Suara.com - Penyandang disabilitas merupakan salah satu bagian masyarakat yang memiliki hak suara dalam memilih. Sehingga berbagai fasilitas pendukung harus disediakan sebagai pemenuhan hak konstitusi.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Englebert Jojo Rohi mengatakan bahwa pemenuhan hak pilih bagi penyadang disabilitas, berdasarkan Undang-Undang Penyandang disabilitas baik hak ekonomi politik, sosial maupun budaya.
"Jadi memang Undang-Undang mengatur UU penyadang disabilitas. Misalnya kertas suara untuk tunatera, itu kan juga disediakan khusus. Pemenuhan hak konstitusi warga negara. Cuma Kebetulan mereka kelompok masyarakat yang disabilitas," kata dia.
Jojo menuturkan bahwa pentingnya kertas suara bagi penyandang disabilitas sangat dibutuhkan, sehingga penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam Pilkada.
"Itu bukan persoalan teknis tapi persoalan substansif ketika hak pilih orang jadi hilang gara gara nggak ada fasilitas untuk mereka. Nah, itu sama saja menghilangkan hak konstitusi bagi warga negara. Dari persoalan teknis jadi persoalan yang substansi," jelas Jojo.
Kemudian, ia menegaskan bahwa penyelenggara Pilkada juga harus memberikan akses bagi penyandang disabilitas.
"Soal akses kemudahan mereka untuk dibantu di lokasi TPS. Ada petugas yang diberi keleluasaan untuk membantu atau mendampingi mereka. Artinya mereka nggak dipersulit atau didahulukan dari pada yang lain supaya nggak terlalu lama antri. Itu tergantung dari kepekaan sensitifitas penyelenggara atau petugas TPS juga," katanya.
Ia menuturkan bahwa selama ini belum ada komplain soal fasilitas penyandang disabilitas. Jojo berharap penyadang disabilitas mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara dalam memilih kepala daerah.
"Harapannya agar mereka bisa melaksakan hak konstitusi dengan baik tidak perlu merasa mereka di nomor duakan, karena hak mereka sejajar dengan yang lain, "paparnya.
Baca Juga: Bela SBY dengan Sebut "Wahai Rakyatku," Ibas Malah Di-Bully
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko