Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo [suara.com/Erick Tanjung]
Pengumuman Dewan Pers yang menyatakan bahwa hanya 74 perusahaan pers yang lolos verifikasi mengejutkan banyak insan pers di Tanah Air. Sebab, banyak media profesional, terutama di daerah, yang selama ini mengedepankan kode etik jurnalistik, tidak masuk daftar verifikasi.
Ternyata banyak persoalan yang dihadapi di lapangan untuk memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan Dewan Pers.
Editor in chief media Kabarmedan.com Agus Perdana menyayangkan Dewan Pers tidak membuat petunjuk teknis untuk memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan barcode.
Ketiadaan petunjuk teknis yang rinci, kata dia, membuat proses pengurusan di lapangan banyak menemukan kendala.
"Dari pengalaman kami mengurus surat-syarat yang berkaitan dengan misalnya, akta notaris, NPWB, dan lain-lain itu, para penyelenggara perizinan, seperti notaris, kantor pajak atau badan pelayanan perizinan kelihatan gagap karena bingung untuk mengklasifikasikan perusahaan pers ini. Sementara di Dewan pers, kan akta notarisnya harus bidang usaha pers," kata Agus.
Ternyata banyak persoalan yang dihadapi di lapangan untuk memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan Dewan Pers.
Editor in chief media Kabarmedan.com Agus Perdana menyayangkan Dewan Pers tidak membuat petunjuk teknis untuk memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan barcode.
Ketiadaan petunjuk teknis yang rinci, kata dia, membuat proses pengurusan di lapangan banyak menemukan kendala.
"Dari pengalaman kami mengurus surat-syarat yang berkaitan dengan misalnya, akta notaris, NPWB, dan lain-lain itu, para penyelenggara perizinan, seperti notaris, kantor pajak atau badan pelayanan perizinan kelihatan gagap karena bingung untuk mengklasifikasikan perusahaan pers ini. Sementara di Dewan pers, kan akta notarisnya harus bidang usaha pers," kata Agus.
Menurut Agus jika ada petunjuk teknis pengurusannya secara detail, hal tersebut sangat membantu mengurus semua persyaratan.
Satu lagi persoalan yang dihadapi adalah ketika mengurus izin ke badan pelayanan terpadu. Badan ini mewajibkan harus menyantumkan surat rekomendasi dari dinas komunikasi dan informatika.
"Kemarin saya tanya di Pekanbaru juga mengalami hal yang sama. Jadi, kenapa kami harus minta surat rekomendasi dari dinas kominfo. Kalau tidak ada surat rekomendasi, tidak akan dapat izin terkait. Sementara pasca kebebasan pers di era reformasi, SIUP kan sudah tidak ada lagi, seharusnya jangan dipersulit," kata dia.
Agus mengapresiasi program verifikasi Dewan Pers, tetapi di sisi lain ini bisa mempersulit penerbitan media-media profesional.
"Sekarang ada label dewan pers. di satu sisi bagus, di sisi lain, ini bisa jadi menutup kemungkinan untuk teman-teman mungkin punya niat baik membuat media profesional, tapi terganjal aturan itu. Kadang aturannya nggak terlalu penting, nggak terlalu prinsipil," kata dia.
Satu lagi persoalan yang dihadapi adalah ketika mengurus izin ke badan pelayanan terpadu. Badan ini mewajibkan harus menyantumkan surat rekomendasi dari dinas komunikasi dan informatika.
"Kemarin saya tanya di Pekanbaru juga mengalami hal yang sama. Jadi, kenapa kami harus minta surat rekomendasi dari dinas kominfo. Kalau tidak ada surat rekomendasi, tidak akan dapat izin terkait. Sementara pasca kebebasan pers di era reformasi, SIUP kan sudah tidak ada lagi, seharusnya jangan dipersulit," kata dia.
Agus mengapresiasi program verifikasi Dewan Pers, tetapi di sisi lain ini bisa mempersulit penerbitan media-media profesional.
"Sekarang ada label dewan pers. di satu sisi bagus, di sisi lain, ini bisa jadi menutup kemungkinan untuk teman-teman mungkin punya niat baik membuat media profesional, tapi terganjal aturan itu. Kadang aturannya nggak terlalu penting, nggak terlalu prinsipil," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Laporan ke Dewan Pers Meningkat di Era AI, Banyak Pengaduan soal Akurasi dan Keberimbangan Berita
-
Ketua Dewan Pers Sindir Etika Pejabat: Kalau di Jepang Menteri Gagal Mundur, di Sini Maju Terus
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional