Suara.com - Seorang mantan narapidana yang memosting anti-Islam secara online, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Keputusan di ditetapkan, Senin waktu setempat (Selasa, 7/2/2017 WIB).
Lelaki ini diketahui telah membakar sebuah masjid terkait aksi penembakan di klub malam Orlando oleh penembak Omar Mateen.
Joseph Schreiber (32) mengaku, membakar Pusat Islam Fort Pierce pada 11 September 2016, bertepatan 15 tahun serangan teroris pada 2001 lalu.
Saat ditetapkan hukuman, ia mengatakan bahwa ia tidak dimotivasi oleh kebencian, tetapi lebih pada kecemasan bahwa mungkin ada serangan lain seperti penyerangan Mateen pada klub malam gay, yang telah memakan korban 49 orang dibunuh dan 53 luka-luka, Juli tahun lalu.
Schreiber membuat pernyataan dalam surat yang ia baca dalam pengadilan. Dalam surat tersebut, dia juga meminta masyarakat Muslim untuk berdamai dengan Amerika, berdamai dengan Israel dan menghentikan serangan.
Dia kemudian berbalik ke arah imam masjid dan meminta maaf.
"Terima kasih," ucap balik sang Imam.
Kabarnya, Masjid yang dibakar tersebut berkaitan dengan ayahnya Mateen, sebagai salah satu dari ratusan jamaah di sana.
Meskipun ia mengkalim aksinya dilatarbelakangi dengan kecemasan, menurut Jaksa Steve Gosnell, Schreiber
mengatakan kepada polisi bahwa ia percaya Muslim mencoba menyusup ke pemerintah kita dan bahwa ajaran Islam benar-benar ilegal.
Baca Juga: Takut Urusan Jadi Panjang, Ahok Menolak Komentari Pernyataan JK
"Semua Islam adalah radikal dan bahwa semua Muslim harus diperlakukan sebagai teroris dan penjahat," tulisnya dalam Facebook Juli lalu.
Sebelumnya, Schreiber divonis sebanyak dua kali di penjara negara atas kasus pencurian. Hal ini terungkap dari catatan Florida Department of Corrections.
Catatan menunjukkan ia menjalani hukuman pertamanya dari Maret 2008 sampai Juli 2009 dan kedua dari Juni 2010 sampai Agustus 2014.
Sebagi informasi, dari sebuah kamera CCTV dari masjid menunjukkan, Schreiber mengemudi ke masjid dengan mengendarai sepeda motor dan mendekati gedung sambil berbicara di ponsel. Dia membawa sebotol cairan dan beberapa kertas serta diketahui seperti ada kilatan api.
Sekitar 45 menit kemudian diterima panggilan darurat 911 dan api telah menyebar ke loteng. Butuh waktu sekitar empat setengah jam bagi petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api. Insiden tersebut tidak menyebabkan korban luka. Namun, kebakaran tersebut menyebabkan kerusakan cukukp parah pada Masjid. [Daily Mail]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf