Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan tembakau gorilla di Surabaya. Awal terbongkarnya kasus ini, dari pengembangan polisi atas penangkapan beberapa tersangka yang mengedarkan narkoba jenis baru tersebut.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pengedar tembakau gorilla berinisial MY. Dari penangkapan di kawasan Bekasi Selatan, Sabtu (21/1/2017) lalu, sebanyak 10.520,74 gram tembakau gorilla telah disita petugas
"Kemudian tim mengembangkan pada Rabu 25 Januari menangkap tersangka FR di Tangerang Selatan dengan barang bukti 2.806 gram tembakau gorila," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain yakni RY dan FF di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2017). Barang bukti sebanyak 1.5015 gram tembakau gorilla disita dari penangkapan kedua pengedar tersebut.
"Ketiga tersangka ternyata membeli secara online kepada seseorang bernama MY," katanya.
Kata Iriawan, dari informasi yang disampaikan MY, tembakau gorilla tersebut dipesan oleh seseorang berinisial WT yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Polisi kemudian langsung menuju Surabaya pada 25 Januari dan menangkap WY di kediamannya yang terletak di Dukuh Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur.
"Dari tersangka WT, polisi menemukan bahan baku dan peralatan pembuatan tembakau gorilla yang terdiri 450 KG tembakau yang belum diolah, 8 buah jerigen cairan alkohol dan 5 jerigen berisi cairan glycerol," kata dia.
Polisi juga masih mengejar tersangka lainnya AS yang diduga terlibat dalam pengedaran tembakau gorilla.
Baca Juga: Mabes Polri Tangkap 6 Tahanan Narkoba yang Buron
"Pemasaran dilakukan oleh tersangka AS yang masih dalam pengejaran. AS menjual tembakau gorila ini dengan cara online yaitu melalu media sosial instagram," katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017. Mereka bakal diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!