Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Memutuskan hakim terduga Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap hakim tidak terduga sebagai hakim konstitusi," kata ketua MKMK Sukma Violetta dalam sidang MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Sidang itu dihadiri oleh lima orang anggota MKMK yaitu Sukma Violetta, Achmad Sodikin, Anwar Usman, Bagir Manan dan As'ad Said Ali. Pelanggaran berat tersebut adalah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).
"Perbuatan hakim terduga Patrialis Akbar telah meruntuhkan wibawa MK dan beberapa kali hakim terduga diperiksa oleh Dewan Etik, maka Majelis Kehormatan berkesimpulan hakim terduga secara sah dan meyakinkan pelanggaran berat terhadp kode etik MK dan seusuai pasal 23 huruf H UU MK maka hakim terduga diberhentikan dengan tidak hormat bila melangar kode etik dan pedoman perilaku hakim konsitusi," ungkap Anwar Usman yang merupakan anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi.
Setelah putusan, MKMK akan bertemu dengan Ketua MK Arief Hidayat untuk menyampaikan laporan.
"Kami berharap kasus semcam ini tidak lagi terjadi di MK. Biarlah kasus ini jadi yang terakhir. Kita doakan MK jadi lebih baik lagi dengan bercermin dari kasus ini agar lebih amanah, profesional dan hati-hati dalam berperilaku. Integrias harus inheren karena bagaimanapun bangsa ini menaruh harapan besar di pundak 9 hakim konsitutusi," ujar Violetta.
Dia juga meminta agar seluruh elemen bangsa Indonesia menjaga marwah dan wibawa jabatan hakim konstitusi sehingga MK tetap menjadi peradilan konsitusi yang adil, bersih dan terpercaya.
Dalam perkara ini, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Tujuan pemberian uang adalah untuk mempengaruhi putusan dalam uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Di Depan Anies, Alex: yang Datang ke Sini, Jadi Orang Semua
"Draft" putusan itu ditemukan di tangan orang dekat Patrialis, Kamaludin, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lapangan golf Rawamangun pada 25 Januari 2017, padahal "draft" itu adalah rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan ke pihak luar. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Mantan Anak Buah SBY, Giliran Hakim MK Diperiksa KPK
-
Pilkada Serentak, Hakim MK Diminta Jangan Kebanyakan Jalan-jalan
-
Serahkan Surat Terkait Patrialis, Ketua MK Temui Presiden Jokowi
-
BEM Malang Raya: Kasus Patrialis Akbar Ganggu Penegak Hukum
-
Dalami Kasus Patrialis, KPK Periksa Tiga Pegawai Swasta
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan