Suara.com - Tim penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh SA, pendiri "Rumah Mengenal Al Qur'an" di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti kepada wartawan di Mataram, Jumat, mengatakan pemeriksaannya ini berjalan di tahap penyidikan, terhitung sejak surat perintah penyidikannya resmi dikeluarkan pada Kamis (9/2).
"Dengan adanya surat perintah penyidikan ini, tim penyidik terus bergerak cepat, mungkin dalam waktu dekat akan ada penentuan tersangkanya," kata Tri Budi.
Untuk itu, pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui aktivitas SA sebagai pendiri "Rumah Mengenal Al-qur'an" ini menjadi penentu alat bukti kasus.
Selain mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, tim penyidik juga telah memegang barang bukti yang diduga sebagai sarana penyebarluasan ajaran Islam yang dipahami SA.
"Nantinya apabila sudah cukup bukti, pastinya akan didahului dengan gelar perkara untuk penentuan tersangkanya," ucap Tri Budi.
Terkait dengan pandangan masyarakat atau pun pihak legislatif dalam hal penentuan tersangkanya terkesan lamban, Tri Budi mengatakan hal itu wajar saja.
"Kita tetap mengakomodir desakan atau pun isu yang berkembang di tengah masyarakat. Meskipun terkesan lamban, kita akan tetap optimal dalam penyelesaiannya dan selalu berpedoman pada prosedur yang berlaku," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB melaporkan SA ke pihak kepolisian pada Selasa (31/1) dengan tuduhan penyebarluasan ajaran Islam yang menyimpang.
Sehari sebelum MUI Perwakilan NTB melaporkan, pihak pemerintah secara resmi telah menutup dan mencabut seluruh atribut "Rumah Mengenal Al-Quran" yang didirikan SA di sebuah rumah toko Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Penutupannya dilakukan guna mengantisipasi isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang pemahaman ajaran Islam yang disebarkan SA melalui media sosial. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?