Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat permintaan fatwa terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Dia mengaku ingin menyampaikan langsung sendiri kepada Ketua MA Hatta Ali. Namun tidak bisa, lantaran lembaga peradilan tertinggi tersebut tengah ada sidang paripurna ia hanya menyerahkan surat itu ke Sekretariat.
"Tadi pagi saya mau menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua MA, tapi beliau sedang ada paripurna MA, maka surat saya tinggalkan ke Sekretariat," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Pemerintah meminta fatwa dari MA atas keputusannya sebagai Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI yang saat ini tengah menjalani perkara hukum sebagai terdakwa dugaan penodaan agama. Kebijakannya itu menimbulkan pro dan kontra yang menjadi polemik berkepanjangan.
"Intinya kami meminta keluarkan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil kemudian munculnya beberapa pendapat yang berbeda maupun sama. Saya menghargai itu semua, maka kami mengajukan fatwa ke MA," ujar dia.
Dia mengaku surat permohonan pengajuan fatwa MA yang ia sampaikan diterima dengan baik. Seperti diketahui, kebijakan Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI menimbulkan polemik.
Sejumlah pihak meminta Mendagri untuk nonaktifkan Ahok karena telah menjadi terdakwa. Namun Tjahjo bersikukuh tidak melakukan itu dengan alasan Ahok tidak ditahan dan belum memiliki keputusan hukum tetap dengan dasar tafsiran undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur