Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan tak menutup kemungkinan tersangka kasus dugaan pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik bakal bertambah. Kemungkinan ini menyusul pengembalian uang oleh sejumlah anggota DPR dari aliran dana kasus tersebut.
"Ada sebagian dari 14 orang yang mengembalikan uang terkait kasus e-KTP adalah anggota DPR-RI saat itu, itu akan menguntungkan pihak-pihak yang mengembalikan. Karena akan meringankan, meskipun tidak menghapus tindak pidananya," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
Menurut Febri, total duit yang dikembalikan saat ini baru mencapai Rp250 miliar dari total kerugian negara senilai Rp2,3 triliun. Dari jumlah tersebut, 220 miliar dari lima buah perusahaan dan satu konsorsium, sementara Rp30 miliarnya berasal dari 14 orang, yang sebagiannya adalah anggota DPR-RI.
"Masih ada waktu bagi pihak lain untuk kembalikan uang ke KPK, hal tersebut akan menguntungkan bagi pihak yang mengembalikan, makanya kami terus menghimbau," ujar Febri.
Kendati begitu, Febri menolak menyebut nama-nama perusahaan dan anggota DPR yang telah mengembalikan uang.
"Kami belum bisa menyampaikan nama-nama korporasi dan orang yang sudah kembalikan uang ke KPK. Uang itu ditransfer ke rekening KPK. Kami juga belum bisa sampaikan nama-nama orang yang terindikasi menerima aliran dana e-KTP," katanya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa ratusan saksi dalam kasus yang proyeknya mencapai Rp5,8 triliun. Sejumlah anggota DPR termasuk Ketua DPR Setya Novanto juga turut diperiksa dalam kasus ini.
Baca Juga: Ahok Banggakan Hikmah Adiknya Tak Naik Kelas Setahun
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Mudik 2026, Cerita Perjuangan Perantau Kalimantan hingga Berkah Mudik Gratis BUMN
-
Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Rp100 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Mata Kanan Terluka Parah, Begini Kondisi Medis Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Israel Tuding Pelaku Penyerangan Sinagoga Michigan Adik Komandan Hizbullah
-
Siap Perang Terbuka! Iran Akhirnya Akui China dan Rusia Bantu Lawan AS-Israel
-
Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!
-
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diduga Aktor Terlatih, Polisi: Pelaku Memiliki Ketenangan
-
KPAI: Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Momentum Hentikan Tradisi Geng Pelajar
-
Keras! Paus Leo XIV Singgung Serangan AS yang Tewaskan Ratusan Anak Iran: Hentikan Perang
-
Kisah Nenek Aca di Kampung Rambutan, Nabung dari Jualan Nasi Uduk Demi Mudik Lebaran