Suara.com - Pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU tentang Informatika dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan kepada dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade dituduh menodakan agama.
Pemberhentian kasus Ade sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Iya benar (sudah SP3)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Penghentian kasus tersebut usai penyidik memintai pendapat ahli yang dilibatkan. Ade sebelum menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tulisan status "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebooknya pada Mei 2015.
Beberapa ahli yang dilibatkan dalam penyidikab kasus tersebut yakni ahli pidana, bahasa dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
"Kan sudah tersangka, lalu periksa saksi ahli karena ada keterangan yang tidak masuk pada pemeriksaan sebelumnya," katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyampaikan dari berbagai ahli yang diperiksa menyatakan tulisan status Ade Armando tak masuk dalam unsur dugaan tindak pidana.
"Ahli yang menyatakan bukan pidana tidak ada unsurnya. Kurang sebulan lalu lah (dihentikan kasusnya)," kata Wahyu.
Sebelumnya, Ade Armando mendapat kabar jika kasus dugaan pelanggaran UU ITE dihentikan penyidik. Hal itu pun dikabarkan Ade melalui tulisan status di akun Facebooknya.
Baca Juga: Ade Armando: Polisi Berhentikan Kasus Penodaan Agama Saya
"Sekadar berbagi kabar gembira. Saya diberitahu bahwa pihak kepolisian sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas tuduhan bahwa saya melakukan penodaan agama," kata Ade dalam laman Facebooknya, Senin (20/2/2017).
Ade membenarkan menuliskan pengumuman itu di Facebooknya. "Benar, itu saya tulis," kata Ade dikonfirmasi langsung suara.com.
Ade sempat jadi tersangka karena berkicau sesuatu di Facebook 2 tahun lalu. Sabtu (23/5/2015), pemilik akun Twitter Johan Khan, @CepJohan, melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia mempolisikan Ade karena Ade tidak mau meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ini terkait dengan tweet saya pada Mei 2015 yang berbunyi: 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'," kata Ade.
"Dengan dikeluarkannya SP3 itu berarti saya dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana menodai agama," lanjutnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ade Armando: Polisi Berhentikan Kasus Penodaan Agama Saya
-
Pernyataan Resmi Ade Armando Setelah Jadi Tersangka UU ITE
-
Mengapa Polisi Baru Tetapkan Dosen Politik Ini Jadi TSK Sekarang?
-
Gara-gara Status FB Dosen Politik Jadi TSK, Senin Diperiksa Polda
-
Ade Armando Curiga Ada yang Desak Polisi Jadikan Tersangka
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini