Suara.com - Kepolisian Resor Cimahi mengamankan seorang oknum aparat kepolisian karena dugaan lakukan black campaign (kampanye hitam) pada Pilkada Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (15/2/2017). Sang oknum diamankan di Posko Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mapolres Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan total ada dua orang yang diamankan oleh polisi terkait aksi kampanye hitam.
"Tadi pagi, telah diamankan dua orang ya. Satu anggota Polri inisial Y dan satu lagi warga biasa inisial R. Telah diamankan di Gakumdu. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemeriksaan kampanye hitam," kata Yusri seperti dikutip dari Antara, hari ini.
Menurut Yusri, dua orang tersebut diamankan masyarakat saat membagikan selebaran atau brosur yang berisi hinaan atau menjelekkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut satu (Atty Suharty-Achmad Zulkarnain).
"Jam 02.30 pagi, mereka terlihat oleh beberapa masyarakat menyebarkan atau melemparkan selebaran berisi kejelekan salah satu paslon kepada masyarakat. Lalu dikejar, kemudian jam 5 pagi diserahkan oleh masyarakat ke Gakumdu Polres Cimahi," kata dia.
Yusri menambahkan, kedua pelaku menyimpan selebaran tersebut di dalam sebuah tas ransel.
Oknum polisi yang menjadi pelaku kampanye hitam Pilkada Kota Cimahi, kata Yusri, diketahui merupakan salah seorang ajudan dari pasangan calon lainnya yang bertarung dalam Pilkada Kota Cimahi 2017.
"Sampai saat ini mereka masih kita periksa, akan kita proses karena ada larangan untuk melaksanakan kampanye gelap oleh pasangan calon lainnya," kata dia.
Kedua pelaku kampanye hitam tersebut, kata Yusri, bisa dijerat dengan pasal 71 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Gunakan Hak Pilih di TPS 79, Ketua MPR: Saya Kira Dua Putaran
"Di mana, ada larangan untuk melakukan kampanye gelap. Sanksinya sesuai UU tersebut, paling cepat satu bulan, paling lama lima bulan (penjara). Ini yang dikenakan kepada kedua orang tersebut," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027
-
Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya
-
IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak
-
Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia
-
Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi
-
Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026
-
Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan
-
Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI
-
Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital
-
Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan