Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Anggota kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Humphrey R. Djemat bertanya kepada saksi ahli dari PBNU Miftachul Akhyar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, siang ini. Dia bertanya dengan perumpamaan.
"Pak kyai kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini 'dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka' itu mengambil surat Al Baqarah ayat 191. Kemudian ada orang mengatakan 'jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi surat Al Baqarah ayat 191. Apakah orang yang mengatakan tersebut salah?" kata Humphrey.
Kemudian Miftachul berkata tentu saja orang tersebut tidak bersalah.
"Karena teroris sudah mengartikan salah. Pemahaman mayoritas kita mengatakan teroris sudah menyalahgunakan ayat itu. Kecuali itu sudah dihubungkan dengan ayat lain karena dia itu mempertahankan diri," kata Miftachul.
"Yang salah yang menyampaikan. Karena surat Al Maidah tidak seperti itu. Nggak sama dengan perumpamaan teroris. Makna substansinya benar. Yang tadi diartikan salah," Miftachul menambahkan.
Humphrey bertanya lagi kepada Miftachul. Kali ini, dia mengulang ucapan Ahok ketika menyebut surat Al Maidah ayat 51.
"Jangan percaya sama oknum elite politik yang menggunakan Al Maidah untuk kepentingan mereka. Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah. Salah nggak yang mengingatkan?" kata Humphrey.
Menurut Miftachul keduanya sama-sama salah.
"Lalu elite ini menyalahkan atau mengatakan jangan bla bla, ini pun juga bisa dianggap salah karena dia juga memperalat ayat itu. Yang gunakan salah, yang mengingatkan salah, mempolitisir," kata Miftachul.
Miftachul menegaskan frasa 'dibohongi' dalam pidato Ahok, termasuk penistaan. Ulama pun, kata dia, jika mengucapkan kalimat tersebut dapat dikatakan menistakan agama.
"Kata-kata bohong kalau ditempelkan ke surat atau Al Quran sudah negatif. Jadi jika ada seorang atau kyai menyatakan 'jangan mau dibohongi', itu sudah keliru karena menempelkan kata bohong dengan Al Maidah," kata dia.
Miftachul menambahkan Majelis Ulama Indonesia tidak perlu melakukan tabayun (konfirmasi) terhadap Ahok sebelum mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menodai agama.
"Jika ada seseorang ucapkan kata-kata yang indikasi murtad, itu di dalam keyakinan kita harus ada tabayun. Kalau muslim ditabayuni. Tabayun tidak bisa dilakukan kepada non muslim cukup dengan berita yang beredar," kata Miftachul.
"Pak kyai kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini 'dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka' itu mengambil surat Al Baqarah ayat 191. Kemudian ada orang mengatakan 'jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi surat Al Baqarah ayat 191. Apakah orang yang mengatakan tersebut salah?" kata Humphrey.
Kemudian Miftachul berkata tentu saja orang tersebut tidak bersalah.
"Karena teroris sudah mengartikan salah. Pemahaman mayoritas kita mengatakan teroris sudah menyalahgunakan ayat itu. Kecuali itu sudah dihubungkan dengan ayat lain karena dia itu mempertahankan diri," kata Miftachul.
"Yang salah yang menyampaikan. Karena surat Al Maidah tidak seperti itu. Nggak sama dengan perumpamaan teroris. Makna substansinya benar. Yang tadi diartikan salah," Miftachul menambahkan.
Humphrey bertanya lagi kepada Miftachul. Kali ini, dia mengulang ucapan Ahok ketika menyebut surat Al Maidah ayat 51.
"Jangan percaya sama oknum elite politik yang menggunakan Al Maidah untuk kepentingan mereka. Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah. Salah nggak yang mengingatkan?" kata Humphrey.
Menurut Miftachul keduanya sama-sama salah.
"Lalu elite ini menyalahkan atau mengatakan jangan bla bla, ini pun juga bisa dianggap salah karena dia juga memperalat ayat itu. Yang gunakan salah, yang mengingatkan salah, mempolitisir," kata Miftachul.
Miftachul menegaskan frasa 'dibohongi' dalam pidato Ahok, termasuk penistaan. Ulama pun, kata dia, jika mengucapkan kalimat tersebut dapat dikatakan menistakan agama.
"Kata-kata bohong kalau ditempelkan ke surat atau Al Quran sudah negatif. Jadi jika ada seorang atau kyai menyatakan 'jangan mau dibohongi', itu sudah keliru karena menempelkan kata bohong dengan Al Maidah," kata dia.
Miftachul menambahkan Majelis Ulama Indonesia tidak perlu melakukan tabayun (konfirmasi) terhadap Ahok sebelum mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menodai agama.
"Jika ada seseorang ucapkan kata-kata yang indikasi murtad, itu di dalam keyakinan kita harus ada tabayun. Kalau muslim ditabayuni. Tabayun tidak bisa dilakukan kepada non muslim cukup dengan berita yang beredar," kata Miftachul.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka