Suara.com - Kepolisian Resor Cimahi mengamankan seorang oknum aparat kepolisian karena dugaan lakukan black campaign (kampanye hitam) pada Pilkada Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (15/2/2017). Sang oknum diamankan di Posko Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mapolres Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan total ada dua orang yang diamankan oleh polisi terkait aksi kampanye hitam.
"Tadi pagi, telah diamankan dua orang ya. Satu anggota Polri inisial Y dan satu lagi warga biasa inisial R. Telah diamankan di Gakumdu. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemeriksaan kampanye hitam," kata Yusri seperti dikutip dari Antara, hari ini.
Menurut Yusri, dua orang tersebut diamankan masyarakat saat membagikan selebaran atau brosur yang berisi hinaan atau menjelekkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut satu (Atty Suharty-Achmad Zulkarnain).
"Jam 02.30 pagi, mereka terlihat oleh beberapa masyarakat menyebarkan atau melemparkan selebaran berisi kejelekan salah satu paslon kepada masyarakat. Lalu dikejar, kemudian jam 5 pagi diserahkan oleh masyarakat ke Gakumdu Polres Cimahi," kata dia.
Yusri menambahkan, kedua pelaku menyimpan selebaran tersebut di dalam sebuah tas ransel.
Oknum polisi yang menjadi pelaku kampanye hitam Pilkada Kota Cimahi, kata Yusri, diketahui merupakan salah seorang ajudan dari pasangan calon lainnya yang bertarung dalam Pilkada Kota Cimahi 2017.
"Sampai saat ini mereka masih kita periksa, akan kita proses karena ada larangan untuk melaksanakan kampanye gelap oleh pasangan calon lainnya," kata dia.
Kedua pelaku kampanye hitam tersebut, kata Yusri, bisa dijerat dengan pasal 71 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Gunakan Hak Pilih di TPS 79, Ketua MPR: Saya Kira Dua Putaran
"Di mana, ada larangan untuk melakukan kampanye gelap. Sanksinya sesuai UU tersebut, paling cepat satu bulan, paling lama lima bulan (penjara). Ini yang dikenakan kepada kedua orang tersebut," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?