Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Anggota kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Humphrey R. Djemat bertanya kepada saksi ahli dari PBNU Miftachul Akhyar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, siang ini. Dia bertanya dengan perumpamaan.
"Pak kyai kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini 'dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka' itu mengambil surat Al Baqarah ayat 191. Kemudian ada orang mengatakan 'jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi surat Al Baqarah ayat 191. Apakah orang yang mengatakan tersebut salah?" kata Humphrey.
Kemudian Miftachul berkata tentu saja orang tersebut tidak bersalah.
"Karena teroris sudah mengartikan salah. Pemahaman mayoritas kita mengatakan teroris sudah menyalahgunakan ayat itu. Kecuali itu sudah dihubungkan dengan ayat lain karena dia itu mempertahankan diri," kata Miftachul.
"Yang salah yang menyampaikan. Karena surat Al Maidah tidak seperti itu. Nggak sama dengan perumpamaan teroris. Makna substansinya benar. Yang tadi diartikan salah," Miftachul menambahkan.
Humphrey bertanya lagi kepada Miftachul. Kali ini, dia mengulang ucapan Ahok ketika menyebut surat Al Maidah ayat 51.
"Jangan percaya sama oknum elite politik yang menggunakan Al Maidah untuk kepentingan mereka. Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah. Salah nggak yang mengingatkan?" kata Humphrey.
Menurut Miftachul keduanya sama-sama salah.
"Lalu elite ini menyalahkan atau mengatakan jangan bla bla, ini pun juga bisa dianggap salah karena dia juga memperalat ayat itu. Yang gunakan salah, yang mengingatkan salah, mempolitisir," kata Miftachul.
Miftachul menegaskan frasa 'dibohongi' dalam pidato Ahok, termasuk penistaan. Ulama pun, kata dia, jika mengucapkan kalimat tersebut dapat dikatakan menistakan agama.
"Kata-kata bohong kalau ditempelkan ke surat atau Al Quran sudah negatif. Jadi jika ada seorang atau kyai menyatakan 'jangan mau dibohongi', itu sudah keliru karena menempelkan kata bohong dengan Al Maidah," kata dia.
Miftachul menambahkan Majelis Ulama Indonesia tidak perlu melakukan tabayun (konfirmasi) terhadap Ahok sebelum mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menodai agama.
"Jika ada seseorang ucapkan kata-kata yang indikasi murtad, itu di dalam keyakinan kita harus ada tabayun. Kalau muslim ditabayuni. Tabayun tidak bisa dilakukan kepada non muslim cukup dengan berita yang beredar," kata Miftachul.
"Pak kyai kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini 'dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka' itu mengambil surat Al Baqarah ayat 191. Kemudian ada orang mengatakan 'jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi surat Al Baqarah ayat 191. Apakah orang yang mengatakan tersebut salah?" kata Humphrey.
Kemudian Miftachul berkata tentu saja orang tersebut tidak bersalah.
"Karena teroris sudah mengartikan salah. Pemahaman mayoritas kita mengatakan teroris sudah menyalahgunakan ayat itu. Kecuali itu sudah dihubungkan dengan ayat lain karena dia itu mempertahankan diri," kata Miftachul.
"Yang salah yang menyampaikan. Karena surat Al Maidah tidak seperti itu. Nggak sama dengan perumpamaan teroris. Makna substansinya benar. Yang tadi diartikan salah," Miftachul menambahkan.
Humphrey bertanya lagi kepada Miftachul. Kali ini, dia mengulang ucapan Ahok ketika menyebut surat Al Maidah ayat 51.
"Jangan percaya sama oknum elite politik yang menggunakan Al Maidah untuk kepentingan mereka. Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah. Salah nggak yang mengingatkan?" kata Humphrey.
Menurut Miftachul keduanya sama-sama salah.
"Lalu elite ini menyalahkan atau mengatakan jangan bla bla, ini pun juga bisa dianggap salah karena dia juga memperalat ayat itu. Yang gunakan salah, yang mengingatkan salah, mempolitisir," kata Miftachul.
Miftachul menegaskan frasa 'dibohongi' dalam pidato Ahok, termasuk penistaan. Ulama pun, kata dia, jika mengucapkan kalimat tersebut dapat dikatakan menistakan agama.
"Kata-kata bohong kalau ditempelkan ke surat atau Al Quran sudah negatif. Jadi jika ada seorang atau kyai menyatakan 'jangan mau dibohongi', itu sudah keliru karena menempelkan kata bohong dengan Al Maidah," kata dia.
Miftachul menambahkan Majelis Ulama Indonesia tidak perlu melakukan tabayun (konfirmasi) terhadap Ahok sebelum mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menodai agama.
"Jika ada seseorang ucapkan kata-kata yang indikasi murtad, itu di dalam keyakinan kita harus ada tabayun. Kalau muslim ditabayuni. Tabayun tidak bisa dilakukan kepada non muslim cukup dengan berita yang beredar," kata Miftachul.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan