Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat permintaan fatwa terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Dia mengaku ingin menyampaikan langsung sendiri kepada Ketua MA Hatta Ali. Namun tidak bisa, lantaran lembaga peradilan tertinggi tersebut tengah ada sidang paripurna ia hanya menyerahkan surat itu ke Sekretariat.
"Tadi pagi saya mau menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua MA, tapi beliau sedang ada paripurna MA, maka surat saya tinggalkan ke Sekretariat," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Pemerintah meminta fatwa dari MA atas keputusannya sebagai Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI yang saat ini tengah menjalani perkara hukum sebagai terdakwa dugaan penodaan agama. Kebijakannya itu menimbulkan pro dan kontra yang menjadi polemik berkepanjangan.
"Intinya kami meminta keluarkan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil kemudian munculnya beberapa pendapat yang berbeda maupun sama. Saya menghargai itu semua, maka kami mengajukan fatwa ke MA," ujar dia.
Dia mengaku surat permohonan pengajuan fatwa MA yang ia sampaikan diterima dengan baik. Seperti diketahui, kebijakan Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI menimbulkan polemik.
Sejumlah pihak meminta Mendagri untuk nonaktifkan Ahok karena telah menjadi terdakwa. Namun Tjahjo bersikukuh tidak melakukan itu dengan alasan Ahok tidak ditahan dan belum memiliki keputusan hukum tetap dengan dasar tafsiran undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj