Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015, Selasa (6/2/2017) malam. Dalam kasus ini, mantan wali kota Jakarta Pusat yang kini menjadi calon wakil gubernur Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni menjadi saksi.
Ketika dimintai menanggapi gelar perkara tersebut, pasangan calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono tidak tertarik menjawab.
Dia mengatakan saat ini fokus mempersiapkan diri mengikuti pilkada Jakarta yang akan diselenggarakan Rabu, 15 Februari 2017.
"Alhamdulillah kami fokus bagaimana pada pemilu ini. Ya doakan saja semua lancar saya hasbunallah wani'mal wakil saja," ujar Sylviana seraya memasuki mobil usai menghadiri acara Istighosah Akbar di lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017)
Sebelum dia pergi, wartawan menanyakan lagi apakah sudah mendapat pemberitahuan mengenai hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPK, Sylviana hanya mengatakan permasalahan dengan BPK sudah selesai.
"Insya Allah yang di BPK sudah beres semua doakan saja ya," kata dia.
Juru bicara BPK Yudi Ramdan menjelaskan gelar perkara Selasa malam sifatnya masih komunikasi antara dua lembaga.
Yudi mengatakan proses penyidikan kasus tersebut sekarang masih berlangsung. BPK, kata dia, akan bekerja semaksimal mungkin.
"Perlu kami jelaskan memang kemarin ada pertemuan dengan aparat penegak hukum yaitu Bareskrim dengan BPK. Di situ ada diskusi dan komunikasi antara penegak hukum dan BPK. Memang itu sering kami lakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Jadi, proses itu sudah kami jalankan dan hanya sebatas pemaparan dari Bareskrim dan kami," kata Yudi.
Yudi mengatakan BPK memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus apapun, termasuk kasus dana hibah.
"BPK sesuai undang-undang memang mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara. Nanti untuk proses lebih lanjut akan dilakukan dari penegak hukum," katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyidikan untuk menemukan tersangka.
Kasus ini sebelumnya menyeret nama calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sylviana Murni. Pasangan calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono tersebut diperiksa sebagai saksi di di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Selain Sylviana, penyidik juga sudah memeriksa sembilan saksi yang lain.
Tag
Berita Terkait
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
-
Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC Malam Ini, 1.295 Personel Gabungan Siap Amankan SUGBK
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka