Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Hari ini, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam DKI Jakarta Novel Chaidir Bamukmin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua. Novel datang dengan didampingi pengacara, di antaranya Ali Lubis.
"Kami tidak tahu dan tidak mengerti perkaranya, makanya untuk itu kami penuhi panggilan penyidik," kata Ali di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Ali Lubis mengatakan Novel juga tidak mengetahui tentang Yayasan Keadilan untuk Semua yang menampung sumbangan umat untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember.
"Beliau (Novel) bukan pengurus Yayasan, dan tidak ada sangkut paut dengan sumbangan. Beliau juga tidak pernah dengar yayasan tersebut," ujar dia.
Novel seharusnya diperiksa pada Jumat (10/2/2017), namun tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain.
Dalam kasus yang sama, penyidik telah meminta keterangan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir pada Jumat pekan lalu.
Bachtiar diperiksa sebagai saksi. Ketika itu, dia didampingi pengacara, Kapitra Ampera.
"Hari ini sesuai janji saya dan pengacara saya bahwa ketika panggilan pertama tidak bisa hadir ada beberapa revisi surat administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan. Sehingga yang datang (panggilan pertama pada Rabu lalu) pihak pengacara dulu, nah setelah direvisi karena kami taat hukum maka hari ini datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan Bareskrim," kata Bachtiar kepada wartawan.
Kapitra tak banyak memberikan keterangan. Dia hanya menyinggung kasus yang dituduhkan kepada kliennya. Bachtiar diperiksa terkait tuduhan terlibat menyalahgunakan dana yayasan sumbangan umat untuk aksi akhir 2016.
"Saksi dalam dugaan perkara dana yayasan," ujar dia.
Bachtiar dipanggil berdasarkan surat panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandangani oleh Kasubdit III TPPU Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu.
Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kapitra membantah ada kasus dugaan pencucian uang di yayasan keadilan.
"Nggak ada masalah apa-apa kok. Itu ada namanya Yayasan Keadilan untuk Semua bergerak di bidang keagamaan, sosial, dan pendidikan," kata Kapitra kepada Suara.com.
Menurut Kapitra tuduhan tersebut tidak memiliki dasar karena tidak ada pengalihan aset milik yayasan ke pihak lain, terutama kepada Bachtiar maupun pengurus yayasan.
Kapitra menjelaskan kasus ini berawal dari aksi bertema Bela Islam yang digalang GNPF MUI pada akhir tahun 2016. Sebelum aksi, sebagian masyarakat turut berpartisipasi memberikan bantuan melalui yayasan.
"Partisipasi itu kami salurkan ke yayasan ini untuk acara aksi 212 (2 Desember 2016) itu. Nah, undang-undang kan melarang kalau aset yayasan dipindahkan atau dialihkan kepada pembina dan pengawas," ujar Kapitra.
Kapitra menegaskan Bachtiar bukan bagian dari yayasan tersebut. Itu sebabnya, menurut dia, tidak tepat jika Bachtiar dikait-kaitkan dugaan penyelewengan dana yayasan.
"Kami tidak tahu dan tidak mengerti perkaranya, makanya untuk itu kami penuhi panggilan penyidik," kata Ali di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Ali Lubis mengatakan Novel juga tidak mengetahui tentang Yayasan Keadilan untuk Semua yang menampung sumbangan umat untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember.
"Beliau (Novel) bukan pengurus Yayasan, dan tidak ada sangkut paut dengan sumbangan. Beliau juga tidak pernah dengar yayasan tersebut," ujar dia.
Novel seharusnya diperiksa pada Jumat (10/2/2017), namun tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain.
Dalam kasus yang sama, penyidik telah meminta keterangan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir pada Jumat pekan lalu.
Bachtiar diperiksa sebagai saksi. Ketika itu, dia didampingi pengacara, Kapitra Ampera.
"Hari ini sesuai janji saya dan pengacara saya bahwa ketika panggilan pertama tidak bisa hadir ada beberapa revisi surat administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan. Sehingga yang datang (panggilan pertama pada Rabu lalu) pihak pengacara dulu, nah setelah direvisi karena kami taat hukum maka hari ini datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan Bareskrim," kata Bachtiar kepada wartawan.
Kapitra tak banyak memberikan keterangan. Dia hanya menyinggung kasus yang dituduhkan kepada kliennya. Bachtiar diperiksa terkait tuduhan terlibat menyalahgunakan dana yayasan sumbangan umat untuk aksi akhir 2016.
"Saksi dalam dugaan perkara dana yayasan," ujar dia.
Bachtiar dipanggil berdasarkan surat panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandangani oleh Kasubdit III TPPU Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu.
Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kapitra membantah ada kasus dugaan pencucian uang di yayasan keadilan.
"Nggak ada masalah apa-apa kok. Itu ada namanya Yayasan Keadilan untuk Semua bergerak di bidang keagamaan, sosial, dan pendidikan," kata Kapitra kepada Suara.com.
Menurut Kapitra tuduhan tersebut tidak memiliki dasar karena tidak ada pengalihan aset milik yayasan ke pihak lain, terutama kepada Bachtiar maupun pengurus yayasan.
Kapitra menjelaskan kasus ini berawal dari aksi bertema Bela Islam yang digalang GNPF MUI pada akhir tahun 2016. Sebelum aksi, sebagian masyarakat turut berpartisipasi memberikan bantuan melalui yayasan.
"Partisipasi itu kami salurkan ke yayasan ini untuk acara aksi 212 (2 Desember 2016) itu. Nah, undang-undang kan melarang kalau aset yayasan dipindahkan atau dialihkan kepada pembina dan pengawas," ujar Kapitra.
Kapitra menegaskan Bachtiar bukan bagian dari yayasan tersebut. Itu sebabnya, menurut dia, tidak tepat jika Bachtiar dikait-kaitkan dugaan penyelewengan dana yayasan.
Komentar
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris PT HIN, Pendiri ACTA Pasang Badan: Apa yang Salah?
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123