Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat permintaan fatwa terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Dia mengaku ingin menyampaikan langsung sendiri kepada Ketua MA Hatta Ali. Namun tidak bisa, lantaran lembaga peradilan tertinggi tersebut tengah ada sidang paripurna ia hanya menyerahkan surat itu ke Sekretariat.
"Tadi pagi saya mau menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua MA, tapi beliau sedang ada paripurna MA, maka surat saya tinggalkan ke Sekretariat," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Pemerintah meminta fatwa dari MA atas keputusannya sebagai Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI yang saat ini tengah menjalani perkara hukum sebagai terdakwa dugaan penodaan agama. Kebijakannya itu menimbulkan pro dan kontra yang menjadi polemik berkepanjangan.
"Intinya kami meminta keluarkan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil kemudian munculnya beberapa pendapat yang berbeda maupun sama. Saya menghargai itu semua, maka kami mengajukan fatwa ke MA," ujar dia.
Dia mengaku surat permohonan pengajuan fatwa MA yang ia sampaikan diterima dengan baik. Seperti diketahui, kebijakan Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI menimbulkan polemik.
Sejumlah pihak meminta Mendagri untuk nonaktifkan Ahok karena telah menjadi terdakwa. Namun Tjahjo bersikukuh tidak melakukan itu dengan alasan Ahok tidak ditahan dan belum memiliki keputusan hukum tetap dengan dasar tafsiran undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau