Suara.com - Penyandang disabilitas merupakan salah satu bagian masyarakat yang memiliki hak suara dalam memilih. Sehingga berbagai fasilitas pendukung harus disediakan sebagai pemenuhan hak konstitusi.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Englebert Jojo Rohi mengatakan bahwa pemenuhan hak pilih bagi penyadang disabilitas, berdasarkan Undang-Undang Penyandang disabilitas baik hak ekonomi politik, sosial maupun budaya.
"Jadi memang Undang-Undang mengatur UU penyadang disabilitas. Misalnya kertas suara untuk tunatera, itu kan juga disediakan khusus. Pemenuhan hak konstitusi warga negara. Cuma Kebetulan mereka kelompok masyarakat yang disabilitas," kata dia.
Jojo menuturkan bahwa pentingnya kertas suara bagi penyandang disabilitas sangat dibutuhkan, sehingga penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam Pilkada.
"Itu bukan persoalan teknis tapi persoalan substansif ketika hak pilih orang jadi hilang gara gara nggak ada fasilitas untuk mereka. Nah, itu sama saja menghilangkan hak konstitusi bagi warga negara. Dari persoalan teknis jadi persoalan yang substansi," jelas Jojo.
Kemudian, ia menegaskan bahwa penyelenggara Pilkada juga harus memberikan akses bagi penyandang disabilitas.
"Soal akses kemudahan mereka untuk dibantu di lokasi TPS. Ada petugas yang diberi keleluasaan untuk membantu atau mendampingi mereka. Artinya mereka nggak dipersulit atau didahulukan dari pada yang lain supaya nggak terlalu lama antri. Itu tergantung dari kepekaan sensitifitas penyelenggara atau petugas TPS juga," katanya.
Ia menuturkan bahwa selama ini belum ada komplain soal fasilitas penyandang disabilitas. Jojo berharap penyadang disabilitas mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara dalam memilih kepala daerah.
"Harapannya agar mereka bisa melaksakan hak konstitusi dengan baik tidak perlu merasa mereka di nomor duakan, karena hak mereka sejajar dengan yang lain, "paparnya.
Baca Juga: Bela SBY dengan Sebut "Wahai Rakyatku," Ibas Malah Di-Bully
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO