Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permohonan Uji Materiil Perkara di MK. Kasus yang melibatkan salah satu hakim MK, Patrialis Akbar tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim MK. Mereka adalah I Dewa Gede Palguna dan Manahan MAP Sitompul.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2017).
Selain memeriksa keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dari pihak Swasta. Dia adalah Pina Tamin. Sama seperti kedua Hakim MK, Pina juga diperiksa sebagai saksi untuk Mantan anak buah Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain, Patrialis, tersangka lainnya adalah Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Selaku penerima, Patrialis dan Kamaludin dijanjikan akan menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura sebagai kesepakatan untuk memuluskan permintaan Basuki Hariman dan Ng Fenny. Untuk memenuhi janjinya, Basuki dan Ng Fenny sudah melakukan pemberian sebanyak dua kali yang tidak tercium KPK. Baru pada pemberian ketiga, KPK langsung menangkap keempatnya.
Adapun barang bukti yang didapatkan KPK adalah draft Putusan uji materi undang-undang tersebut, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.
Terkait kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Diantaranya, Rumah Patrialis di Jatinegara, Jakarta Timur, Rumah Basuki Hariman, dan kantor kerjanya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Adapun harga adalah sejumlah dokumen dan uang senilai 11.300 Dolar Singapura yang disimpan didalam brangkas.
Berita Terkait
-
Pilkada Serentak, Hakim MK Diminta Jangan Kebanyakan Jalan-jalan
-
Serahkan Surat Terkait Patrialis, Ketua MK Temui Presiden Jokowi
-
BEM Malang Raya: Kasus Patrialis Akbar Ganggu Penegak Hukum
-
Dalami Kasus Patrialis, KPK Periksa Tiga Pegawai Swasta
-
MKMK Memutuskan Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah