Suara.com - Tim penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh SA, pendiri "Rumah Mengenal Al Qur'an" di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti kepada wartawan di Mataram, Jumat, mengatakan pemeriksaannya ini berjalan di tahap penyidikan, terhitung sejak surat perintah penyidikannya resmi dikeluarkan pada Kamis (9/2).
"Dengan adanya surat perintah penyidikan ini, tim penyidik terus bergerak cepat, mungkin dalam waktu dekat akan ada penentuan tersangkanya," kata Tri Budi.
Untuk itu, pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui aktivitas SA sebagai pendiri "Rumah Mengenal Al-qur'an" ini menjadi penentu alat bukti kasus.
Selain mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, tim penyidik juga telah memegang barang bukti yang diduga sebagai sarana penyebarluasan ajaran Islam yang dipahami SA.
"Nantinya apabila sudah cukup bukti, pastinya akan didahului dengan gelar perkara untuk penentuan tersangkanya," ucap Tri Budi.
Terkait dengan pandangan masyarakat atau pun pihak legislatif dalam hal penentuan tersangkanya terkesan lamban, Tri Budi mengatakan hal itu wajar saja.
"Kita tetap mengakomodir desakan atau pun isu yang berkembang di tengah masyarakat. Meskipun terkesan lamban, kita akan tetap optimal dalam penyelesaiannya dan selalu berpedoman pada prosedur yang berlaku," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB melaporkan SA ke pihak kepolisian pada Selasa (31/1) dengan tuduhan penyebarluasan ajaran Islam yang menyimpang.
Sehari sebelum MUI Perwakilan NTB melaporkan, pihak pemerintah secara resmi telah menutup dan mencabut seluruh atribut "Rumah Mengenal Al-Quran" yang didirikan SA di sebuah rumah toko Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Penutupannya dilakukan guna mengantisipasi isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang pemahaman ajaran Islam yang disebarkan SA melalui media sosial. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna
-
Tukin TNI Naik, DPR Minta Pemerintah Segera Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru
-
Selain Indonesia, Singapura Jadi Sasaran Warga Malaysia Selundupkan Ganja dan Sabu
-
Jadikan Semarang Markas Love Scamming, 4 WNA Asal Tiongkok Akhirnya Dideportasi
-
Life Update di Media Sosial: Cara Gen Z Saling Berkabar di Era Digital