Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menyita uang senilai Rp 250 miliar selama pengusutan kasus korusi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak termasuk anggota DPR yang diduga menerima bagi hasil rasuah dana proyek tersebut.
“Tapi, patut dicatat, belum semua anggota DPR yang ada di Komisi II pada rentang masa itu mengembalikan uang yang mereka terima kepada kami,” terang Febri, Kamis (9/2/2017).
Febri menuturkan, penyidik KPK sebenarnya sudah memunyai data individu yang menerima aliran dana tapi belum mengembalikan. Tapi, data itu tidak bisa dipublikasikan karena masih digunakan untuk penyidikan.
Karenanya, sambung Febri, KPK hingga kekinian tetap berharap legislator yang merasa menerima uang proyek tersebut tapi masih belum mengembalikan segera melapor. Sebab, pengembalian dana itu bisa membantu memajukan proses penyidikan.
Namun, Febri menegaskan, orang-orang yang mengembalikan uang proyek e-KTP itu tidak lantas bebas dari proses hukum.
“Mereka tidak bebas begitu saja, tetap diusut. Hanya, sikap mereka yang mengembalikan uang itu akan dicatat sebagai tindakan koperatif terhadap KPK. Nantinya, bisa memengaruhi pengurangan masa hukuman mereka nantinya,” tandasnya.
KPK mulai memublikasikan kasus korupsi e-KTP, tanggal 22 April 2014. KPK kala itu menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto disangkakan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun.
Baca Juga: Ditemani Bos-bos Media, Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2017
Menurut KPK, teknologi e-KTP hasil proyek itu tidak berkesesuaian dengan teknologi yang dijanjikan sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus proyek ini merugikan negara Rp 2 triliun.
Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan 64 ayat 1KUHP.
KPK memastikan perkara e-KTP tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Merujuk besarnya kerugian negara, KPK menduga ada pihak lain yang “bermain” dalam proyek ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Salat Jenazah Try Sutrisno Digelar di Masjid Agung Sunda Kelapa, Bahlil dan Prasetyo Hadi Hadir
-
Israel Mulai Serang Lebanon, Trump Beri Sinyal Perang Jangka Panjang
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat