Suara.com - Sebanyak 173 nasabah yang menjadi korban penipuan meminta polisi untuk mengusut aset yang dimiliki bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Salman Nuryanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara para korban, Mikael Marut menyampaikan para korban juga mendesak polisi untuk mengusut aset yang dimiliki para pimpinan lain di Pandawa Group yang diyakini ikut terlibat dalam kasus penggelapan dana nasabah.
"Tentu saja selanjutnya kami berharap begitu polisi masuk kepada proses penyidikan ini maka kalau bisa tolong diteluauri aset-aset, baik Nuryanto atau para leder itu, dan diamond itu, kalau bisa diamankan dulu," kata Mikael usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2017)
Menurutnya hingga kini modal investasi yang diberikan para kliennya belum bisa dikembalikan Salman dan pimpinan lain di Pandawa Group. Bahkan, pihak sudah pesimistis jika modal tersebut bisa dikembalikan lantaran beberapa telepon seluler milik Salman dan pimpinan Pandawa Gruop tidak ada yang bisa dihubungi.
"Kalau pada kenyataannya Nuryanto dan para leader-nya dan diamond itu sudah tidak bisa lagi dihubungi, jadi kemungkinan untuk mengembalikan investasi jadi semakin kecil," kata Mikael.
Dia berharap adanya pembentukan satuan tugas (Satgas) Khusus yang bentuk polisi dengan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan, Bank Indonesia dan Pusay Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan bisa menelusuri aset-aset milik Salman dan mengembalikan modal para korban.
"Harapannya mereka kembali lah modalnya, benefit nya mungkin tidak tapi paling tidak investasi pokok itu harus kembali," kata dia.
Salman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/2/2017) kemarin.
Atas statusnya sebagai tersangka, Salman juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun total penghitungan sementara atas kasus itu mencapai Rp1,1 triliun dari sebanyak 15 laporan yang dibuar para korban yang disampaikan kepada polisi.
Baca Juga: Pembunuh Nasrudin, Antasari: SBY Jujurlah, Beliau Tahu Perkaranya
Beberapa barang bukti juga telah disita seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta