Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengenai misteri SMS yang berisi ancaman terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkaraen, sebelum ditembak mati.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan bukti-bukti yang diberikan Antasari masih minum sehingga penyelidik meminta Antasari untuk menambahkan barang bukti. Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan polisi tidak menindaklanjuti laporan Antasari pada 2011.
"Kan sudah ditangani oleh Dirkrimsus itu, beberapakali ditanyakan buktinya mana. Nggak pernah diberikan juga oleh beliau," kata Iriawan saat meninjau tempat pemungutan suara nomor 4, Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).
Kapolda mengatakan masih menunggu Antasari menyetorkan bukti tambahan.
"Kalau ada (bukti) silakan, silakan publik melihat, kalau ada silakan," kata dia.
Iriawan enggan menanggapi kasus pembunuhan Nasrudin yang telah menjebloskan Antasari ke penjara.
"Yang jelas saya tak akan menanggapi kasus hukum yang sudah dijalankan, karena sudah selesai," kata Iriawan.
Karena menganggap Polda Metro Jaya tak segera menindaklanjuti laporan, kemarin, Antasari melapor ke Bareskrim Polri.
Usai membuat meminta keadilan, Antasari menyampaikan pernyataan yang kemudian memicu emosi mantan presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Antasari menuding Yudhoyono mengetahui adanya rekayasa kasus yang menjerat Antasari.
Antasari mengatakan sebelum dia ditangkap polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan, Yudhoyono mengutus CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (sekarang Ketua Umum Partai Perindo) datang ke rumah Antasari untuk meminta agar KPK jangan menahan menahan besan Yudhoyono, Aulia Pohan.
Yudhoyono tidak terima dituduh Antasari menjadi inisiator kasus pembunuhan. Dalam konferensi pers, Yudhoyono menegaskan bahwa itu semua fitnah. Dia mengatakan grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Antasari bermuatan politis dan memiliki misi untuk menyerang Yudhoyono.
Yudhoyono melalui tim hukum kemudian melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah.
Tag
Berita Terkait
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional