan beberapa tersangka yang mengedarkan narkoba jenis baru tersebut.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pengedar tembakau gorilla berinisial MY. Dari penangkapan di kawasan Bekasi Selatan, Sabtu (21/1/2017) lalu, sebanyak 10.520,74 gram tembakau gorilla telah disita petugas
"Kemudian tim mengembangkan pada Rabu 25 Januari menangkap tersangka FR di Tangerang Selatan dengan barang bukti 2.806 gram tembakau gorila," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain yakni RY dan FF di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2017). Barang bukti sebanyak 1.5015 gram tembakau gorilla disita dari penangkapan kedua pengedar tersebut.
"Ketiga tersangka ternyata membeli secara online kepada seseorang bernama MY," katanya.
Kata Iriawan, dari informasi yang disampaikan MY, tembakau gorilla tersebut dipesan oleh seseorang berinisial WT yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Polisi kemudian langsung menuju Surabaya pada 25 Januari dan menangkap WY di kediamannya yang terletak di Dukuh Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur.
"Dari tersangka WT, polisi menemukan bahan baku dan peralatan pembuatan tembakau gorilla yang terdiri 450 KG tembakau yang belum diolah, 8 buah jerigen cairan alkohol dan 5 jerigen berisi cairan glycerol," kata dia.
Polisi juga masih mengejar tersangka lainnya AS yang diduga terlibat dalam pengedaran tembakau gorilla.
Baca Juga: Mabes Polri Tangkap 6 Tahanan Narkoba yang Buron
"Pemasaran dilakukan oleh tersangka AS yang masih dalam pengejaran. AS menjual tembakau gorila ini dengan cara online yaitu melalu media sosial instagram," katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017. Mereka bakal diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat