Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemui Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait putusan tidak menonaktifkan gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tjahjo menegaskan tidak merasa salah dengan keputusannya itu.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan Agama. Adapun ancamannya paling lama lima Tahun. Sementara, Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 sesorang Kepala daerah langsung diberhentikan jika didakwa paling kecil 5 tahun.
"Lihat saja nanti. Saya masih berpegang apa yang saya putuskan sesuai UU Pemda dan dakwaan. Itu mengangap benar," katanya di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Meski begitu, saat ini dirinya sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung tentang status Ahok yang saat ini sudah aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Karenanya, dia mengatakan, apa yang dilakukannya belum final. Dia juga menegaskan, bahwa kasus yang menjerat Ahok belum dituntut apa lagi diputuskan.
"Ini belum diputuskan loh, apakah diberhentikan sementara atu tidak. Saya hanya menunggu tuntutan yang final berapa. Menunggu fatwa MA juga," katanya.
Kader PDI yang sudah duduk dalam Kabinet Kerja Jokowi tersebut pun mengatakan bahwa apa yang dilakukannya berdasarkan pengalaman yang telah diterapkannya pada pihak lain. Kata dia, saat itu dirinya tidak memberhentikan seorang kepala daerah di Propinsi Gorontalo, karena hanya dituntut 4 tahun penjara.
"Saya harus adil. Itu di Gorontalo menang Pilkada," katanya.
Mengenai fatwa MA, dia mengaku tidak punya hak untuk memaksanya.
"Saya tidak berhak memaksa MA. MA sendiri mengatakan itu urusan Kemendagri. Fatwa kan tidak mungkin diobral. Itu kata beliau di media. Saya tidak berhak mengomentari," kata Tjahjo.
Baca Juga: Putaran Kedua Ahok vs Anies, PKB Merapat ke Mana?
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi