Suara.com - Tim penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh SA, pendiri "Rumah Mengenal Al Qur'an" di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti kepada wartawan di Mataram, Jumat, mengatakan pemeriksaannya ini berjalan di tahap penyidikan, terhitung sejak surat perintah penyidikannya resmi dikeluarkan pada Kamis (9/2).
"Dengan adanya surat perintah penyidikan ini, tim penyidik terus bergerak cepat, mungkin dalam waktu dekat akan ada penentuan tersangkanya," kata Tri Budi.
Untuk itu, pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui aktivitas SA sebagai pendiri "Rumah Mengenal Al-qur'an" ini menjadi penentu alat bukti kasus.
Selain mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, tim penyidik juga telah memegang barang bukti yang diduga sebagai sarana penyebarluasan ajaran Islam yang dipahami SA.
"Nantinya apabila sudah cukup bukti, pastinya akan didahului dengan gelar perkara untuk penentuan tersangkanya," ucap Tri Budi.
Terkait dengan pandangan masyarakat atau pun pihak legislatif dalam hal penentuan tersangkanya terkesan lamban, Tri Budi mengatakan hal itu wajar saja.
"Kita tetap mengakomodir desakan atau pun isu yang berkembang di tengah masyarakat. Meskipun terkesan lamban, kita akan tetap optimal dalam penyelesaiannya dan selalu berpedoman pada prosedur yang berlaku," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB melaporkan SA ke pihak kepolisian pada Selasa (31/1) dengan tuduhan penyebarluasan ajaran Islam yang menyimpang.
Sehari sebelum MUI Perwakilan NTB melaporkan, pihak pemerintah secara resmi telah menutup dan mencabut seluruh atribut "Rumah Mengenal Al-Quran" yang didirikan SA di sebuah rumah toko Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Penutupannya dilakukan guna mengantisipasi isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang pemahaman ajaran Islam yang disebarkan SA melalui media sosial. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu