Suara.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluhkan Peraturan Menteri Pertahanan nomor 28/2015. Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pangliama TNI dan Menteri Pertahanan Ryamizar Ryacudu.
Dengan Permenhan ini, Gatot mengatakan, kewenangannya terpangkas. Sehingga, dia tidak bisa menjalankan kewajibannya membuat dokumen rencana anggaran dalam jangka panjang, menengah, hingga pendek baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.
"Begitu muncul peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 tahun 2015, kewenangan saya tidak ada. Sekarang tidak ada pak," kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Dengan itu pula, tambah Gatot, Panglima TNI menjadi sulit bertanggung jawab terhadap pengendalian terhadap tujuan, sasaran penggunaan anggaran TNI termasuk matra. Dengan Permenhan ini, Gatot mengatakan masalah pertanggungjawaban seperti ini dilimpahkan langsung ke Menteri Pertahanan.
"Kalau ini terjadi terus, maka kewenangan Panglima TNI tidak ada. Saya tidak mengatur lagi anggaran angkatan darat berapa, anggaran angkatan laut berapa, anggaran angkatan udara berapa," kata dia.
"Dan ini merupakan pelanggaran hirarki karena tidak melalui angkatan," tambahnya.
Dia berani mengungkapkan hal ini sekarang. Sebab, dia berharap ada perbaikan hirarki di tubuh TNI untuk masalah seperti ini. Gatot berdalih hal ini perlu diungkap bukan untuk dirinya, tapi untuk calon Panglima yang akan menggantikannya nanti.
"Saya buka ini, seharusnya saya buka pada tahun 2015-2016. Dan saya buka ini untuk merpersiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat bulan Maret 2018, saya harus diganti," tambah dia.
Namun, agar Panglima TNI berikutnya benar-benar dapat mengontrol dari atas sampai ke bawah, termasuk dari segi anggaran, maka persoalannya itu diungkapkannya di hadapan Menhan Ryamizard Ryacudu dan Komisi I DPR.
Baca Juga: Resmi! KPK Tetapkan Politisi PKB dan PKS Ini Jadi Tersangka
"Kita pernah mengalami bagaimana helikopter AW-101 sama sekali TNI tidak tahu. Mohon maaf kurang berkenan, tapi ini yang harus kami sampaikan," kata Gatot.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal