Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemui Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait putusan tidak menonaktifkan gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tjahjo menegaskan tidak merasa salah dengan keputusannya itu.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan Agama. Adapun ancamannya paling lama lima Tahun. Sementara, Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 sesorang Kepala daerah langsung diberhentikan jika didakwa paling kecil 5 tahun.
"Lihat saja nanti. Saya masih berpegang apa yang saya putuskan sesuai UU Pemda dan dakwaan. Itu mengangap benar," katanya di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Meski begitu, saat ini dirinya sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung tentang status Ahok yang saat ini sudah aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Karenanya, dia mengatakan, apa yang dilakukannya belum final. Dia juga menegaskan, bahwa kasus yang menjerat Ahok belum dituntut apa lagi diputuskan.
"Ini belum diputuskan loh, apakah diberhentikan sementara atu tidak. Saya hanya menunggu tuntutan yang final berapa. Menunggu fatwa MA juga," katanya.
Kader PDI yang sudah duduk dalam Kabinet Kerja Jokowi tersebut pun mengatakan bahwa apa yang dilakukannya berdasarkan pengalaman yang telah diterapkannya pada pihak lain. Kata dia, saat itu dirinya tidak memberhentikan seorang kepala daerah di Propinsi Gorontalo, karena hanya dituntut 4 tahun penjara.
"Saya harus adil. Itu di Gorontalo menang Pilkada," katanya.
Mengenai fatwa MA, dia mengaku tidak punya hak untuk memaksanya.
"Saya tidak berhak memaksa MA. MA sendiri mengatakan itu urusan Kemendagri. Fatwa kan tidak mungkin diobral. Itu kata beliau di media. Saya tidak berhak mengomentari," kata Tjahjo.
Baca Juga: Putaran Kedua Ahok vs Anies, PKB Merapat ke Mana?
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding