Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo [suara.com/Erick Tanjung]
Pengumuman Dewan Pers yang menyatakan bahwa hanya 74 perusahaan pers yang lolos verifikasi mengejutkan banyak insan pers di Tanah Air. Sebab, banyak media profesional, terutama di daerah, yang selama ini mengedepankan kode etik jurnalistik, tidak masuk daftar verifikasi.
Ternyata banyak persoalan yang dihadapi di lapangan untuk memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan Dewan Pers.
Editor in chief media Kabarmedan.com Agus Perdana menyayangkan Dewan Pers tidak membuat petunjuk teknis untuk memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan barcode.
Ketiadaan petunjuk teknis yang rinci, kata dia, membuat proses pengurusan di lapangan banyak menemukan kendala.
"Dari pengalaman kami mengurus surat-syarat yang berkaitan dengan misalnya, akta notaris, NPWB, dan lain-lain itu, para penyelenggara perizinan, seperti notaris, kantor pajak atau badan pelayanan perizinan kelihatan gagap karena bingung untuk mengklasifikasikan perusahaan pers ini. Sementara di Dewan pers, kan akta notarisnya harus bidang usaha pers," kata Agus.
Ternyata banyak persoalan yang dihadapi di lapangan untuk memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan Dewan Pers.
Editor in chief media Kabarmedan.com Agus Perdana menyayangkan Dewan Pers tidak membuat petunjuk teknis untuk memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan barcode.
Ketiadaan petunjuk teknis yang rinci, kata dia, membuat proses pengurusan di lapangan banyak menemukan kendala.
"Dari pengalaman kami mengurus surat-syarat yang berkaitan dengan misalnya, akta notaris, NPWB, dan lain-lain itu, para penyelenggara perizinan, seperti notaris, kantor pajak atau badan pelayanan perizinan kelihatan gagap karena bingung untuk mengklasifikasikan perusahaan pers ini. Sementara di Dewan pers, kan akta notarisnya harus bidang usaha pers," kata Agus.
Menurut Agus jika ada petunjuk teknis pengurusannya secara detail, hal tersebut sangat membantu mengurus semua persyaratan.
Satu lagi persoalan yang dihadapi adalah ketika mengurus izin ke badan pelayanan terpadu. Badan ini mewajibkan harus menyantumkan surat rekomendasi dari dinas komunikasi dan informatika.
"Kemarin saya tanya di Pekanbaru juga mengalami hal yang sama. Jadi, kenapa kami harus minta surat rekomendasi dari dinas kominfo. Kalau tidak ada surat rekomendasi, tidak akan dapat izin terkait. Sementara pasca kebebasan pers di era reformasi, SIUP kan sudah tidak ada lagi, seharusnya jangan dipersulit," kata dia.
Agus mengapresiasi program verifikasi Dewan Pers, tetapi di sisi lain ini bisa mempersulit penerbitan media-media profesional.
"Sekarang ada label dewan pers. di satu sisi bagus, di sisi lain, ini bisa jadi menutup kemungkinan untuk teman-teman mungkin punya niat baik membuat media profesional, tapi terganjal aturan itu. Kadang aturannya nggak terlalu penting, nggak terlalu prinsipil," kata dia.
Satu lagi persoalan yang dihadapi adalah ketika mengurus izin ke badan pelayanan terpadu. Badan ini mewajibkan harus menyantumkan surat rekomendasi dari dinas komunikasi dan informatika.
"Kemarin saya tanya di Pekanbaru juga mengalami hal yang sama. Jadi, kenapa kami harus minta surat rekomendasi dari dinas kominfo. Kalau tidak ada surat rekomendasi, tidak akan dapat izin terkait. Sementara pasca kebebasan pers di era reformasi, SIUP kan sudah tidak ada lagi, seharusnya jangan dipersulit," kata dia.
Agus mengapresiasi program verifikasi Dewan Pers, tetapi di sisi lain ini bisa mempersulit penerbitan media-media profesional.
"Sekarang ada label dewan pers. di satu sisi bagus, di sisi lain, ini bisa jadi menutup kemungkinan untuk teman-teman mungkin punya niat baik membuat media profesional, tapi terganjal aturan itu. Kadang aturannya nggak terlalu penting, nggak terlalu prinsipil," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis