Pakar Media dan Komunikasi, Ade Armando. (dok pribadi)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah penetapan status hukum dosen ilmu komunikasi politik Ade Armando menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU tentang Informatika dan Transaksi Elektronik karena ada campur tangan pihak lain.
"Nggak ada (intervensi)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
Argo menjelaskan alasan penyidik baru sekarang memastikan status hukum Ade, padahal kasus tersebut sudah dilaporkan pada Mei 2015, karena polisi menangani kasus secara bertahap.
"Ya tentunya perlu saya katakan untuk tahun 2016 itu untuk cyber crime itu ada laporan 1.600- an. Yang kita pelan pelan selesaikan sudah 350-an kita selesaikan, jadi kita bertahap di situ ya, banyak laporan yang kita terima. Jadi kita pelan-pelan untuk melakukan penyelidikan itu, dan saat ini sudah kita lakukan penyelidikan dan kita naikkan jadi penyidikan dan kita sudah menetapkan tersangkanya," kata dia.
Argo kemudian menjelaskan alasan penyidik menerapkan Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, bukannya Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Jadi dari penyidik di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan kita masih menemukan yang pasal itu yang kita terap kan," katanya.
Secara terpisah, Ade mengaku curiga ada yang mengintervensi keputusan polisi menetapkannya menjadi tersangka.
"Saya duga pihak ini sengaja mendesak polisi karena sikap politik saya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras," kata Ade kepada wartawan melalui keterangan tertulis.
Kasus Ade bermula ketika dia menulis status Facebook: "Allah Bukan Orang Arab" pada Mei 2015. Kemudian pada Sabtu (23/5/2015), pemilik akun Twitter Johan Khan, @CepJohan, melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia mempolisikan Ade karena Ade tidak mau meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yang mengadukan saya dua tahun lalu," Ade menambahkan
Ade mengaku keheranan dengan langkah polisi karena menurut Ade status Facebook-nya tidak menodai agama.
"Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan Satu langgam saja," katanya.
Ade mengatakan tidak mau meminta maaf karena dia merasa tidak bersalah.
"Saya tidak merasa bersalah dan (tidak) harus minta maaf pada siapapun," katanya.
"Nggak ada (intervensi)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
Argo menjelaskan alasan penyidik baru sekarang memastikan status hukum Ade, padahal kasus tersebut sudah dilaporkan pada Mei 2015, karena polisi menangani kasus secara bertahap.
"Ya tentunya perlu saya katakan untuk tahun 2016 itu untuk cyber crime itu ada laporan 1.600- an. Yang kita pelan pelan selesaikan sudah 350-an kita selesaikan, jadi kita bertahap di situ ya, banyak laporan yang kita terima. Jadi kita pelan-pelan untuk melakukan penyelidikan itu, dan saat ini sudah kita lakukan penyelidikan dan kita naikkan jadi penyidikan dan kita sudah menetapkan tersangkanya," kata dia.
Argo kemudian menjelaskan alasan penyidik menerapkan Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, bukannya Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Jadi dari penyidik di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan kita masih menemukan yang pasal itu yang kita terap kan," katanya.
Secara terpisah, Ade mengaku curiga ada yang mengintervensi keputusan polisi menetapkannya menjadi tersangka.
"Saya duga pihak ini sengaja mendesak polisi karena sikap politik saya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras," kata Ade kepada wartawan melalui keterangan tertulis.
Kasus Ade bermula ketika dia menulis status Facebook: "Allah Bukan Orang Arab" pada Mei 2015. Kemudian pada Sabtu (23/5/2015), pemilik akun Twitter Johan Khan, @CepJohan, melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dia mempolisikan Ade karena Ade tidak mau meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yang mengadukan saya dua tahun lalu," Ade menambahkan
Ade mengaku keheranan dengan langkah polisi karena menurut Ade status Facebook-nya tidak menodai agama.
"Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan Satu langgam saja," katanya.
Ade mengatakan tidak mau meminta maaf karena dia merasa tidak bersalah.
"Saya tidak merasa bersalah dan (tidak) harus minta maaf pada siapapun," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Ade Armando: Enggak Bikin Kami Jadi Miskin
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files