Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemui Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait putusan tidak menonaktifkan gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tjahjo menegaskan tidak merasa salah dengan keputusannya itu.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan Agama. Adapun ancamannya paling lama lima Tahun. Sementara, Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 sesorang Kepala daerah langsung diberhentikan jika didakwa paling kecil 5 tahun.
"Lihat saja nanti. Saya masih berpegang apa yang saya putuskan sesuai UU Pemda dan dakwaan. Itu mengangap benar," katanya di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Meski begitu, saat ini dirinya sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung tentang status Ahok yang saat ini sudah aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Karenanya, dia mengatakan, apa yang dilakukannya belum final. Dia juga menegaskan, bahwa kasus yang menjerat Ahok belum dituntut apa lagi diputuskan.
"Ini belum diputuskan loh, apakah diberhentikan sementara atu tidak. Saya hanya menunggu tuntutan yang final berapa. Menunggu fatwa MA juga," katanya.
Kader PDI yang sudah duduk dalam Kabinet Kerja Jokowi tersebut pun mengatakan bahwa apa yang dilakukannya berdasarkan pengalaman yang telah diterapkannya pada pihak lain. Kata dia, saat itu dirinya tidak memberhentikan seorang kepala daerah di Propinsi Gorontalo, karena hanya dituntut 4 tahun penjara.
"Saya harus adil. Itu di Gorontalo menang Pilkada," katanya.
Mengenai fatwa MA, dia mengaku tidak punya hak untuk memaksanya.
"Saya tidak berhak memaksa MA. MA sendiri mengatakan itu urusan Kemendagri. Fatwa kan tidak mungkin diobral. Itu kata beliau di media. Saya tidak berhak mengomentari," kata Tjahjo.
Baca Juga: Putaran Kedua Ahok vs Anies, PKB Merapat ke Mana?
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu