Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permohonan Uji Materiil Perkara di MK. Kasus yang melibatkan salah satu hakim MK, Patrialis Akbar tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim MK. Mereka adalah I Dewa Gede Palguna dan Manahan MAP Sitompul.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2017).
Selain memeriksa keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dari pihak Swasta. Dia adalah Pina Tamin. Sama seperti kedua Hakim MK, Pina juga diperiksa sebagai saksi untuk Mantan anak buah Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain, Patrialis, tersangka lainnya adalah Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Selaku penerima, Patrialis dan Kamaludin dijanjikan akan menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura sebagai kesepakatan untuk memuluskan permintaan Basuki Hariman dan Ng Fenny. Untuk memenuhi janjinya, Basuki dan Ng Fenny sudah melakukan pemberian sebanyak dua kali yang tidak tercium KPK. Baru pada pemberian ketiga, KPK langsung menangkap keempatnya.
Adapun barang bukti yang didapatkan KPK adalah draft Putusan uji materi undang-undang tersebut, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.
Terkait kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Diantaranya, Rumah Patrialis di Jatinegara, Jakarta Timur, Rumah Basuki Hariman, dan kantor kerjanya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Adapun harga adalah sejumlah dokumen dan uang senilai 11.300 Dolar Singapura yang disimpan didalam brangkas.
Berita Terkait
-
Pilkada Serentak, Hakim MK Diminta Jangan Kebanyakan Jalan-jalan
-
Serahkan Surat Terkait Patrialis, Ketua MK Temui Presiden Jokowi
-
BEM Malang Raya: Kasus Patrialis Akbar Ganggu Penegak Hukum
-
Dalami Kasus Patrialis, KPK Periksa Tiga Pegawai Swasta
-
MKMK Memutuskan Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan
-
Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!
-
Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan
-
Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?
-
Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Daftar Sanksi Ngeri yang Intai YouTuber Bigmo, Usai Libatkan Anak-Anak Promosi Liquid Vape
-
Vivo S2 5G Resmi Hadir, Usung Baterai 7.050 mAh dan Bodi Tangguh untuk Aktivitas Ekstrem
-
Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks
-
Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?