Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo [suara.com/Erick Tanjung]
Pengumuman Dewan Pers yang menyatakan bahwa hanya 74 perusahaan pers yang lolos verifikasi mengejutkan banyak insan pers di Tanah Air. Sebab, banyak media profesional, terutama di daerah, yang selama ini mengedepankan kode etik jurnalistik, tidak masuk daftar verifikasi.
Ternyata banyak persoalan yang dihadapi di lapangan untuk memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan Dewan Pers.
Editor in chief media Kabarmedan.com Agus Perdana menyayangkan Dewan Pers tidak membuat petunjuk teknis untuk memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan barcode.
Ketiadaan petunjuk teknis yang rinci, kata dia, membuat proses pengurusan di lapangan banyak menemukan kendala.
"Dari pengalaman kami mengurus surat-syarat yang berkaitan dengan misalnya, akta notaris, NPWB, dan lain-lain itu, para penyelenggara perizinan, seperti notaris, kantor pajak atau badan pelayanan perizinan kelihatan gagap karena bingung untuk mengklasifikasikan perusahaan pers ini. Sementara di Dewan pers, kan akta notarisnya harus bidang usaha pers," kata Agus.
Ternyata banyak persoalan yang dihadapi di lapangan untuk memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan Dewan Pers.
Editor in chief media Kabarmedan.com Agus Perdana menyayangkan Dewan Pers tidak membuat petunjuk teknis untuk memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan barcode.
Ketiadaan petunjuk teknis yang rinci, kata dia, membuat proses pengurusan di lapangan banyak menemukan kendala.
"Dari pengalaman kami mengurus surat-syarat yang berkaitan dengan misalnya, akta notaris, NPWB, dan lain-lain itu, para penyelenggara perizinan, seperti notaris, kantor pajak atau badan pelayanan perizinan kelihatan gagap karena bingung untuk mengklasifikasikan perusahaan pers ini. Sementara di Dewan pers, kan akta notarisnya harus bidang usaha pers," kata Agus.
Menurut Agus jika ada petunjuk teknis pengurusannya secara detail, hal tersebut sangat membantu mengurus semua persyaratan.
Satu lagi persoalan yang dihadapi adalah ketika mengurus izin ke badan pelayanan terpadu. Badan ini mewajibkan harus menyantumkan surat rekomendasi dari dinas komunikasi dan informatika.
"Kemarin saya tanya di Pekanbaru juga mengalami hal yang sama. Jadi, kenapa kami harus minta surat rekomendasi dari dinas kominfo. Kalau tidak ada surat rekomendasi, tidak akan dapat izin terkait. Sementara pasca kebebasan pers di era reformasi, SIUP kan sudah tidak ada lagi, seharusnya jangan dipersulit," kata dia.
Agus mengapresiasi program verifikasi Dewan Pers, tetapi di sisi lain ini bisa mempersulit penerbitan media-media profesional.
"Sekarang ada label dewan pers. di satu sisi bagus, di sisi lain, ini bisa jadi menutup kemungkinan untuk teman-teman mungkin punya niat baik membuat media profesional, tapi terganjal aturan itu. Kadang aturannya nggak terlalu penting, nggak terlalu prinsipil," kata dia.
Satu lagi persoalan yang dihadapi adalah ketika mengurus izin ke badan pelayanan terpadu. Badan ini mewajibkan harus menyantumkan surat rekomendasi dari dinas komunikasi dan informatika.
"Kemarin saya tanya di Pekanbaru juga mengalami hal yang sama. Jadi, kenapa kami harus minta surat rekomendasi dari dinas kominfo. Kalau tidak ada surat rekomendasi, tidak akan dapat izin terkait. Sementara pasca kebebasan pers di era reformasi, SIUP kan sudah tidak ada lagi, seharusnya jangan dipersulit," kata dia.
Agus mengapresiasi program verifikasi Dewan Pers, tetapi di sisi lain ini bisa mempersulit penerbitan media-media profesional.
"Sekarang ada label dewan pers. di satu sisi bagus, di sisi lain, ini bisa jadi menutup kemungkinan untuk teman-teman mungkin punya niat baik membuat media profesional, tapi terganjal aturan itu. Kadang aturannya nggak terlalu penting, nggak terlalu prinsipil," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal