Suara.com - Seorang ibu dari dua anak perempuan di Jerman yang tak dipublikasikan namanya, tega “menjual “ putri sulungnya melalui dunia maya. Selain itu, bersama sang kekasih, ibu itu juga menganiaya putri bungsunya.
Akibat perbuatannya, seperti dilansir AFP, perempuan berusia 37 tahun itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Hildesheim, negara bagian Lowe Saxony. Sementara kekasihya dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.
Kisah pilu yang menimpa dua anak perempuan tersebut terjadi dalam kurun 2012-2013 silam. Bukti-bukti yang diketahui melalui pengadilan membuktikan, si ibu menawarkan putri sulungnya kepada pria-pria hidung belang melalui internet. Padahal, putri sulungnya ketika itu masih berusia 16 tahun.
Selain menawarkan, sang ibu juga yang mengatur tempat dan waktu pelayanan, serta menyimpan uang yang diberikan pelanggan. Sang putri tak bisa berbuat apa pun ketika itu, lantaran diancam bakal diusir dari rumah.
Tak hanya itu, sang ibu juga membantu kekasihnya menyiksa putri bungsunya secara seksual. Ironisnya, si bungsu ketika itu baru berusia 11 tahun.
Aksi sepasang kekasih itu baru terungkap ketika putri sulungnya memberanikan diri melaporkan kisahnya ke aparat kepolisian setempat, tahun 2013. Namun, proses pengadilan untuk keduanya baru dilakukan Januari 2017.
"Kami menerima hukuman yang diberikan hakim kepada sang ibu dan kekasihnya itu. Kini, yang terpenting, adalah menyembuhkan serta memberikan kompensasi kepada dua orang putrinya. Mereka sudah sangat menderita selama ini,” tutur kuasa hukum kedua gadis tersebut.
Baca Juga: Resmikan Pameran Kampung Hukum, Ini Harapan Ketua MA
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali