Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Hakim Konstitusi non-aktif Patrialis Akbar terbukti melakukan dua pelanggaran berat sehingga harus diberhentikan secara tidak hormat.
"Menimbang bahwa permasalahan atau isu terkait dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, kami mefokuskan pada dua permasalahan," kata anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi As'ad Said Ali dalam sidang pembacaan putusan MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Perbuatan pertama yang dimaksud adalah ketika Patrialis bertemu dengan Basuki Hariman untuk membahas uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
"Pertemuan dan pembahasan yang sedang ditangani antara hakim terduga dengan pihak berperkara baik langsung atau tidak langsung di luar sidang majelis kehormatan berpendapat hakim terduga melakukan rangkaian pertemuan dengan Kamaluddun dan Basuki Hariman sebagai pihak berkepentingan baik langsung atau tidak langsung dalam perkara yang ditangani MK. Bahkan dalam rangkaian pertema tersebut telah terbukti melakuan pembahasan dan pembicaraan perkara nomor 129 tentang pengajuan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata As'ad.
Pertemuan dengan Kamaludin dilakukan di lapangan golf. Lalu, Kamaluddin yang mengenalkan Patrialis dengan Basuki, rekan Kamalaudin yang usahanya bergerak di bidang pelabuhan. Ketiganya kemudian bertemu di restoran steak milik Basuki untuk membahas perkara itu.
"MK berpendapat hakim terduga melakukan pelanggaran prinsip independensi dan penerapannya yang menyatakan hakim konstitusi harus menjalankan fungsi yudisialnya secara indepeden , menolak dari iming-iming, tekanan atau campur tangan baik langsung atau tidak langsung dengan alasan apapun," ungkap As'ad.
Patrialis juga bertemu dengan Kamaluddin di gedung MK pada 19 Januari 2017 dimana Kamaludin memotret "draft" terakhir putusan dari tangan Patrialis.
"Dari pemeriksaan lanjutan MKMK menilai bahwa hakim terduga telah terbukti menyampaikan informasi dan memberikan 'draft' putusan perkara no 129 ke pihak lain, itu adalah dokumen rahasia MK yang dilarang diungkapkan atau disampaikan ke pihak lain," ungkap As'ad.
Atas perbuatan itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Baca Juga: Bachtiar Mengaku Kenal dengan Islahudin
"Memutuskan hakim terduga Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap hakim tidak terduga sebagai hakim konstitusi," kata ketua MKMK Sukma Violetta.
Dalam perkara ini, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Tujuan pemberian uang adalah untuk mempengaruhi putusan dalam uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
"Draft" putusan itu ditemukan di tangan orang dekat Patrialis, Kamaludin, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lapangan golf Rawamangun pada 25 Januari 2017, padahal "draft" itu adalah rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan ke pihak luar. [Antara]
Berita Terkait
-
Patrialis Akbar Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat
-
Kasus Mantan Anak Buah SBY, Giliran Hakim MK Diperiksa KPK
-
Pilkada Serentak, Hakim MK Diminta Jangan Kebanyakan Jalan-jalan
-
Serahkan Surat Terkait Patrialis, Ketua MK Temui Presiden Jokowi
-
BEM Malang Raya: Kasus Patrialis Akbar Ganggu Penegak Hukum
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend